<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baca Kiriman Email dari Novel Baswedan, Aris Budiman: Tentu Saya Marah!</title><description>&quot;Saya baca, saya sangat tersinggung. Tentu saya marah, merasa terhina, tapi saya berusaha tenang,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/06/337/1770772/baca-kiriman-email-dari-novel-baswedan-aris-budiman-tentu-saya-marah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/06/337/1770772/baca-kiriman-email-dari-novel-baswedan-aris-budiman-tentu-saya-marah"/><item><title>Baca Kiriman Email dari Novel Baswedan, Aris Budiman: Tentu Saya Marah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/06/337/1770772/baca-kiriman-email-dari-novel-baswedan-aris-budiman-tentu-saya-marah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/06/337/1770772/baca-kiriman-email-dari-novel-baswedan-aris-budiman-tentu-saya-marah</guid><pubDate>Rabu 06 September 2017 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/06/337/1770772/baca-kiriman-email-dari-novel-baswedan-aris-budiman-tentu-saya-marah-YbA3EOUNiO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Aris Budiman di Gedung DPR (dok. Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/06/337/1770772/baca-kiriman-email-dari-novel-baswedan-aris-budiman-tentu-saya-marah-YbA3EOUNiO.jpg</image><title>Brigjen Aris Budiman di Gedung DPR (dok. Antara)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen&amp;nbsp;Aris Budiman mengutarakan awal kekesalannya terhadap Novel Baswedan. Kekesalan tersebut bermula saat adanya sebuah email dari Novel Baswedan yang diduga berisikan tuduhan terhadap Aris Budiman.

Menurut Aris, tuduhan Novel melalui email itu telah melewati batas dan cenderung fitnah. Padahal, Aris sudah berusaha menenangkan diri menghadapi konflik dengan Novel Baswedan.&amp;nbsp; &quot;&amp;lrm;Pada saat itu terjadi dikirimkan email kepada saya. Saya baca, saya sangat tersinggung. Tentu saya marah, merasa terhina, tapi saya berusaha tenang,&quot; kata Aris saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

(Baca Juga: Ini Pernyataan Novel ke Direktur Penyidikan KPK yang Berujung ke Kepolisian)

Aris menjelaskan, pasca menerima email dari Novel, dirinya sempat menemui dan mengutarakan adanya email dari Novel Baswedan yang berisikan tudingan kepada Deputi Penindakan dan pimpinan KPK. Dihadapan para pimpinan, Aris mengaku tersinggung dengan kata-kata yang ada dalam email Novel tersebut.

