<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Meninggal di Tanah Suci? Bagaimana Prosedur Pemakamannya?</title><description>Bagaimanakah prosedur pemakaman para jamaah haji yang meninggal di tanah suci? Berikut uraiannya</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/16/337/1776890/meninggal-di-tanah-suci-bagaimana-prosedur-pemakamannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/16/337/1776890/meninggal-di-tanah-suci-bagaimana-prosedur-pemakamannya"/><item><title>Meninggal di Tanah Suci? Bagaimana Prosedur Pemakamannya?</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/16/337/1776890/meninggal-di-tanah-suci-bagaimana-prosedur-pemakamannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/16/337/1776890/meninggal-di-tanah-suci-bagaimana-prosedur-pemakamannya</guid><pubDate>Sabtu 16 September 2017 08:31 WIB</pubDate><dc:creator>Yudhistira Dwi Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/15/337/1776890/meninggal-di-tanah-suci-bagaimana-prosedur-pemakamannya-eta2kxbFjF.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/15/337/1776890/meninggal-di-tanah-suci-bagaimana-prosedur-pemakamannya-eta2kxbFjF.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Data Pusat Krisis Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan, hingga 14 September 2017, sebanyak 458 orang jamaah meninggal selama penyelenggaraan ibadah haji 2017. Angka tersebut tercatat jauh lebih banyak dibanding tahun 2016 yang berada pada angka 342 orang.

Penyelenggaraan ibadah haji 2017 yang bertepatan dengan puncak musim panas di Arab Saudi disebut sebagai penyebab utama tingginya angka kematian jamaah haji. Selain itu, banyaknya jamaah yang berangkat dengan status risiko tinggi (risti) juga disebut sebagai salah satu penyebab lainnya.

Lalu, bagaimanakah prosedur pemakaman para jamaah haji yang meninggal di tanah suci? Berikut uraiannya:

1. Proses Administratif

Kepala Bidang Humas Kementerian Agama, Rosidin Karidi menjelaskan, seluruh jamaah yang meninggal selama pelaksanaan ibadah haji akan otomatis dimakamkan di tanah suci, entah itu Makkah ataupun di Madinah.

&quot;Pemerintah Arab Saudi sudah memastikan bahwa jenazah akan dikebumikan di tanah suci,&quot; katanya kepada Okezone, Jumat (15/9/2017).

Rosidin menjelaskan, prosedur pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk memastikan meninggalnya jamaah. Kemudian, informasi itu akan disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia untuk pengurusan certificate of dead (COD).

COD dibutuhkan untuk pengurusan layanan kematian dari pemerintah Arab Saudi. Selain itu, COD juga wajib diurus untuk melengkapi keperluan administratif penyelenggaraan haji. Sebab, COD nantinya akan diserahkan kepada keluarga jamaah yang meninggal sebagai kepastian bahwa jamaah yang bersangkutan betul-betul meninggal.

2. Pengurusan dan Pemakaman Jenazah

Setelah itu, prosedur selanjutnya adalah pemandian jenazah yang dilakukan oleh otoritas setempat. Untuk prosesi salat jenazah, biasanya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram. Jadwal salat jenazah biasanya dilakukan setelah jadwal salat wajib dilaksanakan. Hal itulah yang dikatakan Rosidin sebagai pemuliaan terhadap jenazah.

&quot;Nah, itulah kenapa jamaah yang meninggal di tanah suci sangat dimuliakan oleh semua jamaah,&quot; ungkap Rosidin.

Terkait dengan prosesi pemakaman, Rosidin menjelaskan, pemakaman dilakukan secara sederhana. Di makam jamaah, nantinya tidak akan diletakkan nisan, melainkan sebuah batu yang dijadikan penanda.

Di Madinah, lokasi pemakaman biasanya terletak di Baqi. Sedangkan di Makkah, jenazah akan dikuburkan di Soraya. Dua lokasi tersebut, dikatakan Rosidin merupakan pemakaman umum yang sengaja disediakan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jamaah haji yang wafat dalam peribadatan.

3. Kelanjutan Ibadah Jamaah yang Meninggal

Bertalian dengan kelanjutan ibadah dari para jamaah yang meninggal, Rosidin menjelaskan, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama bertanggung jawab penuh untuk melanjutkan prosesi peribadatan jamaah tersebut lewat badal haji.

