<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Astaga! KPK Sebut Bupati Batubara Dapat Komisi 10% dari Kesepakatan Tiga Proyek, Salah Satunya Senilai Rp44 Miliar</title><description>Proyek yang menjadi permasalahan Bupati Batubara yang pertama, yakni  mengenai pembangunan jembatan Sentang dengan kontraktor PT GNJ.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/15/337/1776283/astaga-kpk-sebut-bupati-batubara-dapat-komisi-10-dari-kesepakatan-tiga-proyek-salah-satunya-senilai-rp44-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/15/337/1776283/astaga-kpk-sebut-bupati-batubara-dapat-komisi-10-dari-kesepakatan-tiga-proyek-salah-satunya-senilai-rp44-miliar"/><item><title>Astaga! KPK Sebut Bupati Batubara Dapat Komisi 10% dari Kesepakatan Tiga Proyek, Salah Satunya Senilai Rp44 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/15/337/1776283/astaga-kpk-sebut-bupati-batubara-dapat-komisi-10-dari-kesepakatan-tiga-proyek-salah-satunya-senilai-rp44-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/15/337/1776283/astaga-kpk-sebut-bupati-batubara-dapat-komisi-10-dari-kesepakatan-tiga-proyek-salah-satunya-senilai-rp44-miliar</guid><pubDate>Jum'at 15 September 2017 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Iqbal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/15/337/1776283/astaga-kpk-sebut-bupati-batubara-dapat-komisi-10-dari-kesepakatan-tiga-proyek-salah-satunya-senilai-rp44-miliar-ThdVb3feez.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers terkait OTT Bupati Batu Bara OK Arya. Foto Antara/Wahyu Putro</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/15/337/1776283/astaga-kpk-sebut-bupati-batubara-dapat-komisi-10-dari-kesepakatan-tiga-proyek-salah-satunya-senilai-rp44-miliar-ThdVb3feez.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers terkait OTT Bupati Batu Bara OK Arya. Foto Antara/Wahyu Putro</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, mendapatkan 10 persen dari kesepakatan beberapa proyek.
Arya Zulkarnain diketahui tidak memegang uang hasil korupsinya sendiri, namun bekerjasama dengan pelaku berinsial STR.
Proyek yang menjadi permasalahan Bupati Batubara yang pertama, yakni mengenai pembangunan jembatan Sentang dengan kontraktor PT GNJ.
&amp;ldquo;Ada tiga proyek. Proyek yang satu proyek Rp32 miliar merupakan pembangunan jembatan Sentang itu PT GNJ. Kemudian Jembatan Semanggung itu Rp12 miliar PT T. Ini adalah milik dari MAS yang jumlahnya Rp44 miliar,&amp;rdquo; ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan 14 September 2017.
&amp;ldquo;Lalu kesepakatan mereka yang kalo kita lihat jumlah total yang diterima Rp4,4 miliar, berarti 10 persen ya ini fee (komisi) yang diterima oleh OK sebagai bupati,&amp;rdquo; jelas dia.
Baca Juga: Suap Proyek Infrastruktur, Bupati Batubara OK Arya dan Empat Tersangka Lainnya Ditahan KPK
 
Namun begitu, kata Basaria, dalam kasus ini Bupati Batubara tidak menerima langsung hasil sisa transaksi yang dilakukan. Menurutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan alur yang dilihat dalam transaksi sisa uang dari Rp44 miliar yakni Rp1,6 miliar.
&amp;ldquo;Uang tersebut yang dikuasai oleh pemilik dealer mobil STR, jadi semua dana ini disetorkan ke STR kalau pada saat tertentu Bupati OK butuhkan, dia telpon kemudian dia berikan dan nanti di infokan ke STR. Jadi dia tidak pegang uang sendiri,&amp;rdquo; jelas dia.
Baca Juga: Bupati Batubara Ditangkap, Aktivis Anti Korupsi Cukur Gundul Bentuk Rasa Syukur
Sedangkan, Kontraktor SAZ ini mengerjakan proyek betonisasi di Kecamatan Kalawi dengan jumlah 3,2 miliar. Dengan demikian fee (Komisi) Rp400 juta tidak sama dengan MAS.
&amp;ldquo;Ada dua orang yang berbeda di tiga proyek tersebut. Modus operasinya sama semuanya dikumpulkan oleh STR, yang setiap saat ada perintah dari OK dikirimkan kepada siapa (yang diperintahkan). Itu modusnya,&amp;rdquo; jelas Basaria.
&amp;ldquo;Apa yang dilakukan oleh KPK sudah banyak untuk mencegah korupsi,&amp;rdquo; tambanya.

Untuk diketahui, kelima tersangka yang ditagkap KPK tersebut yakni, Bupati Batubara,OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi, pemilik dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal &amp;lrm;12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, mendapatkan 10 persen dari kesepakatan beberapa proyek.
Arya Zulkarnain diketahui tidak memegang uang hasil korupsinya sendiri, namun bekerjasama dengan pelaku berinsial STR.
Proyek yang menjadi permasalahan Bupati Batubara yang pertama, yakni mengenai pembangunan jembatan Sentang dengan kontraktor PT GNJ.
&amp;ldquo;Ada tiga proyek. Proyek yang satu proyek Rp32 miliar merupakan pembangunan jembatan Sentang itu PT GNJ. Kemudian Jembatan Semanggung itu Rp12 miliar PT T. Ini adalah milik dari MAS yang jumlahnya Rp44 miliar,&amp;rdquo; ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan 14 September 2017.
&amp;ldquo;Lalu kesepakatan mereka yang kalo kita lihat jumlah total yang diterima Rp4,4 miliar, berarti 10 persen ya ini fee (komisi) yang diterima oleh OK sebagai bupati,&amp;rdquo; jelas dia.
Baca Juga: Suap Proyek Infrastruktur, Bupati Batubara OK Arya dan Empat Tersangka Lainnya Ditahan KPK
 
Namun begitu, kata Basaria, dalam kasus ini Bupati Batubara tidak menerima langsung hasil sisa transaksi yang dilakukan. Menurutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan alur yang dilihat dalam transaksi sisa uang dari Rp44 miliar yakni Rp1,6 miliar.
&amp;ldquo;Uang tersebut yang dikuasai oleh pemilik dealer mobil STR, jadi semua dana ini disetorkan ke STR kalau pada saat tertentu Bupati OK butuhkan, dia telpon kemudian dia berikan dan nanti di infokan ke STR. Jadi dia tidak pegang uang sendiri,&amp;rdquo; jelas dia.
Baca Juga: Bupati Batubara Ditangkap, Aktivis Anti Korupsi Cukur Gundul Bentuk Rasa Syukur
Sedangkan, Kontraktor SAZ ini mengerjakan proyek betonisasi di Kecamatan Kalawi dengan jumlah 3,2 miliar. Dengan demikian fee (Komisi) Rp400 juta tidak sama dengan MAS.
&amp;ldquo;Ada dua orang yang berbeda di tiga proyek tersebut. Modus operasinya sama semuanya dikumpulkan oleh STR, yang setiap saat ada perintah dari OK dikirimkan kepada siapa (yang diperintahkan). Itu modusnya,&amp;rdquo; jelas Basaria.
&amp;ldquo;Apa yang dilakukan oleh KPK sudah banyak untuk mencegah korupsi,&amp;rdquo; tambanya.

Untuk diketahui, kelima tersangka yang ditagkap KPK tersebut yakni, Bupati Batubara,OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi, pemilik dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Helman Herdadi, dan Sujendi disangkakan melanggar Pasal &amp;lrm;12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
</content:encoded></item></channel></rss>
