<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPD Beberkan Formulasi Pembagian Dana Desa Melalui 4 Kriteria   </title><description>Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam membeberkan empat kriteria yang  harus dicermati oleh pemerintah dalam mengalokasikan dana desa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/09/337/1772566/dpd-beberkan-formulasi-pembagian-dana-desa-melalui-4-kriteria</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/09/337/1772566/dpd-beberkan-formulasi-pembagian-dana-desa-melalui-4-kriteria"/><item><title>DPD Beberkan Formulasi Pembagian Dana Desa Melalui 4 Kriteria   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/09/337/1772566/dpd-beberkan-formulasi-pembagian-dana-desa-melalui-4-kriteria</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/09/337/1772566/dpd-beberkan-formulasi-pembagian-dana-desa-melalui-4-kriteria</guid><pubDate>Sabtu 09 September 2017 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/09/337/1772566/dpd-beberkan-formulasi-pembagian-dana-desa-melalui-4-kriteria-zU8477g0OA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam (foto: Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/09/337/1772566/dpd-beberkan-formulasi-pembagian-dana-desa-melalui-4-kriteria-zU8477g0OA.jpg</image><title>Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam (foto: Arie/Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam membeberkan empat kriteria yang harus dicermati oleh pemerintah dalam mengalokasikan dana desa. Empat kriteria mengacu pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan peta geografis.

&quot;&amp;lrm;Jadi Undang-Undang desa diberikan alokasi dana kualifikasi empat ini yakni, luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan peta geografis,&quot; kata Muqowan dalam Diskusi Sindotrijaya FM, di kawasan Cikini, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9/2017).
&amp;nbsp;(Baca juga: Dinilai Tak Optimal, Dana Desa Ternyata Belum Menyentuh Warga Pelosok)
Menurut Muqowan, empat kriteria tersebut penting dicermati agar dana yang dialokasikan untuk desa ini dapat diserap seluruh warga di pelosok dengan berasaskan keadilan.

Hal itu diungkapkan Muqowan menanggapi formulasi pembagian dana desa 90 banding 10 yang saat ini masih digunakan oleh pemerintah.

Adapun, formulasi dana desa 90 banding 10 yakni 90 persen anggaran dana desa dibagi ke seluruh desa, sedangkan 10 persen dibagi berdasarkan empat kriteria tersebut.

&quot;Inilah yang membuat Kepala Desa merasa tidak adil, ada desa yang hanya dua RT mendapat jumlah yang sama dengan misalnya desa Condong Catur di Jogja, padahal itu desa terbesar jumlahnya di Indonesia,&quot; paparnya.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam membeberkan empat kriteria yang harus dicermati oleh pemerintah dalam mengalokasikan dana desa. Empat kriteria mengacu pada luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan peta geografis.

&quot;&amp;lrm;Jadi Undang-Undang desa diberikan alokasi dana kualifikasi empat ini yakni, luasan wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan peta geografis,&quot; kata Muqowan dalam Diskusi Sindotrijaya FM, di kawasan Cikini, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9/2017).
&amp;nbsp;(Baca juga: Dinilai Tak Optimal, Dana Desa Ternyata Belum Menyentuh Warga Pelosok)
Menurut Muqowan, empat kriteria tersebut penting dicermati agar dana yang dialokasikan untuk desa ini dapat diserap seluruh warga di pelosok dengan berasaskan keadilan.

Hal itu diungkapkan Muqowan menanggapi formulasi pembagian dana desa 90 banding 10 yang saat ini masih digunakan oleh pemerintah.

Adapun, formulasi dana desa 90 banding 10 yakni 90 persen anggaran dana desa dibagi ke seluruh desa, sedangkan 10 persen dibagi berdasarkan empat kriteria tersebut.

&quot;Inilah yang membuat Kepala Desa merasa tidak adil, ada desa yang hanya dua RT mendapat jumlah yang sama dengan misalnya desa Condong Catur di Jogja, padahal itu desa terbesar jumlahnya di Indonesia,&quot; paparnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
