<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel: SP3 Kasus Ade Armando Tidak Sah!</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/04/338/1769160/pn-jaksel-sp3-kasus-ade-armando-tidak-sah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/04/338/1769160/pn-jaksel-sp3-kasus-ade-armando-tidak-sah"/><item><title>PN Jaksel: SP3 Kasus Ade Armando Tidak Sah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/04/338/1769160/pn-jaksel-sp3-kasus-ade-armando-tidak-sah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/04/338/1769160/pn-jaksel-sp3-kasus-ade-armando-tidak-sah</guid><pubDate>Senin 04 September 2017 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/04/338/1769160/pn-jaksel-sp3-kasus-ade-armando-tidak-sah-TGX6xKt3Ce.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ade Armando (foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/04/338/1769160/pn-jaksel-sp3-kasus-ade-armando-tidak-sah-TGX6xKt3Ce.jpg</image><title>Ade Armando (foto: Dok Okezone)</title></images><description>

&amp;nbsp;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah. Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat.

&quot;Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah,&quot; ujar Johan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

(Baca juga: Saksi Sebut Jika Kasus Ade Armando Dihentikan Bisa Timbulkan Kegaduhan)

Dia menilai sejak awal penerbitan SP3 tidak sesuai dengan yuridiksi. Atas dasar putusan tersebut, kata dia Ade Armando kembali menyandang predikat tersangka.

(Baca juga: Perwakilan Kepolisian Tak Datang, Sidang Gugatan Penghentian Kasus Ade Armando Ditunda Sepekan)

Dia juga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan melanjutkan kasus yang melibatkan Ade Armando.

&quot;Tentunya Ade Armando resmi jadi tersangka lagi, dan tidak berhenti sampai disitu. Proses lainnya tetap bergulir, baik itu penangkapan dan lainnya,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>

&amp;nbsp;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah. Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat.

&quot;Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah,&quot; ujar Johan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

(Baca juga: Saksi Sebut Jika Kasus Ade Armando Dihentikan Bisa Timbulkan Kegaduhan)

Dia menilai sejak awal penerbitan SP3 tidak sesuai dengan yuridiksi. Atas dasar putusan tersebut, kata dia Ade Armando kembali menyandang predikat tersangka.

(Baca juga: Perwakilan Kepolisian Tak Datang, Sidang Gugatan Penghentian Kasus Ade Armando Ditunda Sepekan)

Dia juga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan melanjutkan kasus yang melibatkan Ade Armando.

&quot;Tentunya Ade Armando resmi jadi tersangka lagi, dan tidak berhenti sampai disitu. Proses lainnya tetap bergulir, baik itu penangkapan dan lainnya,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
