<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Astaga! Suap ke Auditor BPK Hasil Saweran 9 Unit Kerja di Kemendes PDTT</title><description>&quot;Kita diminta (Sugito, &amp;lrm;Irjen Kemendes PDTT) ucapan terima kasih dengan  memberikan sejumlah dana,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761681/astaga-suap-ke-auditor-bpk-hasil-saweran-9-unit-kerja-di-kemendes-pdtt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761681/astaga-suap-ke-auditor-bpk-hasil-saweran-9-unit-kerja-di-kemendes-pdtt"/><item><title>Astaga! Suap ke Auditor BPK Hasil Saweran 9 Unit Kerja di Kemendes PDTT</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761681/astaga-suap-ke-auditor-bpk-hasil-saweran-9-unit-kerja-di-kemendes-pdtt</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761681/astaga-suap-ke-auditor-bpk-hasil-saweran-9-unit-kerja-di-kemendes-pdtt</guid><pubDate>Rabu 23 Agustus 2017 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/23/337/1761681/astaga-suap-ke-auditor-bpk-hasil-saweran-9-unit-kerja-di-kemendes-pdtt-97XvNPY0I6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/23/337/1761681/astaga-suap-ke-auditor-bpk-hasil-saweran-9-unit-kerja-di-kemendes-pdtt-97XvNPY0I6.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Sembilan &amp;lrm;unit kerja Kementerian Desa Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kompak urunan atau saweran untuk menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total yang dihasilkan dalam saweran tersebut sebesar Rp240 juta.

Saweran para Sekretariat &amp;lrm;Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemendes PDTT tersebut ternyata sebagai bentuk terima kasih kepada auditor BPK yang sudah memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

&quot;Kita diminta (Sugito, &amp;lrm;Irjen Kemendes PDTT) ucapan terima kasih dengan memberikan sejumlah dana. Tapi sesuai dengan kemampuan masing-masing,&quot; kata pejabat Ses Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Aisyah mengakui, uang saweran tersebut dikumpulkan dan dikoordinir oleh Kabag Tata Usaha (TU) pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Uang hasil saweran tersebut pun kemudian diserahkan kepada Auditor BPK, Ali Sadli oleh Jarot dengan beberapa tahapan.

&quot;Disampaikan (Sugito) uang itu akan dikumpulkan melalui Pak Jarot. Dari Ditjen kami (setor) Rp15 juta. Saya ke ruangan beliau (Jarot) di lantai 4, saya sampaikan bahwa ini iuran dari kami,&amp;lrm;&quot; terang Aisyah.

Senada dengan pernyataan Aisyah, pejabat Sekretariat Penyiapan &amp;lrm;Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (Ses PKP2Trans), Putut menyatakan hal yang sama. Uang patungan tersebut dikumpulkan sebagai ucapan terima kasih kepada auditor BPK.

Adapun, uang saweran tersebut diminta dikumpulkan oleh Irjen Kemendes PDTT, Sugito dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh perwakilan sembilan Ses Ditjen Kemen&amp;lrm;des PDTT.

&quot;&amp;lrm;Saya sampaikan bahwa, saya hadir rapat dan disampaikan tentang masalah BPK ini dan Pak Irjen terima kasih yang telah mendaftar sehingga prosesnya cepat,&quot; kata Putut.

&amp;lrm;&amp;lrm;Diketahui sebelumnya, sembilan unit kerja pada Kemendes PDTT patungan untuk memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016. Saweran tersebut diakomodir oleh Jarot Budi Prabowo atas perintah Sugito.

Uang saweran tersebut diserahkan untuk auditor BPK dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Jarot Budi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta dari delapan unit kerja Kemendes PDTT.

&amp;lrm;Adapun sumber uang Rp200 juta tersebut bersumber dari delapan unit kerja pada Kemendes PDTT. Delapan Unit Kerja yang turut patungan untuk menyuap Auditor BPK yakni.

1.Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) sebesar Rp15 Juta;
2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp15 Juta;
3. Balai Pelatihan dan Informasi (Balilafo) sebesar Rp30 Juta;
4. Sekretariat Jenderal sebesar Rp40 Juta;
5. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp15 Juta;
6. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp15 Juta;
7. &amp;lrm;Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) sebesar Rp15 juta;
8. Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp60 Juta.