&amp;lrm;&quot;Sore hari itu, kalau tidak salah, saya dengan Pak Lutfi menghadap pimpinan, deputi penindakan, dan pada saat di pimpinan, beliau-beliau menanyakan kepada saya, saya katakan bahwa saya tenang menghadapi ini, tetapi tentu saya sebagai pimpinan (Direktur Penyidikan). Kemudian sebagai manusia, tersinggung dengan ucapan-ucapan yang diucapkan di dalam email tersebut,&quot; kata Aris.&amp;nbsp;
&amp;lrm;
Kata aris, pimpinan sempat berjanji akan menindaklanjuti &amp;lrm;aduannya tersebut. Namun demikian, selama lebih dari sepekan tidak ada respon positif dari pimpinan KPK terhadap laporannya itu.
&amp;lrm;
&quot;Dikatakan oleh pimpinan (awalnya), 'oke kalau begitu'. Artinya saya berupaya lho, harapan saya itu supaya ada tindakan, seharusnya lembaga mengambil tindakan-tindakan seperti apa, tapi seminggu tidak ada tindakan. &amp;lrm;Tidak ada tindakan yang diambil oleh lembaga,&quot; kata mantan Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri tersebut.&amp;lrm;
&amp;lrm;
Tak sampai di situ, Aris pun kembali menghadap ke pimpinan untuk mempertanyakan laporannya tersebut terkait tudingan Novel lewat email. Kemudian, kata Aris, pimpinan baru memproses laporannya tersebut setelah kembali dipertanyakan.
&amp;lrm;
&quot;Suatu saat saya menghadap lagi kepada pimpinan, lalu saya bilang kepada pimpinan tersebut, 'sampai sekarang tindakan lembaga ini yang seorang penyidik memberikan surat email seperti itu tidak diproses'. Lalu pada saat itu pimpinan mulai memprosesnya,&quot; kata Aris.
&amp;lrm;
Dalam kesempatan yang sama, Aris juga menyangkal semua tuduhan miring kepadanya mulai dari adanya isu pembangkangan terhadap pimpinan untuk tidak menghadiri rapat pansus hak angket di DPR hingga tudingan ikut menerima uang Rp2 miliar terkait penanganan perkara korupsi e-KTP.
&amp;lrm;
&quot;Saya sudah &amp;lrm;on the track. Saya jamin. Saya jamin semua itu. Keputusan apapun diambil pimpinan saya laksanakan, termasuk saya sudah satu minggu tidak ada pemeriksaan terhadap Novel, setelah saya ngomong, &quot;Pak ini kok tidak dtindaklanjuti, tindakan Novel terhadap saya,' barulah PI (Pengawas Internal KPK) memeriksa,&quot; kata Aris.
&amp;lrm;
&amp;lrm;&quot;Diminta seminggu dua minggu, kemudian saya disuruh hentikan, supaya didamaikan, katanya. &amp;lrm;Justru ditemukan seperti ini, dengan lantang mereka (Novel Baswedan Cs) meneriaki kami yang Polri ini adalah penyusup. Tukang bocorin berkas dan sebagainya. Coba (lihat itu) muncul di dalam koran-koran, majalah-majalah nasional itu seperti apa? Itu kan detail sekali,&quot; ucap Jenderal bintang satu itu menambahkan.

