<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kisah Tragis 3 Anak Terlibat Aksi Pembunuhan Hanya Gara-Gara Handphone</title><description>Sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap.  Ironisnya, tiga di antaranya masih di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/05/519/1769732/kisah-tragis-3-anak-terlibat-aksi-pembunuhan-hanya-gara-gara-handphone</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/05/519/1769732/kisah-tragis-3-anak-terlibat-aksi-pembunuhan-hanya-gara-gara-handphone"/><item><title>Kisah Tragis 3 Anak Terlibat Aksi Pembunuhan Hanya Gara-Gara Handphone</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/05/519/1769732/kisah-tragis-3-anak-terlibat-aksi-pembunuhan-hanya-gara-gara-handphone</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/05/519/1769732/kisah-tragis-3-anak-terlibat-aksi-pembunuhan-hanya-gara-gara-handphone</guid><pubDate>Selasa 05 September 2017 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/05/519/1769732/kisah-tragis-3-anak-terlibat-aksi-pembunuhan-hanya-gara-gara-handphone-K1iOb5Mi4c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/05/519/1769732/kisah-tragis-3-anak-terlibat-aksi-pembunuhan-hanya-gara-gara-handphone-K1iOb5Mi4c.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>MALANG &amp;ndash; Aksi pembunuhan berencana terjadi di Kota Malang, Jawa Timur  yang diduga dilakukan enam orang. Enam pelaku berhasil ditangkap.  Ironisnya, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Pembunuhan ini dipicu perselisihan akibat meminjam telefon seluler  (handphoneponsel). Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan  Kedungkandang, Kota Malang tersebut berawal dari temuan mayat laki-laki  di sekitar Dam Rolak yang membendung Sungai Amprong. Korbannya bernama  Zaenuddin alias Cinot (21), warga Sampang, yang ditemukan dalam kondisi  sudah tidak bernyawa dan mengalami luka menganga di leher.   Korban asal Pulau Madura ini diketahui bekerja di sebuah pembuat dan  penjual roti di Jalan Kolonel Sugiono IX D, Kecamatan Kedungkandang.  Selama bekerja korban juga tinggal di rumah majikannya tersebut. Kepala  Polres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menyebutkan, awal persoalan  pembunuhan ini terjadi saat korban meminjam ponsel milik satu di antara  tersangka berinisial RD (17), warga Jalan Muharto V B, RT 5, RW 6,  Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
(Baca juga: Kisah Berdarah di Cirebon, Agus Supriyatna Bunuh Ibu dan Istrinya)  Tersangka MM (26), yang merupakan kakak kandung RD, menghubungi YDS alias  F (21), warga Jalan Kalisari RT 5 RW 2, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan  Kedungkandang. MM mengajak YDS alias F untuk meminta kembali ponsel  tersebut. YDS alias F merupakan kekasih baru RD.   Setelah itu YDS alias F mengajak tersangka lain, yakni adik kandungnya,  DNSK alias V (17), warga Jalan Kalisari RT 3 RW 2 Kelurahan Wonokoyo;  SFS (16), pengangguran, warga Jalan Kalisari RT 5 RW 2 Kelurahan  Wonokoyo; dan MT (19), buruh tani, warga Jalan Kalianyar RT 4 RW 1  Kelurahan Wonokoyo untuk menagih ponsel milik RD ke korban.   RD diketahui merupakan mantan kekasih korban. Selama ini RD tidak  bekerja dan memiliki satu anak. Harga ponsel yang dipinjam korban  sekitar Rp500.000. &amp;ldquo;Berawal dari ponsel yang tidak dikembalikan korban,  akhirnya para tersangka mempertanyakan kepada korban. Tetapi, korban  memberikan jawaban yang tidak enak dan membuat tersinggung para  tersangka,&amp;rdquo; ungkap Hoiruddin.   Setelah upaya menagih gagal, akhirnya para tersangka dengan dimotori YDS  alias F berinisiatif mengajak teman-temannya menganiaya korban. Para  tersangka mengelabui korban dengan berpura-pura mengajak korban bertemu  di kawasan Velodrome, Sawojajar. Sebelum berangkat, tersangka mengambil  senjata tajam di rumahnya dan digunakan untuk membunuh korban.   