<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SP3 Ade Armando Dibatalkan Pengadilan, Polda Metro Akan Buka Lagi Penyidikan Kasusnya</title><description>Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini masih menunggu salinan putusan hakim untuk melanjutkan penyidikan kasus Ade Armando usai SP3 batal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/05/338/1769604/sp3-ade-armando-dibatalkan-pengadilan-polda-metro-akan-buka-lagi-penyidikan-kasusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/05/338/1769604/sp3-ade-armando-dibatalkan-pengadilan-polda-metro-akan-buka-lagi-penyidikan-kasusnya"/><item><title>SP3 Ade Armando Dibatalkan Pengadilan, Polda Metro Akan Buka Lagi Penyidikan Kasusnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/05/338/1769604/sp3-ade-armando-dibatalkan-pengadilan-polda-metro-akan-buka-lagi-penyidikan-kasusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/05/338/1769604/sp3-ade-armando-dibatalkan-pengadilan-polda-metro-akan-buka-lagi-penyidikan-kasusnya</guid><pubDate>Selasa 05 September 2017 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/05/338/1769604/sp3-ade-armando-dibatalkan-pengadilan-polda-metro-akan-buka-lagi-penyidikan-kasusnya-tIHvx68ddy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ade Armando (Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/05/338/1769604/sp3-ade-armando-dibatalkan-pengadilan-polda-metro-akan-buka-lagi-penyidikan-kasusnya-tIHvx68ddy.jpg</image><title>Ade Armando (Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penistaan agama yang menjerat dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini masih menunggu salinan putusan hakim untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
SP3 kasus Ade Armando sebelumnya dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian digugat ke pengadilan. Hakim akhirnya memutuskan SP3 tersebut tidak sah demi hukum.
Dengan demikian, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya harus melanjutkan kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penyidik masih menunggu salinan putusan hakim PN Jakarta Selatan sebagai pegangan untuk melanjutkan penyidikan kasus Ade Armando.
(Baca juga: PN Jaksel Batalkan SP3, Ini Status Ade Armando)&amp;nbsp;
&quot;Sampai saat ini kami belum menerima, sehingga kami tidak mengetahui secara detail hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut,&quot; ungkap Adi di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Ade menegaskan, pada prinsipnya penyidik selalu menerima putusan majelis hakim. Dengan adanya putusan tersebut, maka Ade Armando kembali dijadikan tersangka dan penyidik akan segera membuka kembali proses penyidikan.
(Baca juga: Penghentian Kasus Ade Armando Digugat ke Pengadilan)
&quot;Itu sebenarnya bukan meniadakan atau menghapus tersangka, keputusan untuk membuka proses penyidikan kembali,&quot; jelas dia.
Kendati demikian, Adi belum memastikan kapan akan memanggil Ade Armando untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik masih perlu mempelajari salinan putusan majelis hakim. &quot;Kami tunggu dulu putusan salinannya seperti apa,&quot; pungkas Adi.
(Baca juga: PN Jaksel Putuskan SP3 Kasus Ade Armando Tidak Sah!)
&amp;lrm;Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama oleh Ade Armando. Melalui putusan hakim tersebut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya harus melanjutkan penyidikan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penistaan agama yang menjerat dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini masih menunggu salinan putusan hakim untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
SP3 kasus Ade Armando sebelumnya dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian digugat ke pengadilan. Hakim akhirnya memutuskan SP3 tersebut tidak sah demi hukum.
Dengan demikian, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya harus melanjutkan kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penyidik masih menunggu salinan putusan hakim PN Jakarta Selatan sebagai pegangan untuk melanjutkan penyidikan kasus Ade Armando.
(Baca juga: PN Jaksel Batalkan SP3, Ini Status Ade Armando)&amp;nbsp;
&quot;Sampai saat ini kami belum menerima, sehingga kami tidak mengetahui secara detail hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut,&quot; ungkap Adi di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Ade menegaskan, pada prinsipnya penyidik selalu menerima putusan majelis hakim. Dengan adanya putusan tersebut, maka Ade Armando kembali dijadikan tersangka dan penyidik akan segera membuka kembali proses penyidikan.
(Baca juga: Penghentian Kasus Ade Armando Digugat ke Pengadilan)
&quot;Itu sebenarnya bukan meniadakan atau menghapus tersangka, keputusan untuk membuka proses penyidikan kembali,&quot; jelas dia.
Kendati demikian, Adi belum memastikan kapan akan memanggil Ade Armando untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik masih perlu mempelajari salinan putusan majelis hakim. &quot;Kami tunggu dulu putusan salinannya seperti apa,&quot; pungkas Adi.
(Baca juga: PN Jaksel Putuskan SP3 Kasus Ade Armando Tidak Sah!)
&amp;lrm;Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama oleh Ade Armando. Melalui putusan hakim tersebut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya harus melanjutkan penyidikan.
</content:encoded></item></channel></rss>
