<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Astaga! Selama Lima Tahun Terakhir Ada 526 Kasus Anak Seperti Debora </title><description>Sejak tahun 2011 hingga 2016 KPAI mencatat ada 22.957 kasus pengaduan anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/11/338/1773650/astaga-selama-lima-tahun-terakhir-ada-526-kasus-anak-seperti-debora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/11/338/1773650/astaga-selama-lima-tahun-terakhir-ada-526-kasus-anak-seperti-debora"/><item><title>Astaga! Selama Lima Tahun Terakhir Ada 526 Kasus Anak Seperti Debora </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/11/338/1773650/astaga-selama-lima-tahun-terakhir-ada-526-kasus-anak-seperti-debora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/11/338/1773650/astaga-selama-lima-tahun-terakhir-ada-526-kasus-anak-seperti-debora</guid><pubDate>Senin 11 September 2017 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/11/338/1773650/astaga-selama-lima-tahun-terakhir-ada-526-kasus-anak-seperti-debora-JDzXbCKYpe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPAI Siswanto (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/11/338/1773650/astaga-selama-lima-tahun-terakhir-ada-526-kasus-anak-seperti-debora-JDzXbCKYpe.jpg</image><title>Ketua KPAI Siswanto (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2016 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 22.957 kasus pengaduan anak. Dari data seluruhnya, untuk kasus anak khusus korban pelayanan kesehatan data yang ada di KPAI sebanyak 526 kasus.

Di tahun 2017, kasus anak yang ditelantarkan rumah sakit karena tak memiliki biaya kembali terulang. Kali ini peristiwa itu menimpa bayi berusia 4 bulan bernama Tiara Debora. Bocah malang itu merupakan anak dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi. Bayi malang itu harus meregang nyawa setelah mengalami sesak nafas pada Minggu, 03 September 2017 dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
&amp;nbsp;(Baca: Andai RS Mitra Keluarga Mau Gunakan Dana CSR untuk Selamatkan Nyawa Bayi Debora)
Manajemen rumah sakit menangani bayi itu di instalasi gawat darurat (IGD). Untuk penangan selanjutnya dokter menyarankan agar Debora mendapat perawatan di fasilitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan karena orang tua Debora tidak mampu memenuhi syarat administrasi dengan membayar uang muka sebesar Rp11 juta.
&amp;nbsp;(Baca juga: Tegas! Berencana Panggil Dirut RS Mitra Keluarga, Menkes: Bila Terbukti, Akan Kami Pidana dan Cabut Izinnya)
Orang tua Debora akhirnya mencari rumah sakit lain yang bisa menampung putri mereka. Namun belum sempat bayi Debora dipindah, maut lebih dulu menjemput.

Sementara itu, Ketua KPAI Siswanto menilai, kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan rumah sakit. Susanto juga akan memanggil pihak manajemen rumah sakit untuk dimintai keterangan tentang peristiwa yang terjadi.
&amp;nbsp;(Baca: Bayi Debora Meninggal, Komisi VIII DPR Rekom Sanksi untuk RS Mitra Keluarga)
&quot;Nanti kita lihat hasil klarifikasi dari rumah sakit kemudian kita tentu sesegera mungkin melakukan komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk mendorong melakukan investigasi,&quot; kata Susanto usai konferensi pers di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (11/09/2017).

Siswanto menambahkan, rumah sakit harusnya mengedepankan prinsip kemanusiaan dan sosial. Hal itu sudah menjadi mandat dalam undang-undang yang mengharuskan menggunakan prinsip tersebut dalam melakukan pelayanannya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2016 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 22.957 kasus pengaduan anak. Dari data seluruhnya, untuk kasus anak khusus korban pelayanan kesehatan data yang ada di KPAI sebanyak 526 kasus.

Di tahun 2017, kasus anak yang ditelantarkan rumah sakit karena tak memiliki biaya kembali terulang. Kali ini peristiwa itu menimpa bayi berusia 4 bulan bernama Tiara Debora. Bocah malang itu merupakan anak dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi. Bayi malang itu harus meregang nyawa setelah mengalami sesak nafas pada Minggu, 03 September 2017 dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
&amp;nbsp;(Baca: Andai RS Mitra Keluarga Mau Gunakan Dana CSR untuk Selamatkan Nyawa Bayi Debora)
Manajemen rumah sakit menangani bayi itu di instalasi gawat darurat (IGD). Untuk penangan selanjutnya dokter menyarankan agar Debora mendapat perawatan di fasilitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Namun tindakan itu tidak bisa dilakukan karena orang tua Debora tidak mampu memenuhi syarat administrasi dengan membayar uang muka sebesar Rp11 juta.
&amp;nbsp;(Baca juga: Tegas! Berencana Panggil Dirut RS Mitra Keluarga, Menkes: Bila Terbukti, Akan Kami Pidana dan Cabut Izinnya)
Orang tua Debora akhirnya mencari rumah sakit lain yang bisa menampung putri mereka. Namun belum sempat bayi Debora dipindah, maut lebih dulu menjemput.

Sementara itu, Ketua KPAI Siswanto menilai, kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan rumah sakit. Susanto juga akan memanggil pihak manajemen rumah sakit untuk dimintai keterangan tentang peristiwa yang terjadi.
&amp;nbsp;(Baca: Bayi Debora Meninggal, Komisi VIII DPR Rekom Sanksi untuk RS Mitra Keluarga)
&quot;Nanti kita lihat hasil klarifikasi dari rumah sakit kemudian kita tentu sesegera mungkin melakukan komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk mendorong melakukan investigasi,&quot; kata Susanto usai konferensi pers di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (11/09/2017).

Siswanto menambahkan, rumah sakit harusnya mengedepankan prinsip kemanusiaan dan sosial. Hal itu sudah menjadi mandat dalam undang-undang yang mengharuskan menggunakan prinsip tersebut dalam melakukan pelayanannya.
</content:encoded></item></channel></rss>
