<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, KPK Jebloskan Wali Kota Tegal dan Politikus NasDem ke Penjara</title><description>Keduanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Siti Masitha atau yang akrab disapa Bunda Sitha ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan, Politikus NasDem, Amir Mirza dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/30/337/1766507/ditetapkan-tersangka-kpk-jebloskan-wali-kota-tegal-dan-politikus-nasdem-ke-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/30/337/1766507/ditetapkan-tersangka-kpk-jebloskan-wali-kota-tegal-dan-politikus-nasdem-ke-penjara"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, KPK Jebloskan Wali Kota Tegal dan Politikus NasDem ke Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/30/337/1766507/ditetapkan-tersangka-kpk-jebloskan-wali-kota-tegal-dan-politikus-nasdem-ke-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/30/337/1766507/ditetapkan-tersangka-kpk-jebloskan-wali-kota-tegal-dan-politikus-nasdem-ke-penjara</guid><pubDate>Rabu 30 Agustus 2017 22:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/30/337/1766507/ditetapkan-tersangka-kpk-jebloskan-wali-kota-tegal-dan-politikus-nasdem-ke-penjara-wEhOBj6ZAA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/30/337/1766507/ditetapkan-tersangka-kpk-jebloskan-wali-kota-tegal-dan-politikus-nasdem-ke-penjara-wEhOBj6ZAA.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, dan Politikus NasDem, Amir Mirza Hutagalung, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pada hari ini.

Keduanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Siti Masitha atau yang akrab disapa Bunda Sitha ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan, Politikus NasDem, Amir Mirza dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Bukan hanya itu, KPK juga menjebloskan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal, ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. &quot;Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan terpisah&amp;lrm;,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Baca juga: KPK Sebut Wali Kota Tegal dan Politikus NasDem Terjerat 3 Kasus Korupsi

Ketiga tersangka tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi &amp;lrm;terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.

Atas perbuatannya, Bunda Sitha serta Amir Mirza yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, dan Politikus NasDem, Amir Mirza Hutagalung, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pada hari ini.

Keduanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Siti Masitha atau yang akrab disapa Bunda Sitha ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan, Politikus NasDem, Amir Mirza dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Bukan hanya itu, KPK juga menjebloskan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal, ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. &quot;Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan terpisah&amp;lrm;,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Baca juga: KPK Sebut Wali Kota Tegal dan Politikus NasDem Terjerat 3 Kasus Korupsi

Ketiga tersangka tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi &amp;lrm;terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.

Atas perbuatannya, Bunda Sitha serta Amir Mirza yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
