<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Patrialis Akbar Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin</title><description>Jaksa KPK dan Patrialis Akbar sama-sama tak mengajukan banding. Patrialis resmi jadi terpidana dan segera dieksekusi atas vonis 8 tahun bui.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/12/337/1774415/resmi-jadi-terpidana-korupsi-patrialis-akbar-segera-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/12/337/1774415/resmi-jadi-terpidana-korupsi-patrialis-akbar-segera-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin"/><item><title>Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Patrialis Akbar Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/12/337/1774415/resmi-jadi-terpidana-korupsi-patrialis-akbar-segera-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/12/337/1774415/resmi-jadi-terpidana-korupsi-patrialis-akbar-segera-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin</guid><pubDate>Selasa 12 September 2017 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/12/337/1774415/resmi-jadi-terpidana-korupsi-patrialis-akbar-segera-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin-GUTpJVsKQC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/12/337/1774415/resmi-jadi-terpidana-korupsi-patrialis-akbar-segera-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin-GUTpJVsKQC.jpg</image><title>Patrialis Akbar di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Patrialis Akbar memutuskan menerima putusan hakuman delapan tahun penjara atas kasus suap uji materi Undang-Undang Peternakan. Mantan Hakim Konstitusi itu segera dieksekusi jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya memutuskan tak mengajukan banding alias menerima sepenuhnya vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. &quot;Tidak mengajukan banding,&quot; kata Soesilo, Selasa (12/9/2017).
&amp;ldquo;Pak Patrialis menerima putusan, ia mengatakan mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah,&quot; kata Susilo Ariwibowo seperti dilansir Antara.
(Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Sikap serupa juga ditujukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menerima vonis terhadap Patrialis karena dinilai sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan ke Patrialis juga telah terbukti dalam putusan hakim. &quot;Kami tidak banding,&quot; kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
(Baca juga: Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi)
Karena sama-sama tak mengajukan banding, maka putusan terhadap Patrialis Akbar sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach. Artinya Patrialis Akbar resmi jadi terpidana korupsi.
Lie Setiawan mengatakan eksekusi Patrialis akan dilaksanakan sebelum 20 September. &quot;Seharusnya dieksekusi sebelum tanggal 20 September karena masa tahanan habis pada tanggal tersebut,&quot; ungkap Lie.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Patrialis Akbar memutuskan menerima putusan hakuman delapan tahun penjara atas kasus suap uji materi Undang-Undang Peternakan. Mantan Hakim Konstitusi itu segera dieksekusi jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya memutuskan tak mengajukan banding alias menerima sepenuhnya vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. &quot;Tidak mengajukan banding,&quot; kata Soesilo, Selasa (12/9/2017).
&amp;ldquo;Pak Patrialis menerima putusan, ia mengatakan mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah,&quot; kata Susilo Ariwibowo seperti dilansir Antara.
(Baca juga: Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)
Sikap serupa juga ditujukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menerima vonis terhadap Patrialis karena dinilai sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan ke Patrialis juga telah terbukti dalam putusan hakim. &quot;Kami tidak banding,&quot; kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
(Baca juga: Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi)
Karena sama-sama tak mengajukan banding, maka putusan terhadap Patrialis Akbar sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach. Artinya Patrialis Akbar resmi jadi terpidana korupsi.
Lie Setiawan mengatakan eksekusi Patrialis akan dilaksanakan sebelum 20 September. &quot;Seharusnya dieksekusi sebelum tanggal 20 September karena masa tahanan habis pada tanggal tersebut,&quot; ungkap Lie.
</content:encoded></item></channel></rss>
