<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Naik 1000 Persen, Ini Tiga Hal yang Harus Dipenuhi Parpol   </title><description>Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan kepada kementerian dalam negeri&amp;nbsp;tidak tepat waktu, maka parpol tak dapat dana tahun depan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/31/337/1766475/dana-naik-1000-persen-ini-tiga-hal-yang-harus-dipenuhi-parpol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/31/337/1766475/dana-naik-1000-persen-ini-tiga-hal-yang-harus-dipenuhi-parpol"/><item><title>Dana Naik 1000 Persen, Ini Tiga Hal yang Harus Dipenuhi Parpol   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/31/337/1766475/dana-naik-1000-persen-ini-tiga-hal-yang-harus-dipenuhi-parpol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/31/337/1766475/dana-naik-1000-persen-ini-tiga-hal-yang-harus-dipenuhi-parpol</guid><pubDate>Kamis 31 Agustus 2017 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Febrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/30/337/1766475/dana-naik-1000-persen-ini-tiga-hal-yang-harus-dipenuhi-parpol-UKO8JiHF1t.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/30/337/1766475/dana-naik-1000-persen-ini-tiga-hal-yang-harus-dipenuhi-parpol-UKO8JiHF1t.jpg</image><title></title></images><description>
Dana Naik 1000 Persen, Ini Tiga Hal yang Harus Dipenuhi Parpol &amp;nbsp;&amp;nbsp;
JAKARTA - Pemerintah diminta tak memberikan cek kosong atau putusan cuma-cuma kala memutuskan menaikkan&amp;nbsp;
dana partai politik hingga 1000 persen. Harus ada pertanggungajawaban yang jelas dari parpol ketika menerima&amp;nbsp;
dana dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
&quot;Pertama Parpol harus musti juga diberikan ketentuan kala menerima dana. Misalnya, parpol wajib membuat&amp;nbsp;
laporan keuangan secara transparan,&quot; tegas Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sabastian&amp;nbsp;
Salang, kepada Okezone, Rabu (30/8/2017).
Yang kedua menurut Sabastian, apabila tidak menyampaikan laporan keuangan kepada kementerian dalam negeri&amp;nbsp;
tidak tepat waktu, maka parpol tak dapat dana tahun depan.&amp;nbsp;
&quot;Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan tidak bisa mendapatkan dana lagi selamanya,&quot; kata Sabastian.
Selanjutnya yang ketiga, ketika ada kenaikkan anggaran, apabila ada kader parpol tersandung masalah korupsi,&amp;nbsp;
parpol harus kena sanksi juga.&amp;nbsp;
&quot;Contohnya ada anggota DPRD kabupaten melakukan korupsi, parpol di daerah itu tidak boleh mengikuti Pilkada.&amp;nbsp;
Begitu juga bila terjadi di tingkat provinsi dan seterusnya,&quot; tegasnya.
Nantinya tiga hal tersebut bisa diatur melalui UU partai politik dan bisa diterima oleh semuanya, karena&amp;nbsp;
pemerintah telah berkorban dalam mengeluarkan dana di saat situasi keuangan sedang sulit. (feb)

JAKARTA - Pemerintah diminta tak memberikan cek kosong atau putusan cuma-cuma kala memutuskan menaikkan&amp;nbsp;dana partai politik hingga 1000 persen. Harus ada pertanggungajawaban yang jelas dari parpol ketika menerima&amp;nbsp;dana dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
&quot;Pertama Parpol harus musti juga diberikan ketentuan kala menerima dana. Misalnya, parpol wajib membuat&amp;nbsp;laporan keuangan secara transparan,&quot; tegas Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sabastian&amp;nbsp;Salang, kepada Okezone, Rabu (30/8/2017).
Yang kedua menurut Sabastian, apabila tidak menyampaikan laporan keuangan kepada kementerian dalam negeri&amp;nbsp;tidak tepat waktu, maka parpol tak dapat dana tahun depan.&amp;nbsp;
&quot;Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan tidak bisa mendapatkan dana lagi selamanya,&quot; kata Sabastian.Selanjutnya yang ketiga, ketika ada kenaikkan anggaran, apabila ada kader parpol tersandung masalah korupsi,&amp;nbsp;parpol harus kena sanksi juga.&amp;nbsp;
&quot;Contohnya ada anggota DPRD kabupaten melakukan korupsi, parpol di daerah itu tidak boleh mengikuti Pilkada.&amp;nbsp;Begitu juga bila terjadi di tingkat provinsi dan seterusnya,&quot; tegasnya.
