<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Salut! Polisi Bongkar Praktik Penyelundupan Orang di Jakarta Barat</title><description>&quot;Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus penyelundupan manusia di Apartemen Permata Surya Kalideres,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/22/337/1760465/salut-polisi-bongkar-praktik-penyelundupan-orang-di-jakarta-barat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/22/337/1760465/salut-polisi-bongkar-praktik-penyelundupan-orang-di-jakarta-barat"/><item><title>Salut! Polisi Bongkar Praktik Penyelundupan Orang di Jakarta Barat</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/22/337/1760465/salut-polisi-bongkar-praktik-penyelundupan-orang-di-jakarta-barat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/22/337/1760465/salut-polisi-bongkar-praktik-penyelundupan-orang-di-jakarta-barat</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2017 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/22/337/1760465/salut-polisi-bongkar-praktik-penyelundupan-orang-di-jakarta-barat-ZgRsjLHV39.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/22/337/1760465/salut-polisi-bongkar-praktik-penyelundupan-orang-di-jakarta-barat-ZgRsjLHV39.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penyelundupan manusia yang dilakukan warga negara Myanmar bernama Anwar Sadiq alias Maung Maung Tin.&amp;nbsp;

Anwar Sadiq dibekuk polisi di Apartemen Permata Surya Kalideres, Jakarta Barat. Hal tersebut lantaran ia diketahui melakukan penyeludupan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT).

&quot;Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus penyelundupan manusia di Apartemen Permata Surya Kalideres,&quot; kata Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Kombes Ferdi Sambo melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017).

Anwar Sadiq terbukti telah melakukan penyulundupan belasan manusia dari berbagai negara yang bertujuan ke Christmas Island, Australia. Dalam melakukan aksinya, ia menggunakan kapal motor (KM) Farah.

Adapun korban yang diselundupkan adalah Anil Kosthi (32) warga negara India, Sures Chaudhari (34), &amp;nbsp;warga negara India, Mayur Chaudhari (27), warga negara India, Akash Chaudhari (21), warga negara India, Narendra Rathhod (36), warga negara India, Alpesh Chaudari (28), &amp;nbsp;warga negara India, Palkesh Chaudari (34), warga negara India, Virendra Singh (29), warga negara India. Selanjutnya Jankit Chaudari (22), &amp;nbsp;warga negara India, Rakesh Chaudari (26), warga negara India,&amp;nbsp;Ashish Chaudari (23), warga negara India, Sanjay Chaudari (30), &amp;nbsp;warga negara India, Ashik Ghoswami (24), warga negara India, Ashish Gurung (21), warga negara Nepal, Sandeep Raj Shrestha (21), warga negara Nepal, Mohammad Anowar (22) warga negara Bangladesh.&amp;nbsp;

Ferdi mengatakan sebenarnya belasan warga dari berbagai negara itu bertujuan ke Australia. Namun di perjalanan, kapal yang ditumpanginya mendadak kehabisan bensin dan rusak sehingga belasan warga negara terdampar di Nusa Tenggara Timur (NTT).&amp;nbsp;

&quot;KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia yang diperkirakan memakan waktu 8 hari. Namun mengalami kendala kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT,&quot; tuturnya

Pada saat dilakukan pemeriksaan, para warga negara yang menumpang kapal tersebut tidak mengantongi dokumen resmi.

&quot;16 WNA tersebut tidak memiliki paspor sehingga diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang,&amp;rdquo;sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anwar Sadiq dijerat pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000. (sym)</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi penyelundupan manusia yang dilakukan warga negara Myanmar bernama Anwar Sadiq alias Maung Maung Tin.&amp;nbsp;

Anwar Sadiq dibekuk polisi di Apartemen Permata Surya Kalideres, Jakarta Barat. Hal tersebut lantaran ia diketahui melakukan penyeludupan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT).

&quot;Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus penyelundupan manusia di Apartemen Permata Surya Kalideres,&quot; kata Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Kombes Ferdi Sambo melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017).

Anwar Sadiq terbukti telah melakukan penyulundupan belasan manusia dari berbagai negara yang bertujuan ke Christmas Island, Australia. Dalam melakukan aksinya, ia menggunakan kapal motor (KM) Farah.

Adapun korban yang diselundupkan adalah Anil Kosthi (32) warga negara India, Sures Chaudhari (34), &amp;nbsp;warga negara India, Mayur Chaudhari (27), warga negara India, Akash Chaudhari (21), warga negara India, Narendra Rathhod (36), warga negara India, Alpesh Chaudari (28), &amp;nbsp;warga negara India, Palkesh Chaudari (34), warga negara India, Virendra Singh (29), warga negara India. Selanjutnya Jankit Chaudari (22), &amp;nbsp;warga negara India, Rakesh Chaudari (26), warga negara India,&amp;nbsp;Ashish Chaudari (23), warga negara India, Sanjay Chaudari (30), &amp;nbsp;warga negara India, Ashik Ghoswami (24), warga negara India, Ashish Gurung (21), warga negara Nepal, Sandeep Raj Shrestha (21), warga negara Nepal, Mohammad Anowar (22) warga negara Bangladesh.&amp;nbsp;

Ferdi mengatakan sebenarnya belasan warga dari berbagai negara itu bertujuan ke Australia. Namun di perjalanan, kapal yang ditumpanginya mendadak kehabisan bensin dan rusak sehingga belasan warga negara terdampar di Nusa Tenggara Timur (NTT).&amp;nbsp;

&quot;KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia yang diperkirakan memakan waktu 8 hari. Namun mengalami kendala kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT,&quot; tuturnya

Pada saat dilakukan pemeriksaan, para warga negara yang menumpang kapal tersebut tidak mengantongi dokumen resmi.

&quot;16 WNA tersebut tidak memiliki paspor sehingga diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang,&amp;rdquo;sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anwar Sadiq dijerat pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000. (sym)</content:encoded></item></channel></rss>
