<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! Hakim Berikan 'Tiket' Terdakwa Kasus Suap Sengketa Pilkada Samsu Umar Dilantik sebagai Bupati Buton</title><description>&quot;Jadi hanya pelantikan ya. Tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761748/tok-hakim-berikan-tiket-terdakwa-kasus-suap-sengketa-pilkada-samsu-umar-dilantik-sebagai-bupati-buton</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761748/tok-hakim-berikan-tiket-terdakwa-kasus-suap-sengketa-pilkada-samsu-umar-dilantik-sebagai-bupati-buton"/><item><title>Tok! Hakim Berikan 'Tiket' Terdakwa Kasus Suap Sengketa Pilkada Samsu Umar Dilantik sebagai Bupati Buton</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761748/tok-hakim-berikan-tiket-terdakwa-kasus-suap-sengketa-pilkada-samsu-umar-dilantik-sebagai-bupati-buton</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761748/tok-hakim-berikan-tiket-terdakwa-kasus-suap-sengketa-pilkada-samsu-umar-dilantik-sebagai-bupati-buton</guid><pubDate>Rabu 23 Agustus 2017 19:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/23/337/1761748/tok-hakim-berikan-tiket-terdakwa-kasus-suap-samsu-umar-dilantik-sebagai-bupati-buton-yy8r23NyjH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Samsu Umar Dipersilakan Hakim untuk Dilantik sebagai Bupati Buton</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/23/337/1761748/tok-hakim-berikan-tiket-terdakwa-kasus-suap-samsu-umar-dilantik-sebagai-bupati-buton-yy8r23NyjH.jpg</image><title>Samsu Umar Dipersilakan Hakim untuk Dilantik sebagai Bupati Buton</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton tahun 2011, Samsu Umar Abdul Samiun diberikan keistimewaan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk dilantik sebagai Bupati Buton terpilih.
Dalam hal ini, Samsu Umar diberikan keringanan untuk dilantik sebagai Bupati Buton terpilih hasil Pilkada serentak 2017 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 Agustus 2017, besok. Dia akan dilantik bersama wakilnya, La Bakry.
&amp;lrm;&quot;Memberikan izin kepada Samsu Umar untuk ikut pelantikan Bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2017,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Hakim Ibnu berpandangan, berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, maka Samsu Umar dapat diberikan keringanan tersebut.
Dimana, dalam isi Pasal tersebut menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang luar biasa, maka seorang tahanan dapat keluar dari rutan untuk sementara waktu. Atas pertimbangan itulah, hakim memberikan keistimewaan kepada Samsu Umar.
Namun demikian, terdapat beberapa keputusan majelis Hakim &amp;lrm;yang juga harus dipatuhi oleh Samsu Umar saat pelantikan. Kata Hakim Ibnu, terdakwa Samsu Umar tidak diperbolehkan swafoto atau selfie saat menghadiri pelantikan besok.
&quot;Jadi hanya pelantikan ya. Tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan,&quot; pungkas Hakim Ibnu.
Sebagaimana diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 Miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Samsu Umar didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton tahun 2011, Samsu Umar Abdul Samiun diberikan keistimewaan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk dilantik sebagai Bupati Buton terpilih.
Dalam hal ini, Samsu Umar diberikan keringanan untuk dilantik sebagai Bupati Buton terpilih hasil Pilkada serentak 2017 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 Agustus 2017, besok. Dia akan dilantik bersama wakilnya, La Bakry.
&amp;lrm;&quot;Memberikan izin kepada Samsu Umar untuk ikut pelantikan Bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2017,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Hakim Ibnu berpandangan, berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, maka Samsu Umar dapat diberikan keringanan tersebut.
Dimana, dalam isi Pasal tersebut menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang luar biasa, maka seorang tahanan dapat keluar dari rutan untuk sementara waktu. Atas pertimbangan itulah, hakim memberikan keistimewaan kepada Samsu Umar.
Namun demikian, terdapat beberapa keputusan majelis Hakim &amp;lrm;yang juga harus dipatuhi oleh Samsu Umar saat pelantikan. Kata Hakim Ibnu, terdakwa Samsu Umar tidak diperbolehkan swafoto atau selfie saat menghadiri pelantikan besok.
&quot;Jadi hanya pelantikan ya. Tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan,&quot; pungkas Hakim Ibnu.
Sebagaimana diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 Miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Samsu Umar didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</content:encoded></item></channel></rss>
