<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disebut tidak Miliki Aturan, Ini Bunyi Pasal yang Mengatur Mobil Harus Punya Garasi</title><description>Peraturan kendaraan bermotor harus punya garasi tersebut tertuang dalam pasal 149 perda tentang transportasi</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/16/337/1776647/disebut-tidak-miliki-aturan-ini-bunyi-pasal-yang-mengatur-mobil-harus-punya-garasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/16/337/1776647/disebut-tidak-miliki-aturan-ini-bunyi-pasal-yang-mengatur-mobil-harus-punya-garasi"/><item><title>Disebut tidak Miliki Aturan, Ini Bunyi Pasal yang Mengatur Mobil Harus Punya Garasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/16/337/1776647/disebut-tidak-miliki-aturan-ini-bunyi-pasal-yang-mengatur-mobil-harus-punya-garasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/16/337/1776647/disebut-tidak-miliki-aturan-ini-bunyi-pasal-yang-mengatur-mobil-harus-punya-garasi</guid><pubDate>Sabtu 16 September 2017 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmy Fotaleno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/15/337/1776647/disebut-tidak-miliki-aturan-ini-bunyi-pasal-yang-mengatur-mobil-harus-punya-garasi-eskTxAKnRw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/15/337/1776647/disebut-tidak-miliki-aturan-ini-bunyi-pasal-yang-mengatur-mobil-harus-punya-garasi-eskTxAKnRw.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Berdasarkan penelusuran sempitnya jalan Jakarta karena banyak mobil yang terparkir sembarangan, maka dari itu  Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan kepada seluruh warga Ibu Kota yang belum memiliki mobil, namun hendak membeli kendaraan roda empat agar mempersiapkan garasinya terlebih dahulu.

Imbauan ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/2014 tentang Transportasi.

Namun di sisi lain, Polri menilai pernyataan Djarot masih perlu dikaji lagi.&quot;Ini kan wacana. Beliau kan pejabat publik yang atur kebijakan publik. Bagi polisi kembali pada aturan,&quot; ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Divisi Humas Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Peraturan kendaraan bermotor harus punya garasi tersebut tertuang dalam pasal 149 perda tentang transportasi. Ini bunyi pasalnya:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.(fin)</description><content:encoded>JAKARTA - Berdasarkan penelusuran sempitnya jalan Jakarta karena banyak mobil yang terparkir sembarangan, maka dari itu  Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan kepada seluruh warga Ibu Kota yang belum memiliki mobil, namun hendak membeli kendaraan roda empat agar mempersiapkan garasinya terlebih dahulu.

Imbauan ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/2014 tentang Transportasi.

Namun di sisi lain, Polri menilai pernyataan Djarot masih perlu dikaji lagi.&quot;Ini kan wacana. Beliau kan pejabat publik yang atur kebijakan publik. Bagi polisi kembali pada aturan,&quot; ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Divisi Humas Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Peraturan kendaraan bermotor harus punya garasi tersebut tertuang dalam pasal 149 perda tentang transportasi. Ini bunyi pasalnya:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.(fin)</content:encoded></item></channel></rss>
