<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rasain! Komplotan Pengoplos Gas 3 Kg di Kemang Diringkus Polisi</title><description>Polisi menangkap komplotan pengoplos gas  bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780803/rasain-komplotan-pengoplos-gas-3-kg-di-kemang-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780803/rasain-komplotan-pengoplos-gas-3-kg-di-kemang-diringkus-polisi"/><item><title>Rasain! Komplotan Pengoplos Gas 3 Kg di Kemang Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780803/rasain-komplotan-pengoplos-gas-3-kg-di-kemang-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780803/rasain-komplotan-pengoplos-gas-3-kg-di-kemang-diringkus-polisi</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2017 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/22/338/1780803/rasain-komplotan-pengoplos-gas-3-kg-di-kemang-diringkus-polisi-Ta9TivTtSC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/22/338/1780803/rasain-komplotan-pengoplos-gas-3-kg-di-kemang-diringkus-polisi-Ta9TivTtSC.jpg</image><title>(Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pengoplos gas  bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di Jakarta Selatan. Pelaku  berinisial M, J, dan S ini telah memasok gas 12 kg oplosan ke pemukiman  di Kemang Jakarta Selatan sejak Juni 2017 kemarin.Kasat Reskrim  Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku  ini memindahkan isi tabung gas 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung kosong  gas 12 kg. Proses pengoplosan dilakukan oleh pelaku M dan J dengan alat  berupa jarum suntik gas berbahan besi. &quot;Pelaku melakukan praktek  jahat ini sejak Juni 2017 lalu. Gas 12 kg tersebut lalu dijual ke  konsumen di Kemang, Jakarta Selatan dengan diantar oleh tersangka S  menggunakan mobil bak,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).Menurutnya,  motif ketiga tersangka melakukan perbuatan itu untuk memperoleh  keuntungan lebih besar daripada membeli gas elpiji 12 kg yang sudah  terisi dari Pertamina.
(Baca juga: Hati-Hati, Beredar Gas Elpiji Oplosan Depok dan Tangsel)&quot;Motif pelaku mengambil untung besar, karena selisih gas berukuran 12 kg dan 3 kg dari Pertamina cukup besar,&quot; katanya. Dalam  menjalankan aksinya, para pelaku bergerak sendiri. Karena mereka tidak  membuka agen penjualan gas elpiji. &quot;Jadi mereka berupaya sendiri, bukan  agen dan tidak punya izin resmi dari Pertamina,&quot; imbuhnya. Dia menerangkan, polisi masih melakukan penyelidikan tentang kemana saja pelaku mendistribusikan tabung tersebut. &amp;nbsp;Atas  perbuatannya, tambahnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, b dan c juncto Pasal 9 Ayat (1) Huruf d UU RI No. 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 UU RI No. 22  Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pengoplos gas  bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di Jakarta Selatan. Pelaku  berinisial M, J, dan S ini telah memasok gas 12 kg oplosan ke pemukiman  di Kemang Jakarta Selatan sejak Juni 2017 kemarin.Kasat Reskrim  Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku  ini memindahkan isi tabung gas 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung kosong  gas 12 kg. Proses pengoplosan dilakukan oleh pelaku M dan J dengan alat  berupa jarum suntik gas berbahan besi. &quot;Pelaku melakukan praktek  jahat ini sejak Juni 2017 lalu. Gas 12 kg tersebut lalu dijual ke  konsumen di Kemang, Jakarta Selatan dengan diantar oleh tersangka S  menggunakan mobil bak,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).Menurutnya,  motif ketiga tersangka melakukan perbuatan itu untuk memperoleh  keuntungan lebih besar daripada membeli gas elpiji 12 kg yang sudah  terisi dari Pertamina.
(Baca juga: Hati-Hati, Beredar Gas Elpiji Oplosan Depok dan Tangsel)&quot;Motif pelaku mengambil untung besar, karena selisih gas berukuran 12 kg dan 3 kg dari Pertamina cukup besar,&quot; katanya. Dalam  menjalankan aksinya, para pelaku bergerak sendiri. Karena mereka tidak  membuka agen penjualan gas elpiji. &quot;Jadi mereka berupaya sendiri, bukan  agen dan tidak punya izin resmi dari Pertamina,&quot; imbuhnya. Dia menerangkan, polisi masih melakukan penyelidikan tentang kemana saja pelaku mendistribusikan tabung tersebut. &amp;nbsp;Atas  perbuatannya, tambahnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, b dan c juncto Pasal 9 Ayat (1) Huruf d UU RI No. 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 UU RI No. 22  Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.</content:encoded></item></channel></rss>
