<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berbekal Putusan MA, Aktivis Senior Desak Ruhut Sitompul Minta Maaf</title><description>Judilherry Justam  menilai mantan anggota DPR Ruhut Sitompul telah merendahkan martabat dan  kehormatan dirinya dan Chozin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761265/berbekal-putusan-ma-aktivis-senior-desak-ruhut-sitompul-minta-maaf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761265/berbekal-putusan-ma-aktivis-senior-desak-ruhut-sitompul-minta-maaf"/><item><title>Berbekal Putusan MA, Aktivis Senior Desak Ruhut Sitompul Minta Maaf</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761265/berbekal-putusan-ma-aktivis-senior-desak-ruhut-sitompul-minta-maaf</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761265/berbekal-putusan-ma-aktivis-senior-desak-ruhut-sitompul-minta-maaf</guid><pubDate>Rabu 23 Agustus 2017 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/23/337/1761265/berbekal-putusan-ma-aktivis-senior-desak-ruhut-sitompul-minta-maaf-IsCOmJXV5Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Sindonews/Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/23/337/1761265/berbekal-putusan-ma-aktivis-senior-desak-ruhut-sitompul-minta-maaf-IsCOmJXV5Q.jpg</image><title>(Foto: Sindonews/Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Presidium Petisi 50, Judilherry Justam  menilai mantan anggota DPR Ruhut Sitompul telah merendahkan martabat dan  kehormatan dirinya, serta Chozin Amarullah&amp;nbsp; (Ketua Umum PB HMI  2009-2011), Chris Siner Key Timu, Stefanus Asat Gusma, dkk.Pernyataan  Judilherry menyikapi pernyataan yang pernah dilontarkan Ruhut bahwa  menolak gelar pahlawan untuk Soeharto dianggap cuma anak PKI.Dia  pun mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Januari 2017 yang  menolak kasasi Ruhut atas dikabulkannya gugatan Judilherry justam,  Chozin Amarulah dkk. Perkara kasasi Nomor: 3316K/PDT/2016 telah  menyatakan menolak permohonan kasasi dari Ruhut Sitompul tersebut dan  menghukum pemohon kasasi/tergugat/terbanding untuk membayar biaya  perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.Dalam pernyataan  sikapnya, Judilherry menilai keputusan tersebut jelas sebuah keputusan  monumental karena telah mengakui bahwa stigmatisasi atau labelisasi  sebagai kelompok terlarang tertentu terhadap orang-orang yang kritis  terhadap kebijakan pemerintah atau berbeda pendapat adalah masuk ranah  perbuatan melawan hukum. &quot;Masyarakat dengan adanya keputusan ini  mendapatkan kepastian dan rasa adil dari pengadilan yang telah diajukan  sejak tanggal 11 Januari 2011,&quot; kata Judilherry dalam pernyataan  sikapnya, Selasa (22/7/2017). Ruhut digugat oleh Judilherry  Justam, Chozin Amarullah, dkk karena adanya kata-kata penghinaan dari  yang bersangkutan sekira Senin, 25 Oktober 2010 dengan pernyataan yang  tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI. Peryataan itu  sehubungan dengan adanya penolakan gelar pahlawan untuk Soeharto oleh  Judilherry Justam, M. Chozin Amirullah, Chris Siner Key Timu, dan  Stefanus Asat Gusma. Awalnya gugatan perkara  nomor:10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST &amp;rdquo;Tidak Dapat Diterima&amp;rdquo; oleh Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 November 2011. Namun dalam  upaya banding yang diajukan oleh Judilherry Justam, Chozin Amarullah,  dkk pada tanggal 30 November 2011 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,  Hakim Tinggi menerima.Pada amar putusan nomor:  343/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 16 Oktober 2012, Hakim Tinggi telah  mengadili dengan amar putusan menerima permohonan banding dari kuasa  hukum para pembanding. Hakim menyatakan terbanding melakukan  perbuatan melawan hukum yang merugikan para pembanding semula para  penggugat karena membuat pernyataan terbuka secara tidak benar dan  menyesatkan serta merendahkan martabat dan kehormatan pembanding. Dalam pernyataan sikapnya, Judilherry meminta Ruhut menjalankan putusan perkara perkara  nomor: 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI jo nomor: 343/PDT/2012/PT.DKI  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni membayar rugi materiil sebesar  Rp131.300 dan meminta maaf secara terbuka di dua media nasional dengan  ukuran yang ukurannya setengah halaman.
