<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pilkada Serentak 2018, Kotak Suara Transparan Gantikan yang Rusak &amp; Hilang</title><description>&quot;Belum bersifat wajib, hanya diprioritaskan bagi pengadaan kotak suara yang rusak atau hilang,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/22/337/1760994/pilkada-serentak-2018-kotak-suara-transparan-gantikan-yang-rusak-hilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/22/337/1760994/pilkada-serentak-2018-kotak-suara-transparan-gantikan-yang-rusak-hilang"/><item><title>Pilkada Serentak 2018, Kotak Suara Transparan Gantikan yang Rusak &amp; Hilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/22/337/1760994/pilkada-serentak-2018-kotak-suara-transparan-gantikan-yang-rusak-hilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/22/337/1760994/pilkada-serentak-2018-kotak-suara-transparan-gantikan-yang-rusak-hilang</guid><pubDate>Selasa 22 Agustus 2017 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/22/337/1760994/pilkada-serentak-2018-kotak-suara-transparan-gantikan-yang-rusak-hilang-EIbM0VEYXY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/22/337/1760994/pilkada-serentak-2018-kotak-suara-transparan-gantikan-yang-rusak-hilang-EIbM0VEYXY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Penggunaan kotak suara transparan mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 mendatang. Hal tersebut disepakati DPR dan KPU dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR RI.

Seperti diketahui, hari ini Komisi Pemerintahan DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut membahas Peraturan KPU untuk Pilkada serentak 2018, dan Pemilu Presiden dan Legislatif serentak.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyatakan penggunaan kotak transparan tersebut hanya diprioritaskan bagi pengganti kotak suara yang hilang atau rusak.

&quot;Belum bersifat wajib, hanya diprioritaskan bagi pengadaan kotak suara yang rusak atau hilang,&quot; ujarnya, Selasa (22/8/2017).

Hal tersebut, lanjutnya, sekaligus sebagai persiapan untuk pemilu 2019. Sehingga sebagian kebutuhan logistik pemilu 2019 sudah terpenuhi.

Menurut Baidowi, penggunaan kotak suara transparan tersebut juga akan menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).</description><content:encoded>JAKARTA - Penggunaan kotak suara transparan mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 mendatang. Hal tersebut disepakati DPR dan KPU dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR RI.

Seperti diketahui, hari ini Komisi Pemerintahan DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut membahas Peraturan KPU untuk Pilkada serentak 2018, dan Pemilu Presiden dan Legislatif serentak.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menyatakan penggunaan kotak transparan tersebut hanya diprioritaskan bagi pengganti kotak suara yang hilang atau rusak.

&quot;Belum bersifat wajib, hanya diprioritaskan bagi pengadaan kotak suara yang rusak atau hilang,&quot; ujarnya, Selasa (22/8/2017).

Hal tersebut, lanjutnya, sekaligus sebagai persiapan untuk pemilu 2019. Sehingga sebagian kebutuhan logistik pemilu 2019 sudah terpenuhi.

Menurut Baidowi, penggunaan kotak suara transparan tersebut juga akan menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).</content:encoded></item></channel></rss>