Aris menegaskan tindakannya hadir rapat Pansus Angket bukan suatu tindakan yang ilegal. Pasalnya, tekan Aris, ia telah melalui semua proses dan mekanisme administrasi yang ada di KPK. Apalagi DPR merupakan lembaga yang konstitusional, ditambah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pansus Hak Angket belum keluar.
&amp;lrm;
&amp;lrm;&amp;lrm;&quot;Jadi &amp;lrm;saya tidak bersalah, tidak melanggar Perppu, tidak ada yang saya langgar itu. Semuanya lewat administrasi saya lalui semua,&quot; &amp;lrm;kata &amp;lrm;mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
&amp;lrm;
Menurut Aris, fakta yang dipaparkan dalam Pansus bukan sekedar masalah etik biasa yang dilakukan Novel. Sebab masalah email itu seperti laiknya puncak gunung es. &amp;lrm;
&amp;lrm;
&amp;lrm;&quot;Gini, kan (Dirdik KPK) itu kosong lama, kemudian saya masuk, saya tidak tahu perkembangan seperti apa. Saya bilang di DPR, ingatlah perkara saya, saya dikirimi email, meski mereka menilai itu hanya masalah etik, tapi bagi saya tidak seperti itu, rangkaiannya panjang sekali. Dan puncak dari itu, dia (Novel Baswedan) tuduh saya tidak berintegritas, terburuk sepanjang, hmm, itu,&quot; kata Aris.
&amp;lrm;
Aris menambahkan, bahwa rekam jejaknya sudah sangat jelas selama ini. Bahkan, publik menurut Aris bisa melacak ke sejumlah daerah di Indonesia, di mana dirinya pernah bertugas sebagai anggota Polri. &amp;lrm;
&amp;lrm;
&quot;&amp;lrm;Saya tidak &amp;lrm;usah ngomong. Urasan wartawan, misalnya koran apa, pastikan ada cabangnya di sana, di Pekalongan saya seperti apa di sana, di Jawa Tengah seperti apa saya di sana? Tanyalah kawan-kawan di sana, angota-anggota saya di sana. Kalau saya dibilang tak integritas, wong tak pernah kok saya lakukan pelanggaran sebagainya,&quot; kata mantan Kapolresta Pekalongan itu.
&amp;lrm;
Bukan cuma dalam bekerja, klaim Aris, ia pun sangat melarang keras, anak, istri serta keluarganya memakai otoritasnya untuk melakukan hal-hal tertentu, apalagi menyalahi peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;
&amp;lrm;
&quot;Saya berkarir &amp;lrm;tak pernah menggunakan otoritas, saya tidak pernah mengunakan apapun itu. Saya merangkak lho berkarir itu. Tapi saya tidak pernah mengeluh. Tidak,&quot; kata Aris.&amp;lrm;
&amp;lrm;
Ditanyakan lagi mengenai tudingan sejumlah pihak yang menyatakan dirinya melawan perintah atasan KPK dengan menghadiri Pansus angket, Aris menantang pihak-pihak tersebut membuktikan omongannya.
&amp;lrm;
&quot;Mana pernah saya melawan. Ini ada DPR RI di dalam konstitusi negara kita, kan dia diatur. Semetara KPK lagi ada ini. Dia ini diberi tugas dan kewenangan sebagaimana bunyi hak angket itu. Kan gitu. Secara ini, dia menyatakan bahwa saya legal. Ada 4 saksi yang mendukung, mereka bersaksi di depan situ. Di pihak lain, KPK menyatakan ini ilegal, kan diklaim seperti itu. Ada penengahnya namanya MK, yang belum mengeluarkan keputusan antara mereka siapa yang bener nih. Kan itu. Kan klaim sepihak semua,&quot; kata Aris.&amp;lrm;
&amp;lrm;
Karena itu, menurut Aris, ia patut hadir &amp;lrm;pansus angket, apalagi pansus sedang menyelidiki sesuatu mengenai institusi KPK.
&amp;lrm;
&quot;Lah saya kan di dalam KPK, saya dipanggil oleh pansus, ya saya hadir sebagai warga negara yang patut datang pangilan penyelidik lembaga legal di Republik ini. Meski bukan penyelidikan hukum, tapi penyelidikan dia untuk menentukan kebijakan negara selanjutnya apa,&quot; kata Aris.

&amp;lrm;Sekadar informasi, perseteruan antara Aris Budiman dan Novel Baswedan ini berbuntut laporan ke jajaran Polda Metro Jaya. Bahkan pihak Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kasus itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen&amp;nbsp;Aris Budiman mengutarakan awal kekesalannya terhadap Novel Baswedan. Kekesalan tersebut bermula saat adanya sebuah email dari Novel Baswedan yang diduga berisikan tuduhan terhadap Aris Budiman.

Menurut Aris, tuduhan Novel melalui email itu telah melewati batas dan cenderung fitnah. Padahal, Aris sudah berusaha menenangkan diri menghadapi konflik dengan Novel Baswedan.&amp;nbsp; &quot;&amp;lrm;Pada saat itu terjadi dikirimkan email kepada saya. Saya baca, saya sangat tersinggung. Tentu saya marah, merasa terhina, tapi saya berusaha tenang,&quot; kata Aris saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

(Baca Juga: Ini Pernyataan Novel ke Direktur Penyidikan KPK yang Berujung ke Kepolisian)

Aris menjelaskan, pasca menerima email dari Novel, dirinya sempat menemui dan mengutarakan adanya email dari Novel Baswedan yang berisikan tudingan kepada Deputi Penindakan dan pimpinan KPK. Dihadapan para pimpinan, Aris mengaku tersinggung dengan kata-kata yang ada dalam email Novel tersebut.

