<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi! Foto Presiden Jokowi Jadi Sasaran, Kini Diedit Tak Senonoh dengan Megawati</title><description>&quot;Ditangkap Kamis 14 September 2017,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/19/337/1779017/lagi-foto-presiden-jokowi-jadi-sasaran-kini-diedit-tak-senonoh-dengan-megawati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/19/337/1779017/lagi-foto-presiden-jokowi-jadi-sasaran-kini-diedit-tak-senonoh-dengan-megawati"/><item><title>Lagi! Foto Presiden Jokowi Jadi Sasaran, Kini Diedit Tak Senonoh dengan Megawati</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/19/337/1779017/lagi-foto-presiden-jokowi-jadi-sasaran-kini-diedit-tak-senonoh-dengan-megawati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/19/337/1779017/lagi-foto-presiden-jokowi-jadi-sasaran-kini-diedit-tak-senonoh-dengan-megawati</guid><pubDate>Selasa 19 September 2017 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/19/337/1779017/lagi-foto-presiden-jokowi-jadi-sasaran-kini-diedit-tak-senonoh-dengan-megawati-11jPes2Vjv.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/19/337/1779017/lagi-foto-presiden-jokowi-jadi-sasaran-kini-diedit-tak-senonoh-dengan-megawati-11jPes2Vjv.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang satpam berinisial EP lantaran mengedit foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan tak senonoh. EP pun diringkus pada Kamis 14 September 2017.

&quot;Ditangkap Kamis 14 September 2017,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada awak media, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Perbuatan pelaku diduga telah dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta melanggar kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia pun diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Saat ini, EP diketahui masih aktif menjadi seorang petugas kemanan. Masih belum diketahui motif utama editan foto tersebut.
[Baca Juga: Edit Foto Presiden Jokowi, Pria asal Agam Ditangkap Polisi]
Meskipun begitu, aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap EP. Namun, penyidik masih mendalami kasus ini.

&quot;Memang tidak ditahan kan tidak semua pelaku kejahatan harus ditahan. Alasannya misalnya ancaman hukuman dibawah 5 tahun,&quot; jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Irwan Anwar terpisah. (sym)</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang satpam berinisial EP lantaran mengedit foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan tak senonoh. EP pun diringkus pada Kamis 14 September 2017.

&quot;Ditangkap Kamis 14 September 2017,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada awak media, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Perbuatan pelaku diduga telah dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta melanggar kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia pun diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Saat ini, EP diketahui masih aktif menjadi seorang petugas kemanan. Masih belum diketahui motif utama editan foto tersebut.
[Baca Juga: Edit Foto Presiden Jokowi, Pria asal Agam Ditangkap Polisi]
Meskipun begitu, aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap EP. Namun, penyidik masih mendalami kasus ini.

&quot;Memang tidak ditahan kan tidak semua pelaku kejahatan harus ditahan. Alasannya misalnya ancaman hukuman dibawah 5 tahun,&quot; jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Irwan Anwar terpisah. (sym)</content:encoded></item></channel></rss>
