<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Padukan Konstitusi dengan Kultur Daerah, Jimly Ashshiddiqie: Kang Dedi Sudah Pantas Jadi Tokoh Nasional</title><description>&quot;Kebijakan Kang Dedi di Purwakarta ini, bisa menjadi cermin konstitusi berbasis kebudayaan&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/14/525/1775911/padukan-konstitusi-dengan-kultur-daerah-jimly-ashshiddiqie-kang-dedi-sudah-pantas-jadi-tokoh-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/14/525/1775911/padukan-konstitusi-dengan-kultur-daerah-jimly-ashshiddiqie-kang-dedi-sudah-pantas-jadi-tokoh-nasional"/><item><title>Padukan Konstitusi dengan Kultur Daerah, Jimly Ashshiddiqie: Kang Dedi Sudah Pantas Jadi Tokoh Nasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/14/525/1775911/padukan-konstitusi-dengan-kultur-daerah-jimly-ashshiddiqie-kang-dedi-sudah-pantas-jadi-tokoh-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/14/525/1775911/padukan-konstitusi-dengan-kultur-daerah-jimly-ashshiddiqie-kang-dedi-sudah-pantas-jadi-tokoh-nasional</guid><pubDate>Kamis 14 September 2017 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Mulyana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/14/525/1775911/padukan-konstitusi-dengan-kultur-daerah-jimly-ashshiddiqie-kang-dedi-sudah-pantas-jadi-tokoh-nasional-cShbqQDsuO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/14/525/1775911/padukan-konstitusi-dengan-kultur-daerah-jimly-ashshiddiqie-kang-dedi-sudah-pantas-jadi-tokoh-nasional-cShbqQDsuO.jpg</image><title>Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi </title></images><description>PURWAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Jimly Ashshiddiqie memuji berbagai kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemkab Purwakarta, Jawa Barat. Salah satunya, soal peraturan desa berbudaya.&amp;lrm; Menurutnya, kebijakan yang digagas Dedi Mulyadi sebagai bupati, berhasil memadukan amanat konstitusi dengan kultur daerah.

&quot;Kebijakan Kang Dedi di Purwakarta ini, bisa menjadi cermin konstitusi berbasis kebudayaan. Karenanya saya kira, Kang Dedi ini sudah pantas disebut sebagai tokoh nasional&amp;lrm;,&quot; ujar Jimly saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Kewaspadaan Nasional, di Purwakarta, Kamis (14/9/2017).

Dalam diskusi yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) ini, Jimly memaparkan alasan dibalik sanjungannya tersebut. Kata dia, nilai yang terkandung dalam konstitusi kebanyakan berasal dari luar, sementara Kang Dedi (sapaan bupati) menggalinya dari kultur daerah sendiri.

&quot;Konstitusi di Purwakarta ini berbasis kearifan lokal. Kita harus jujur bahwa selama ini kita mengadopsi berbagai tata aturan dari luar, sehingga seringkali kesulitan dalam menemukan relevansi dan implementasinya dengan masyarakat kita,&quot; jelas dia.

Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut mencontohkan salah satunya, yakni Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya. Sejatinya, menurut dia, peraturan ini merupakan refleksi konstitusi berbasis kebudayaan yang dia maksudkan.

&quot;Misalnya Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya, ini bagus sekali. Saya jadi teringat buku saya yang terakhir yang bercerita tentang Kebudayaan dan Konstitusi,&quot; ujar dia menambahkan.

Namun, sebagaimana diketahui, Peraturan Bupati Purwakarta ini harus kandas ditangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena mengalami pembatalan dan dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundangan diatasnya.

Menanggapi hal ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, seharusnya peraturan tersebut didalami bukan dibatalkan.

&quot;Harusnya ini tinggal diperdalam saja, bukan dibatalkan. Saya menyayangkan kejadian ini,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>PURWAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Jimly Ashshiddiqie memuji berbagai kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemkab Purwakarta, Jawa Barat. Salah satunya, soal peraturan desa berbudaya.&amp;lrm; Menurutnya, kebijakan yang digagas Dedi Mulyadi sebagai bupati, berhasil memadukan amanat konstitusi dengan kultur daerah.

&quot;Kebijakan Kang Dedi di Purwakarta ini, bisa menjadi cermin konstitusi berbasis kebudayaan. Karenanya saya kira, Kang Dedi ini sudah pantas disebut sebagai tokoh nasional&amp;lrm;,&quot; ujar Jimly saat menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Kewaspadaan Nasional, di Purwakarta, Kamis (14/9/2017).

Dalam diskusi yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) ini, Jimly memaparkan alasan dibalik sanjungannya tersebut. Kata dia, nilai yang terkandung dalam konstitusi kebanyakan berasal dari luar, sementara Kang Dedi (sapaan bupati) menggalinya dari kultur daerah sendiri.

&quot;Konstitusi di Purwakarta ini berbasis kearifan lokal. Kita harus jujur bahwa selama ini kita mengadopsi berbagai tata aturan dari luar, sehingga seringkali kesulitan dalam menemukan relevansi dan implementasinya dengan masyarakat kita,&quot; jelas dia.

Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut mencontohkan salah satunya, yakni Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya. Sejatinya, menurut dia, peraturan ini merupakan refleksi konstitusi berbasis kebudayaan yang dia maksudkan.

&quot;Misalnya Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya, ini bagus sekali. Saya jadi teringat buku saya yang terakhir yang bercerita tentang Kebudayaan dan Konstitusi,&quot; ujar dia menambahkan.

Namun, sebagaimana diketahui, Peraturan Bupati Purwakarta ini harus kandas ditangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena mengalami pembatalan dan dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundangan diatasnya.

Menanggapi hal ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, seharusnya peraturan tersebut didalami bukan dibatalkan.

&quot;Harusnya ini tinggal diperdalam saja, bukan dibatalkan. Saya menyayangkan kejadian ini,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