Menyikapi pernyataan Judilhery, Ruhut tidak bersedia memberikan  komentar. &quot;Aku enggak bisa komentar lagi rapat, maaf ya, ada pengacara  aku yang nangani, hubungi dia tapi aku enggak bawa no HPnya, sukses  terussssssss ya thanks,&quot; kata Ruhut Sitompul melalui  pesan singkatnya, Selasa (22/6/2017) malam.</description><content:encoded>JAKARTA - Presidium Petisi 50, Judilherry Justam  menilai mantan anggota DPR Ruhut Sitompul telah merendahkan martabat dan  kehormatan dirinya, serta Chozin Amarullah&amp;nbsp; (Ketua Umum PB HMI  2009-2011), Chris Siner Key Timu, Stefanus Asat Gusma, dkk.Pernyataan  Judilherry menyikapi pernyataan yang pernah dilontarkan Ruhut bahwa  menolak gelar pahlawan untuk Soeharto dianggap cuma anak PKI.Dia  pun mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) pada 24 Januari 2017 yang  menolak kasasi Ruhut atas dikabulkannya gugatan Judilherry justam,  Chozin Amarulah dkk. Perkara kasasi Nomor: 3316K/PDT/2016 telah  menyatakan menolak permohonan kasasi dari Ruhut Sitompul tersebut dan  menghukum pemohon kasasi/tergugat/terbanding untuk membayar biaya  perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.Dalam pernyataan  sikapnya, Judilherry menilai keputusan tersebut jelas sebuah keputusan  monumental karena telah mengakui bahwa stigmatisasi atau labelisasi  sebagai kelompok terlarang tertentu terhadap orang-orang yang kritis  terhadap kebijakan pemerintah atau berbeda pendapat adalah masuk ranah  perbuatan melawan hukum. &quot;Masyarakat dengan adanya keputusan ini  mendapatkan kepastian dan rasa adil dari pengadilan yang telah diajukan  sejak tanggal 11 Januari 2011,&quot; kata Judilherry dalam pernyataan  sikapnya, Selasa (22/7/2017). Ruhut digugat oleh Judilherry  Justam, Chozin Amarullah, dkk karena adanya kata-kata penghinaan dari  yang bersangkutan sekira Senin, 25 Oktober 2010 dengan pernyataan yang  tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI. Peryataan itu  sehubungan dengan adanya penolakan gelar pahlawan untuk Soeharto oleh  Judilherry Justam, M. Chozin Amirullah, Chris Siner Key Timu, dan  Stefanus Asat Gusma. Awalnya gugatan perkara  nomor:10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST &amp;rdquo;Tidak Dapat Diterima&amp;rdquo; oleh Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 November 2011. Namun dalam  upaya banding yang diajukan oleh Judilherry Justam, Chozin Amarullah,  dkk pada tanggal 30 November 2011 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,  Hakim Tinggi menerima.Pada amar putusan nomor:  343/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 16 Oktober 2012, Hakim Tinggi telah  mengadili dengan amar putusan menerima permohonan banding dari kuasa  hukum para pembanding. Hakim menyatakan terbanding melakukan  perbuatan melawan hukum yang merugikan para pembanding semula para  penggugat karena membuat pernyataan terbuka secara tidak benar dan  menyesatkan serta merendahkan martabat dan kehormatan pembanding. Dalam pernyataan sikapnya, Judilherry meminta Ruhut menjalankan putusan perkara perkara  nomor: 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI jo nomor: 343/PDT/2012/PT.DKI  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni membayar rugi materiil sebesar  Rp131.300 dan meminta maaf secara terbuka di dua media nasional dengan  ukuran yang ukurannya setengah halaman.
Menyikapi pernyataan Judilhery, Ruhut tidak bersedia memberikan  komentar. &quot;Aku enggak bisa komentar lagi rapat, maaf ya, ada pengacara  aku yang nangani, hubungi dia tapi aku enggak bawa no HPnya, sukses  terussssssss ya thanks,&quot; kata Ruhut Sitompul melalui  pesan singkatnya, Selasa (22/6/2017) malam.</content:encoded></item></channel></rss>