Pada prinsipnya, badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakilkan orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Berdasar kriteria yang telah ditetapkan, jamaah haji yang meninggal dunia merupakan salah satu yang dapat diwakilkan, disamping jamaah yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa ataupun sakit keras.

Pemerintah, dalam setiap musim haji selalu mengumpulkan sejumlah orang dipersiapkan untuk melakukan badal haji terhadap jamaah haji yang memenuhi tiga kriteria di atas; meninggal, gangguan jiwa dan sakit keras.

(ydp)</description><content:encoded>JAKARTA - Data Pusat Krisis Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan, hingga 14 September 2017, sebanyak 458 orang jamaah meninggal selama penyelenggaraan ibadah haji 2017. Angka tersebut tercatat jauh lebih banyak dibanding tahun 2016 yang berada pada angka 342 orang.

Penyelenggaraan ibadah haji 2017 yang bertepatan dengan puncak musim panas di Arab Saudi disebut sebagai penyebab utama tingginya angka kematian jamaah haji. Selain itu, banyaknya jamaah yang berangkat dengan status risiko tinggi (risti) juga disebut sebagai salah satu penyebab lainnya.

Lalu, bagaimanakah prosedur pemakaman para jamaah haji yang meninggal di tanah suci? Berikut uraiannya:

1. Proses Administratif

Kepala Bidang Humas Kementerian Agama, Rosidin Karidi menjelaskan, seluruh jamaah yang meninggal selama pelaksanaan ibadah haji akan otomatis dimakamkan di tanah suci, entah itu Makkah ataupun di Madinah.

&quot;Pemerintah Arab Saudi sudah memastikan bahwa jenazah akan dikebumikan di tanah suci,&quot; katanya kepada Okezone, Jumat (15/9/2017).

Rosidin menjelaskan, prosedur pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk memastikan meninggalnya jamaah. Kemudian, informasi itu akan disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia untuk pengurusan certificate of dead (COD).

COD dibutuhkan untuk pengurusan layanan kematian dari pemerintah Arab Saudi. Selain itu, COD juga wajib diurus untuk melengkapi keperluan administratif penyelenggaraan haji. Sebab, COD nantinya akan diserahkan kepada keluarga jamaah yang meninggal sebagai kepastian bahwa jamaah yang bersangkutan betul-betul meninggal.

2. Pengurusan dan Pemakaman Jenazah

Setelah itu, prosedur selanjutnya adalah pemandian jenazah yang dilakukan oleh otoritas setempat. Untuk prosesi salat jenazah, biasanya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram. Jadwal salat jenazah biasanya dilakukan setelah jadwal salat wajib dilaksanakan. Hal itulah yang dikatakan Rosidin sebagai pemuliaan terhadap jenazah.

&quot;Nah, itulah kenapa jamaah yang meninggal di tanah suci sangat dimuliakan oleh semua jamaah,&quot; ungkap Rosidin.

Terkait dengan prosesi pemakaman, Rosidin menjelaskan, pemakaman dilakukan secara sederhana. Di makam jamaah, nantinya tidak akan diletakkan nisan, melainkan sebuah batu yang dijadikan penanda.

Di Madinah, lokasi pemakaman biasanya terletak di Baqi. Sedangkan di Makkah, jenazah akan dikuburkan di Soraya. Dua lokasi tersebut, dikatakan Rosidin merupakan pemakaman umum yang sengaja disediakan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jamaah haji yang wafat dalam peribadatan.

3. Kelanjutan Ibadah Jamaah yang Meninggal

Bertalian dengan kelanjutan ibadah dari para jamaah yang meninggal, Rosidin menjelaskan, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama bertanggung jawab penuh untuk melanjutkan prosesi peribadatan jamaah tersebut lewat badal haji.

Pada prinsipnya, badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakilkan orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Berdasar kriteria yang telah ditetapkan, jamaah haji yang meninggal dunia merupakan salah satu yang dapat diwakilkan, disamping jamaah yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa ataupun sakit keras.

Pemerintah, dalam setiap musim haji selalu mengumpulkan sejumlah orang dipersiapkan untuk melakukan badal haji terhadap jamaah haji yang memenuhi tiga kriteria di atas; meninggal, gangguan jiwa dan sakit keras.

(ydp)</content:encoded></item></channel></rss>
