<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perwakilan Kepolisian Tak Datang, Sidang Gugatan Penghentian Kasus Ade Armando Ditunda Sepekan</title><description>&quot;Kita tunda satu minggu untuk memanggil kembali pihak termohon,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759799/perwakilan-kepolisian-tak-datang-sidang-gugatan-penghentian-kasus-ade-armando-ditunda-sepekan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759799/perwakilan-kepolisian-tak-datang-sidang-gugatan-penghentian-kasus-ade-armando-ditunda-sepekan"/><item><title>Perwakilan Kepolisian Tak Datang, Sidang Gugatan Penghentian Kasus Ade Armando Ditunda Sepekan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759799/perwakilan-kepolisian-tak-datang-sidang-gugatan-penghentian-kasus-ade-armando-ditunda-sepekan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759799/perwakilan-kepolisian-tak-datang-sidang-gugatan-penghentian-kasus-ade-armando-ditunda-sepekan</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2017 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/21/338/1759799/perwakilan-kepolisian-tak-datang-sidang-gugatan-penghentian-kasus-ade-armando-ditunda-sepekan-2kqm5lJ90y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ade Armando. (dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/21/338/1759799/perwakilan-kepolisian-tak-datang-sidang-gugatan-penghentian-kasus-ade-armando-ditunda-sepekan-2kqm5lJ90y.jpg</image><title>Ade Armando. (dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang praperadilan kasus penghentian penyidikan dugaan penodaan agama oleh Dosen Fisip UI Ade Armando yang direncanakan siang ini ditunda. Alasan penundaan tersebut lantaran tidak dihadiri oleh pihak kepolisian sebagai pihak termohon.&amp;nbsp;
&quot;Kita tunda satu minggu untuk memanggil kembali pihak termohon,&quot; kata Aris Bawono Hakim Tunggal di ruang sidang utama, Senin, (21/08/2017).
Juanda Eltari dari Lembaga Bantuan Hukum &amp;nbsp;Street Lawyer mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak dihadiri polisi. Ia berharap polisi datang pada sidang pekan depan.
&quot;Mungkin termohon belum siap, harapan kami sidang berikutnya datang dan bisa membuktikan alasan mereka kenapa penyidikan ini di-SP3,&quot; kata Juanda.
[Baca: Duuh! Pengentian Kasus Ade Armando Digugat Praperadilan ke PN Jaksel]
Seperti diketahui, pada Januari 2017, Ade ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ade dilaporkan Johan Kahn pada Mei 2015 silam atas unggahan status di Facebook Ade yang bertuliskan &quot;Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.&quot;
Praperadilan tersebut diajukan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (sym)

</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang praperadilan kasus penghentian penyidikan dugaan penodaan agama oleh Dosen Fisip UI Ade Armando yang direncanakan siang ini ditunda. Alasan penundaan tersebut lantaran tidak dihadiri oleh pihak kepolisian sebagai pihak termohon.&amp;nbsp;
&quot;Kita tunda satu minggu untuk memanggil kembali pihak termohon,&quot; kata Aris Bawono Hakim Tunggal di ruang sidang utama, Senin, (21/08/2017).
Juanda Eltari dari Lembaga Bantuan Hukum &amp;nbsp;Street Lawyer mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak dihadiri polisi. Ia berharap polisi datang pada sidang pekan depan.
&quot;Mungkin termohon belum siap, harapan kami sidang berikutnya datang dan bisa membuktikan alasan mereka kenapa penyidikan ini di-SP3,&quot; kata Juanda.
[Baca: Duuh! Pengentian Kasus Ade Armando Digugat Praperadilan ke PN Jaksel]
Seperti diketahui, pada Januari 2017, Ade ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ade dilaporkan Johan Kahn pada Mei 2015 silam atas unggahan status di Facebook Ade yang bertuliskan &quot;Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.&quot;
Praperadilan tersebut diajukan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (sym)

</content:encoded></item></channel></rss>
