<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12 September, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Digelar</title><description>&quot;Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari selasa 12 september 2017 pukul 09.00 WIB,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/06/337/1770744/12-september-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-digelar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/06/337/1770744/12-september-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-digelar"/><item><title>12 September, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Digelar</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/06/337/1770744/12-september-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-digelar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/06/337/1770744/12-september-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-digelar</guid><pubDate>Rabu 06 September 2017 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/06/337/1770744/12-september-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-digelar-6aQM7FddUC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI Setya Novanto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/06/337/1770744/12-september-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-digelar-6aQM7FddUC.jpg</image><title>Ketua DPR RI Setya Novanto</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto pada pekan depan 12 September 2017. Novanto sendiri resmi melayangkan gugatan status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin, 4 September 2017.

&quot;Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari selasa 12 september 2017 pukul 09.00 WIB,&quot; kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Made Sutrisna melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

&amp;lrm;Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Setya Novanto dan telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.

(Baca Juga: Resmi! Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel)


Humas PN Jaksel I Made Sutrisna

Sementara itu, PN Jaksel telah menetukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Hakim Chepi Iskandar.

&amp;lrm;Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto pada pekan depan 12 September 2017. Novanto sendiri resmi melayangkan gugatan status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin, 4 September 2017.

&quot;Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari selasa 12 september 2017 pukul 09.00 WIB,&quot; kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Made Sutrisna melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

&amp;lrm;Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Setya Novanto dan telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.

(Baca Juga: Resmi! Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel)


Humas PN Jaksel I Made Sutrisna

Sementara itu, PN Jaksel telah menetukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Hakim Chepi Iskandar.

&amp;lrm;Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