&amp;lrm;&quot;Sore hari itu, kalau tidak salah, saya dengan Pak Lutfi menghadap pimpinan, deputi penindakan, dan pada saat di pimpinan, beliau-beliau menanyakan kepada saya, saya katakan bahwa saya tenang menghadapi ini, tetapi tentu saya sebagai pimpinan (Direktur Penyidikan). Kemudian sebagai manusia, tersinggung dengan ucapan-ucapan yang diucapkan di dalam email tersebut,&quot; kata Aris.&amp;nbsp;
&amp;lrm;
Kata aris, pimpinan sempat berjanji akan menindaklanjuti &amp;lrm;aduannya tersebut. Namun demikian, selama lebih dari sepekan tidak ada respon positif dari pimpinan KPK terhadap laporannya itu.
&amp;lrm;
&quot;Dikatakan oleh pimpinan (awalnya), 'oke kalau begitu'. Artinya saya berupaya lho, harapan saya itu supaya ada tindakan, seharusnya lembaga mengambil tindakan-tindakan seperti apa, tapi seminggu tidak ada tindakan. &amp;lrm;Tidak ada tindakan yang diambil oleh lembaga,&quot; kata mantan Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri tersebut.&amp;lrm;
&amp;lrm;
Tak sampai di situ, Aris pun kembali menghadap ke pimpinan untuk mempertanyakan laporannya tersebut terkait tudingan Novel lewat email. Kemudian, kata Aris, pimpinan baru memproses laporannya tersebut setelah kembali dipertanyakan.
&amp;lrm;
&quot;Suatu saat saya menghadap lagi kepada pimpinan, lalu saya bilang kepada pimpinan tersebut, 'sampai sekarang tindakan lembaga ini yang seorang penyidik memberikan surat email seperti itu tidak diproses'. Lalu pada saat itu pimpinan mulai memprosesnya,&quot; kata Aris.
&amp;lrm;
Dalam kesempatan yang sama, Aris juga menyangkal semua tuduhan miring kepadanya mulai dari adanya isu pembangkangan terhadap pimpinan untuk tidak menghadiri rapat pansus hak angket di DPR hingga tudingan ikut menerima uang Rp2 miliar terkait penanganan perkara korupsi e-KTP.
&amp;lrm;
&quot;Saya sudah &amp;lrm;on the track. Saya jamin. Saya jamin semua itu. Keputusan apapun diambil pimpinan saya laksanakan, termasuk saya sudah satu minggu tidak ada pemeriksaan terhadap Novel, setelah saya ngomong, &quot;Pak ini kok tidak dtindaklanjuti, tindakan Novel terhadap saya,' barulah PI (Pengawas Internal KPK) memeriksa,&quot; kata Aris.
&amp;lrm;
&amp;lrm;&quot;Diminta seminggu dua minggu, kemudian saya disuruh hentikan, supaya didamaikan, katanya. &amp;lrm;Justru ditemukan seperti ini, dengan lantang mereka (Novel Baswedan Cs) meneriaki kami yang Polri ini adalah penyusup. Tukang bocorin berkas dan sebagainya. Coba (lihat itu) muncul di dalam koran-koran, majalah-majalah nasional itu seperti apa? Itu kan detail sekali,&quot; ucap Jenderal bintang satu itu menambahkan.

