<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pantau! Terdakwa Samsu Umar Dilarang Selfie saat Dilantik Jadi Bupati Buton</title><description>Rencananya, Samsu akan dilantik sebagai Bupati Buton terpilih di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis 24 Agustus 2017.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761809/pantau-terdakwa-samsu-umar-dilarang-selfie-saat-dilantik-jadi-bupati-buton</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761809/pantau-terdakwa-samsu-umar-dilarang-selfie-saat-dilantik-jadi-bupati-buton"/><item><title>Pantau! Terdakwa Samsu Umar Dilarang Selfie saat Dilantik Jadi Bupati Buton</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761809/pantau-terdakwa-samsu-umar-dilarang-selfie-saat-dilantik-jadi-bupati-buton</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/23/337/1761809/pantau-terdakwa-samsu-umar-dilarang-selfie-saat-dilantik-jadi-bupati-buton</guid><pubDate>Rabu 23 Agustus 2017 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/23/337/1761809/pantau-terdakwa-samsu-umar-dilarang-selfie-saat-dilantik-jadi-bupati-buton-DP293WBcD8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Samsu Umar (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/23/337/1761809/pantau-terdakwa-samsu-umar-dilarang-selfie-saat-dilantik-jadi-bupati-buton-DP293WBcD8.jpg</image><title>Samsu Umar (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton tahun 2011, Samsu Umar Abdul Samiun&amp;lrm; untuk swafoto atau selfie saat dilantik sebagai Bupati Buton terpilih oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pada Kamis 24 Agustus 2017.
Hal tersebut dilontarkan Ketua Hakim Majelis Tipikor setelah Samsu Umar Abdul Samiun mendapatkan keistimewaan untuk dilantik sebagai Bupati Buton terpilih hasil Pilkada Serentak 2017 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
&quot;Jadi, hanya pelantikan ya. Tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie -selfie bukan bagian dari pelantikan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Rencananya, Samsu akan dilantik sebagai Bupati Buton terpilih di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis 24 Agustus 2017. Dia akan dilantik bersama dengan wakilnya, La Bakry untuk masa jabatan 2017-2022.
Diketahui sebelumnya, Hakim Ibnu berpandangan, berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat, tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, maka Samsu Umar mendapatkan keringanan untuk dilantik sebagai Bupati Buton.
Di mana, dalam isi pasal tersebut menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang luar biasa, maka seorang tahanan dapat keluar dari rutan untuk sementara waktu. Atas pertimbangan itulah, hakim memberikan keistimewaan kepada Samsu Umar.
&amp;lrm;&quot;Menimbang, memberikan izin kepada Samsu Umar untuk ikut pelantikan Bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2017,&quot; ujar Hakim Basuki.
Sebagaimana diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Samsu Umar didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton tahun 2011, Samsu Umar Abdul Samiun&amp;lrm; untuk swafoto atau selfie saat dilantik sebagai Bupati Buton terpilih oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pada Kamis 24 Agustus 2017.
Hal tersebut dilontarkan Ketua Hakim Majelis Tipikor setelah Samsu Umar Abdul Samiun mendapatkan keistimewaan untuk dilantik sebagai Bupati Buton terpilih hasil Pilkada Serentak 2017 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
&quot;Jadi, hanya pelantikan ya. Tidak boleh selfie-selfie. Karena selfie -selfie bukan bagian dari pelantikan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Rencananya, Samsu akan dilantik sebagai Bupati Buton terpilih di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis 24 Agustus 2017. Dia akan dilantik bersama dengan wakilnya, La Bakry untuk masa jabatan 2017-2022.
Diketahui sebelumnya, Hakim Ibnu berpandangan, berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat, tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan, maka Samsu Umar mendapatkan keringanan untuk dilantik sebagai Bupati Buton.
Di mana, dalam isi pasal tersebut menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang luar biasa, maka seorang tahanan dapat keluar dari rutan untuk sementara waktu. Atas pertimbangan itulah, hakim memberikan keistimewaan kepada Samsu Umar.
&amp;lrm;&quot;Menimbang, memberikan izin kepada Samsu Umar untuk ikut pelantikan Bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2017,&quot; ujar Hakim Basuki.
Sebagaimana diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Samsu Umar didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
</content:encoded></item></channel></rss>