Setelah uang tersebut berhasil diakomodir oleh Jarot Budi Prabowo, Sugito pun memerintahkan Jarot untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli di kantor BPK.

Sementara pada proses pemberian kedua yang telah disepakati sekira Rp40 Juta, Jarot dan Ali Sadli keburu ditangkap tangan oleh tim satgas KPK. Sehingga, uang Rp40 juta tersebut menjadi alat bukti atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam hal ini, Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan &amp;lrm;Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp240 juta.

Uang sebesar Rp240 Juta tersebut diberikan dua mantan pejabat Kemendes PDTT kepada dua Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tan&amp;lrm;pa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Sembilan &amp;lrm;unit kerja Kementerian Desa Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kompak urunan atau saweran untuk menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total yang dihasilkan dalam saweran tersebut sebesar Rp240 juta.

Saweran para Sekretariat &amp;lrm;Direktorat Jenderal (Sesditjen) Kemendes PDTT tersebut ternyata sebagai bentuk terima kasih kepada auditor BPK yang sudah memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

&quot;Kita diminta (Sugito, &amp;lrm;Irjen Kemendes PDTT) ucapan terima kasih dengan memberikan sejumlah dana. Tapi sesuai dengan kemampuan masing-masing,&quot; kata pejabat Ses Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Aisyah mengakui, uang saweran tersebut dikumpulkan dan dikoordinir oleh Kabag Tata Usaha (TU) pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Uang hasil saweran tersebut pun kemudian diserahkan kepada Auditor BPK, Ali Sadli oleh Jarot dengan beberapa tahapan.

&quot;Disampaikan (Sugito) uang itu akan dikumpulkan melalui Pak Jarot. Dari Ditjen kami (setor) Rp15 juta. Saya ke ruangan beliau (Jarot) di lantai 4, saya sampaikan bahwa ini iuran dari kami,&amp;lrm;&quot; terang Aisyah.

Senada dengan pernyataan Aisyah, pejabat Sekretariat Penyiapan &amp;lrm;Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (Ses PKP2Trans), Putut menyatakan hal yang sama. Uang patungan tersebut dikumpulkan sebagai ucapan terima kasih kepada auditor BPK.

Adapun, uang saweran tersebut diminta dikumpulkan oleh Irjen Kemendes PDTT, Sugito dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh perwakilan sembilan Ses Ditjen Kemen&amp;lrm;des PDTT.

&quot;&amp;lrm;Saya sampaikan bahwa, saya hadir rapat dan disampaikan tentang masalah BPK ini dan Pak Irjen terima kasih yang telah mendaftar sehingga prosesnya cepat,&quot; kata Putut.

&amp;lrm;&amp;lrm;Diketahui sebelumnya, sembilan unit kerja pada Kemendes PDTT patungan untuk memuluskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016. Saweran tersebut diakomodir oleh Jarot Budi Prabowo atas perintah Sugito.

Uang saweran tersebut diserahkan untuk auditor BPK dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Jarot Budi berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta dari delapan unit kerja Kemendes PDTT.

&amp;lrm;Adapun sumber uang Rp200 juta tersebut bersumber dari delapan unit kerja pada Kemendes PDTT. Delapan Unit Kerja yang turut patungan untuk menyuap Auditor BPK yakni.

1.Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) sebesar Rp15 Juta;
2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) sebesar Rp15 Juta;
3. Balai Pelatihan dan Informasi (Balilafo) sebesar Rp30 Juta;
4. Sekretariat Jenderal sebesar Rp40 Juta;
5. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp15 Juta;
6. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) sebesar Rp15 Juta;
7. &amp;lrm;Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) sebesar Rp15 juta;
8. Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp60 Juta.

Setelah uang tersebut berhasil diakomodir oleh Jarot Budi Prabowo, Sugito pun memerintahkan Jarot untuk langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rochmadi Saptogiri melalui Ali Sadli di kantor BPK.

Sementara pada proses pemberian kedua yang telah disepakati sekira Rp40 Juta, Jarot dan Ali Sadli keburu ditangkap tangan oleh tim satgas KPK. Sehingga, uang Rp40 juta tersebut menjadi alat bukti atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam hal ini, Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan &amp;lrm;Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp240 juta.

Uang sebesar Rp240 Juta tersebut diberikan dua mantan pejabat Kemendes PDTT kepada dua Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tan&amp;lrm;pa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT, tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
