<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi! Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel</title><description>&quot;Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017,&quot;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/05/337/1769558/resmi-setya-novanto-ajukan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk-ke-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/05/337/1769558/resmi-setya-novanto-ajukan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk-ke-pn-jaksel"/><item><title>Resmi! Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/05/337/1769558/resmi-setya-novanto-ajukan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk-ke-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/05/337/1769558/resmi-setya-novanto-ajukan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk-ke-pn-jaksel</guid><pubDate>Selasa 05 September 2017 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/05/337/1769558/resmi-setya-novanto-ajukan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk-ke-pn-jaksel-95X73ikF4H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/05/337/1769558/resmi-setya-novanto-ajukan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk-ke-pn-jaksel-95X73ikF4H.jpg</image><title>Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna. (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR, Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Senin, 4 September 2017, kemarin.

&quot;Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017,&quot; kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Made Sutrisna melalui pesan singkatnya, Selasa (5/9/2017)&amp;lrm;.

&amp;lrm;Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Setya Novanto dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan dengan nomor surat praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Sementara PN Jaksel baru memproses surat tersebut dan saat ini sudah ditentukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan. Hanya saja, belum ada jadwal persidangan untuk gugatan praperadilan tersebut.

&quot;Baru ada penunjukan hakimnya, Hakim Chepi Iskandar, tapi belum ditentukan hari sidangnya kapan,&quot; tuturnya.

&amp;lrm;Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. (sym)
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR, Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Senin, 4 September 2017, kemarin.

&quot;Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017,&quot; kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Made Sutrisna melalui pesan singkatnya, Selasa (5/9/2017)&amp;lrm;.

&amp;lrm;Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Setya Novanto dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan dengan nomor surat praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Sementara PN Jaksel baru memproses surat tersebut dan saat ini sudah ditentukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan. Hanya saja, belum ada jadwal persidangan untuk gugatan praperadilan tersebut.

&quot;Baru ada penunjukan hakimnya, Hakim Chepi Iskandar, tapi belum ditentukan hari sidangnya kapan,&quot; tuturnya.

&amp;lrm;Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. (sym)
</content:encoded></item></channel></rss>