Korban yang saat itu memenuhi ajakan para tersangka tidak menyangka akan  dihabisi nyawanya. Dari Velodrome, para tersangka membawa korban ke  kawasan Dam Rolak yang berada di selatan Velodrome, berjarak sekitar 2  km. Korban dihabisi dengan cara dikeroyok beramai-ramai.   Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota AKP Heru  Dwi menyatakan,para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal  340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 e  KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20  tahun penjara.</description><content:encoded>MALANG &amp;ndash; Aksi pembunuhan berencana terjadi di Kota Malang, Jawa Timur  yang diduga dilakukan enam orang. Enam pelaku berhasil ditangkap.  Ironisnya, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Pembunuhan ini dipicu perselisihan akibat meminjam telefon seluler  (handphoneponsel). Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan  Kedungkandang, Kota Malang tersebut berawal dari temuan mayat laki-laki  di sekitar Dam Rolak yang membendung Sungai Amprong. Korbannya bernama  Zaenuddin alias Cinot (21), warga Sampang, yang ditemukan dalam kondisi  sudah tidak bernyawa dan mengalami luka menganga di leher.   Korban asal Pulau Madura ini diketahui bekerja di sebuah pembuat dan  penjual roti di Jalan Kolonel Sugiono IX D, Kecamatan Kedungkandang.  Selama bekerja korban juga tinggal di rumah majikannya tersebut. Kepala  Polres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menyebutkan, awal persoalan  pembunuhan ini terjadi saat korban meminjam ponsel milik satu di antara  tersangka berinisial RD (17), warga Jalan Muharto V B, RT 5, RW 6,  Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
(Baca juga: Kisah Berdarah di Cirebon, Agus Supriyatna Bunuh Ibu dan Istrinya)  Tersangka MM (26), yang merupakan kakak kandung RD, menghubungi YDS alias  F (21), warga Jalan Kalisari RT 5 RW 2, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan  Kedungkandang. MM mengajak YDS alias F untuk meminta kembali ponsel  tersebut. YDS alias F merupakan kekasih baru RD.   Setelah itu YDS alias F mengajak tersangka lain, yakni adik kandungnya,  DNSK alias V (17), warga Jalan Kalisari RT 3 RW 2 Kelurahan Wonokoyo;  SFS (16), pengangguran, warga Jalan Kalisari RT 5 RW 2 Kelurahan  Wonokoyo; dan MT (19), buruh tani, warga Jalan Kalianyar RT 4 RW 1  Kelurahan Wonokoyo untuk menagih ponsel milik RD ke korban.   RD diketahui merupakan mantan kekasih korban. Selama ini RD tidak  bekerja dan memiliki satu anak. Harga ponsel yang dipinjam korban  sekitar Rp500.000. &amp;ldquo;Berawal dari ponsel yang tidak dikembalikan korban,  akhirnya para tersangka mempertanyakan kepada korban. Tetapi, korban  memberikan jawaban yang tidak enak dan membuat tersinggung para  tersangka,&amp;rdquo; ungkap Hoiruddin.   Setelah upaya menagih gagal, akhirnya para tersangka dengan dimotori YDS  alias F berinisiatif mengajak teman-temannya menganiaya korban. Para  tersangka mengelabui korban dengan berpura-pura mengajak korban bertemu  di kawasan Velodrome, Sawojajar. Sebelum berangkat, tersangka mengambil  senjata tajam di rumahnya dan digunakan untuk membunuh korban.   Korban yang saat itu memenuhi ajakan para tersangka tidak menyangka akan  dihabisi nyawanya. Dari Velodrome, para tersangka membawa korban ke  kawasan Dam Rolak yang berada di selatan Velodrome, berjarak sekitar 2  km. Korban dihabisi dengan cara dikeroyok beramai-ramai.   Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota AKP Heru  Dwi menyatakan,para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal  340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 e  KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20  tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
