<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disita KPK, Aset Hasil Cuci Uang Nazaruddin Akan Dijadikan Pusat Studi Hukum Tipikor</title><description>Aset Nazaruddin yang berada di Warung Buncit, Jakarta Selatan disita negara dan sudah diserahkan ke ANRI. Akan dijadikan Pusat Studi Tipikor</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/29/337/1765274/disita-kpk-aset-hasil-cuci-uang-nazaruddin-akan-dijadikan-pusat-studi-hukum-tipikor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/29/337/1765274/disita-kpk-aset-hasil-cuci-uang-nazaruddin-akan-dijadikan-pusat-studi-hukum-tipikor"/><item><title>Disita KPK, Aset Hasil Cuci Uang Nazaruddin Akan Dijadikan Pusat Studi Hukum Tipikor</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/29/337/1765274/disita-kpk-aset-hasil-cuci-uang-nazaruddin-akan-dijadikan-pusat-studi-hukum-tipikor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/29/337/1765274/disita-kpk-aset-hasil-cuci-uang-nazaruddin-akan-dijadikan-pusat-studi-hukum-tipikor</guid><pubDate>Selasa 29 Agustus 2017 13:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/29/337/1765274/disita-kpk-aset-hasil-cuci-uang-nazaruddin-akan-dijadikan-pusat-studi-hukum-tipikor-0K8znGsiat.jpg" expression="full" type="image/jpeg">M Nazaruddin (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/29/337/1765274/disita-kpk-aset-hasil-cuci-uang-nazaruddin-akan-dijadikan-pusat-studi-hukum-tipikor-0K8znGsiat.jpg</image><title>M Nazaruddin (Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita aset hasil cuci uang mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Bangunan terletak di Jalan Warung Buncit Raya, Nomor 21-26, Pancoran, Jakarta Selatan itu akan dijadikan Pusat Studi Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

&quot;Kami akan jadikan pusat studi hukum yang khususnya bagi penegakan hukum yang terkait dengan tipikor,&quot; kata Kepala ANRI, Mustari Irawan di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

Aset bangunan milik Nazaruddin itu sudah disita KPK dan telah resmi diserahkan negara dalam hal ini ANRI. Aset bangunan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Eksekusi Aset Hasil Cuci Uang Nazaruddin)
Mustari menambahkan, nantinya bangunan di Jalan Warung Buncit Raya tersebut akan diisi dengan arsip-arsip terkait studi hukum tipikor yang bisa dijadikan pusat pembelajaran bagi publik. &quot;Kami buka untuk publik. Sehingga publik bisa mengakses, bisa melakukan pengkajian, dan penelitian di gedung tersebut,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Korupsi, Harta Nazaruddin Rp550 Miliar Disita untuk Negara)
 
Sebagaimana diketahui, aset Nazaruddin senilai Rp24,5 Miliar &amp;lrm;tersebut merupakan hasil sitaan lembaga antirasuah terkait perkara pencucian uang M Nazaruddin. Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu, Nazar juga dijerat oleh lembaga antirasuah dengan pasal pencucian uang.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita aset hasil cuci uang mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Bangunan terletak di Jalan Warung Buncit Raya, Nomor 21-26, Pancoran, Jakarta Selatan itu akan dijadikan Pusat Studi Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

&quot;Kami akan jadikan pusat studi hukum yang khususnya bagi penegakan hukum yang terkait dengan tipikor,&quot; kata Kepala ANRI, Mustari Irawan di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).

Aset bangunan milik Nazaruddin itu sudah disita KPK dan telah resmi diserahkan negara dalam hal ini ANRI. Aset bangunan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK Eksekusi Aset Hasil Cuci Uang Nazaruddin)
Mustari menambahkan, nantinya bangunan di Jalan Warung Buncit Raya tersebut akan diisi dengan arsip-arsip terkait studi hukum tipikor yang bisa dijadikan pusat pembelajaran bagi publik. &quot;Kami buka untuk publik. Sehingga publik bisa mengakses, bisa melakukan pengkajian, dan penelitian di gedung tersebut,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Korupsi, Harta Nazaruddin Rp550 Miliar Disita untuk Negara)
 
Sebagaimana diketahui, aset Nazaruddin senilai Rp24,5 Miliar &amp;lrm;tersebut merupakan hasil sitaan lembaga antirasuah terkait perkara pencucian uang M Nazaruddin. Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu, Nazar juga dijerat oleh lembaga antirasuah dengan pasal pencucian uang.
</content:encoded></item></channel></rss>