Nantinya tiga hal tersebut bisa diatur melalui UU partai politik dan bisa diterima oleh semuanya, karena&amp;nbsp;pemerintah telah berkorban dalam mengeluarkan dana di saat situasi keuangan sedang sulit. (feb)</description><content:encoded>
Dana Naik 1000 Persen, Ini Tiga Hal yang Harus Dipenuhi Parpol &amp;nbsp;&amp;nbsp;
JAKARTA - Pemerintah diminta tak memberikan cek kosong atau putusan cuma-cuma kala memutuskan menaikkan&amp;nbsp;
dana partai politik hingga 1000 persen. Harus ada pertanggungajawaban yang jelas dari parpol ketika menerima&amp;nbsp;
dana dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
&quot;Pertama Parpol harus musti juga diberikan ketentuan kala menerima dana. Misalnya, parpol wajib membuat&amp;nbsp;
laporan keuangan secara transparan,&quot; tegas Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sabastian&amp;nbsp;
Salang, kepada Okezone, Rabu (30/8/2017).
Yang kedua menurut Sabastian, apabila tidak menyampaikan laporan keuangan kepada kementerian dalam negeri&amp;nbsp;
tidak tepat waktu, maka parpol tak dapat dana tahun depan.&amp;nbsp;
&quot;Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan tidak bisa mendapatkan dana lagi selamanya,&quot; kata Sabastian.
Selanjutnya yang ketiga, ketika ada kenaikkan anggaran, apabila ada kader parpol tersandung masalah korupsi,&amp;nbsp;
parpol harus kena sanksi juga.&amp;nbsp;
&quot;Contohnya ada anggota DPRD kabupaten melakukan korupsi, parpol di daerah itu tidak boleh mengikuti Pilkada.&amp;nbsp;
Begitu juga bila terjadi di tingkat provinsi dan seterusnya,&quot; tegasnya.
Nantinya tiga hal tersebut bisa diatur melalui UU partai politik dan bisa diterima oleh semuanya, karena&amp;nbsp;
pemerintah telah berkorban dalam mengeluarkan dana di saat situasi keuangan sedang sulit. (feb)

JAKARTA - Pemerintah diminta tak memberikan cek kosong atau putusan cuma-cuma kala memutuskan menaikkan&amp;nbsp;dana partai politik hingga 1000 persen. Harus ada pertanggungajawaban yang jelas dari parpol ketika menerima&amp;nbsp;dana dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
&quot;Pertama Parpol harus musti juga diberikan ketentuan kala menerima dana. Misalnya, parpol wajib membuat&amp;nbsp;laporan keuangan secara transparan,&quot; tegas Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sabastian&amp;nbsp;Salang, kepada Okezone, Rabu (30/8/2017).
Yang kedua menurut Sabastian, apabila tidak menyampaikan laporan keuangan kepada kementerian dalam negeri&amp;nbsp;tidak tepat waktu, maka parpol tak dapat dana tahun depan.&amp;nbsp;
&quot;Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan tidak bisa mendapatkan dana lagi selamanya,&quot; kata Sabastian.Selanjutnya yang ketiga, ketika ada kenaikkan anggaran, apabila ada kader parpol tersandung masalah korupsi,&amp;nbsp;parpol harus kena sanksi juga.&amp;nbsp;
&quot;Contohnya ada anggota DPRD kabupaten melakukan korupsi, parpol di daerah itu tidak boleh mengikuti Pilkada.&amp;nbsp;Begitu juga bila terjadi di tingkat provinsi dan seterusnya,&quot; tegasnya.
Nantinya tiga hal tersebut bisa diatur melalui UU partai politik dan bisa diterima oleh semuanya, karena&amp;nbsp;pemerintah telah berkorban dalam mengeluarkan dana di saat situasi keuangan sedang sulit. (feb)</content:encoded></item></channel></rss>