Aris menegaskan tindakannya hadir rapat Pansus Angket bukan suatu tindakan yang ilegal. Pasalnya, tekan Aris, ia telah melalui semua proses dan mekanisme administrasi yang ada di KPK. Apalagi DPR merupakan lembaga yang konstitusional, ditambah putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan pansus Hak Angket belum keluar.
&amp;lrm;
&amp;lrm;&amp;lrm;&quot;Jadi &amp;lrm;saya tidak bersalah, tidak melanggar Perppu, tidak ada yang saya langgar itu. Semuanya lewat administrasi saya lalui semua,&quot; &amp;lrm;kata &amp;lrm;mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
&amp;lrm;
Menurut Aris, fakta yang dipaparkan dalam Pansus bukan sekedar masalah etik biasa yang dilakukan Novel. Sebab masalah email itu seperti laiknya puncak gunung es. &amp;lrm;
&amp;lrm;
&amp;lrm;&quot;Gini, kan (Dirdik KPK) itu kosong lama, kemudian saya masuk, saya tidak tahu perkembangan seperti apa. Saya bilang di DPR, ingatlah perkara saya, saya dikirimi email, meski mereka menilai itu hanya masalah etik, tapi bagi saya tidak seperti itu, rangkaiannya panjang sekali. Dan puncak dari itu, dia (Novel Baswedan) tuduh saya tidak berintegritas, terburuk sepanjang, hmm, itu,&quot; kata Aris.
&amp;lrm;
Aris menambahkan, bahwa rekam jejaknya sudah sangat jelas selama ini. Bahkan, publik menurut Aris bisa melacak ke sejumlah daerah di Indonesia, di mana dirinya pernah bertugas sebagai anggota Polri. &amp;lrm;
&amp;lrm;
&quot;&amp;lrm;Saya tidak &amp;lrm;usah ngomong. Urasan wartawan, misalnya koran apa, pastikan ada cabangnya di sana, di Pekalongan saya seperti apa di sana, di Jawa Tengah seperti apa saya di sana? Tanyalah kawan-kawan di sana, angota-anggota saya di sana. Kalau saya dibilang tak integritas, wong tak pernah kok saya lakukan pelanggaran sebagainya,&quot; kata mantan Kapolresta Pekalongan itu.
&amp;lrm;
Bukan cuma dalam bekerja, klaim Aris, ia pun sangat melarang keras, anak, istri serta keluarganya memakai otoritasnya untuk melakukan hal-hal tertentu, apalagi menyalahi peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;
&amp;lrm;
&quot;Saya berkarir &amp;lrm;tak pernah menggunakan otoritas, saya tidak pernah mengunakan apapun itu. Saya merangkak lho berkarir itu. Tapi saya tidak pernah mengeluh. Tidak,&quot; kata Aris.&amp;lrm;
&amp;lrm;
Ditanyakan lagi mengenai tudingan sejumlah pihak yang menyatakan dirinya melawan perintah atasan KPK dengan menghadiri Pansus angket, Aris menantang pihak-pihak tersebut membuktikan omongannya.
&amp;lrm;
&quot;Mana pernah saya melawan. Ini ada DPR RI di dalam konstitusi negara kita, kan dia diatur. Semetara KPK lagi ada ini. Dia ini diberi tugas dan kewenangan sebagaimana bunyi hak angket itu. Kan gitu. Secara ini, dia menyatakan bahwa saya legal. Ada 4 saksi yang mendukung, mereka bersaksi di depan situ. Di pihak lain, KPK menyatakan ini ilegal, kan diklaim seperti itu. Ada penengahnya namanya MK, yang belum mengeluarkan keputusan antara mereka siapa yang bener nih. Kan itu. Kan klaim sepihak semua,&quot; kata Aris.&amp;lrm;
&amp;lrm;
Karena itu, menurut Aris, ia patut hadir &amp;lrm;pansus angket, apalagi pansus sedang menyelidiki sesuatu mengenai institusi KPK.
&amp;lrm;
&quot;Lah saya kan di dalam KPK, saya dipanggil oleh pansus, ya saya hadir sebagai warga negara yang patut datang pangilan penyelidik lembaga legal di Republik ini. Meski bukan penyelidikan hukum, tapi penyelidikan dia untuk menentukan kebijakan negara selanjutnya apa,&quot; kata Aris.

&amp;lrm;Sekadar informasi, perseteruan antara Aris Budiman dan Novel Baswedan ini berbuntut laporan ke jajaran Polda Metro Jaya. Bahkan pihak Polda Metro Jaya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada kasus itu.</content:encoded></item></channel></rss>
