<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kisah Miris 3 Putri Jadi Korban Buasnya Hawa Nafsu Ayah Tiri</title><description>Pria yang berprofesi tukang kebun di sebuah apartemen itu tega mencabuli  tiga putri tirinya</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/19/525/1778703/kisah-miris-3-putri-jadi-korban-buasnya-hawa-nafsu-ayah-tiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/19/525/1778703/kisah-miris-3-putri-jadi-korban-buasnya-hawa-nafsu-ayah-tiri"/><item><title>Kisah Miris 3 Putri Jadi Korban Buasnya Hawa Nafsu Ayah Tiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/19/525/1778703/kisah-miris-3-putri-jadi-korban-buasnya-hawa-nafsu-ayah-tiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/19/525/1778703/kisah-miris-3-putri-jadi-korban-buasnya-hawa-nafsu-ayah-tiri</guid><pubDate>Selasa 19 September 2017 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/19/525/1778703/kisah-miris-3-putri-jadi-korban-buasnya-hawa-nafsu-ayah-tiri-EHzwkZkxtA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/19/525/1778703/kisah-miris-3-putri-jadi-korban-buasnya-hawa-nafsu-ayah-tiri-EHzwkZkxtA.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>BANDUNG &amp;ndash; Perilaku S alias T (42) warga Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat sungguh bejat.
Pria yang berprofesi tukang kebun di sebuah apartemen ini tega mencabuli  tiga putri tirinya, Me (23); Bu (14); Ma (8); berkali-kali sejak akhir  Maret sampai Juli 2017. Kebejatan S akhirnya terbongkar setelah salah  seorang korban, Bu memberanikan diri mengungkapkan aib tersebut ke  pamannya, BS.
BS kemudian melapor kasus ini ke Unit Perlindungan  Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung pada Minggu (17/9). Setelah  menerima laporan, anggota Unit PPA yang dipimpin Iptu Irrene Kania  membekuk S di kamar kontrakannya.   Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Imron mengatakan,  dalam pemeriksaan akhirnya terungkap bahwa S tak hanya berbuat keji kepada  Bu, tapi juga kepada dua putrinya tirinya yang lain, yakni, Me dan Ma.
(Baca juga: Sadis! Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Kebun Jagung)
Ketiga korban saat ini mengalami trauma berat karena telah menjadi  korban kebejatan ayah tiri yang menikahi ibu kandung mereka pada  Februari 2017 itu. &amp;ldquo;Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan nista  kepada tiga putri tirinya itu karena tak kuasa membendung nafsu birahi  setelah menonton video porno manusia berhubungan intim dengan hewan,&amp;rdquo;  kata Imron di Makosatreskrim Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota  Bandung, kemarin.   Tindakan nista itu dilakukan pelaku pada malam hari, saat ibu kandung  korban tak ada di rumah karena bekerja sebagai pembantu rumah tangga.  Pencabulan pertama dialami Me. Kemudian, pelaku menyasar Bu, adik Me.  Lantaran tak tahan dicabuli, Me dan Bu kabur dari rumah. Mereka ikut  tinggal bersama pamannya, BS. Pelaku kemudian melampiaskan nafsu  bejatnya kepada si bungsu, Ma.  &amp;ldquo;Pelaku mengancam akan membunuh dan mengusir korban jika tak nenuruti  hawa nafsunya. Akhirnya, korban ketakutan dan tak menceritakan perbuatan  ayah tirinya itu kepada siapa pun. Perbuatan bejat S terhadap ketiga  korban berlangsung sejak akhir Maret hingga 27 Juli 2017. Pelaku dijerat  Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan  atas UU Nomor 22/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku teracam hukuman  15 tahun penjara,&amp;rdquo; ujar Imron.   Pelaku S mengaku suka menonton video porno hewan dengan manusia sejak  memiliki telefon seluler (ponsel). &amp;ldquo;Setelah menonton video itu  saya tidak tahan, akhirnya saya lampiaskan ke anak sendiri,&amp;rdquo; kata S.</description><content:encoded>BANDUNG &amp;ndash; Perilaku S alias T (42) warga Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat sungguh bejat.
Pria yang berprofesi tukang kebun di sebuah apartemen ini tega mencabuli  tiga putri tirinya, Me (23); Bu (14); Ma (8); berkali-kali sejak akhir  Maret sampai Juli 2017. Kebejatan S akhirnya terbongkar setelah salah  seorang korban, Bu memberanikan diri mengungkapkan aib tersebut ke  pamannya, BS.
BS kemudian melapor kasus ini ke Unit Perlindungan  Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung pada Minggu (17/9). Setelah  menerima laporan, anggota Unit PPA yang dipimpin Iptu Irrene Kania  membekuk S di kamar kontrakannya.   Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Imron mengatakan,  dalam pemeriksaan akhirnya terungkap bahwa S tak hanya berbuat keji kepada  Bu, tapi juga kepada dua putrinya tirinya yang lain, yakni, Me dan Ma.
(Baca juga: Sadis! Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Kebun Jagung)
Ketiga korban saat ini mengalami trauma berat karena telah menjadi  korban kebejatan ayah tiri yang menikahi ibu kandung mereka pada  Februari 2017 itu. &amp;ldquo;Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan nista  kepada tiga putri tirinya itu karena tak kuasa membendung nafsu birahi  setelah menonton video porno manusia berhubungan intim dengan hewan,&amp;rdquo;  kata Imron di Makosatreskrim Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota  Bandung, kemarin.   Tindakan nista itu dilakukan pelaku pada malam hari, saat ibu kandung  korban tak ada di rumah karena bekerja sebagai pembantu rumah tangga.  Pencabulan pertama dialami Me. Kemudian, pelaku menyasar Bu, adik Me.  Lantaran tak tahan dicabuli, Me dan Bu kabur dari rumah. Mereka ikut  tinggal bersama pamannya, BS. Pelaku kemudian melampiaskan nafsu  bejatnya kepada si bungsu, Ma.  &amp;ldquo;Pelaku mengancam akan membunuh dan mengusir korban jika tak nenuruti  hawa nafsunya. Akhirnya, korban ketakutan dan tak menceritakan perbuatan  ayah tirinya itu kepada siapa pun. Perbuatan bejat S terhadap ketiga  korban berlangsung sejak akhir Maret hingga 27 Juli 2017. Pelaku dijerat  Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan  atas UU Nomor 22/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku teracam hukuman  15 tahun penjara,&amp;rdquo; ujar Imron.   Pelaku S mengaku suka menonton video porno hewan dengan manusia sejak  memiliki telefon seluler (ponsel). &amp;ldquo;Setelah menonton video itu  saya tidak tahan, akhirnya saya lampiaskan ke anak sendiri,&amp;rdquo; kata S.</content:encoded></item></channel></rss>
