<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Diberi Obat Bius, Ayah Kandung Cabuli 2 Anak Gadisnya</title><description>Ulah Sumadi (51) warga Pesanggrahan, Jakarta  Selatan, sebagai seorang ayah tak patut dicontoh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780835/bejat-diberi-obat-bius-ayah-kandung-cabuli-2-anak-gadisnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780835/bejat-diberi-obat-bius-ayah-kandung-cabuli-2-anak-gadisnya"/><item><title>Bejat! Diberi Obat Bius, Ayah Kandung Cabuli 2 Anak Gadisnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780835/bejat-diberi-obat-bius-ayah-kandung-cabuli-2-anak-gadisnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780835/bejat-diberi-obat-bius-ayah-kandung-cabuli-2-anak-gadisnya</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2017 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/22/338/1780835/bejat-diberi-obat-bius-ayah-kandung-cabuli-2-anak-gadisnya-uVQIksVufi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/22/338/1780835/bejat-diberi-obat-bius-ayah-kandung-cabuli-2-anak-gadisnya-uVQIksVufi.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Ulah Sumadi (51) warga Pesanggrahan, Jakarta  Selatan, sebagai seorang ayah tak patut dicontoh. Dia tega  mencabuli dua putri kandungnya FR (13) dan M (18). Kasat Reskrim  Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pencabulan  itu terjadi pada Agustus 2017 lalu, saat korban sedang berada di dalam  kamar, sedang istrinya tengah pergi. Kesempatan itu digunakan pelaku  untuk berbuat bejat terhadap anak kandungnya. &quot;Korban FR  disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Pelaku memberi air mineral yang  diduga telah dicampur bius, &quot; ujarnya saat dikomfirmasi, Jumat  (22/9/2017).Menurut Bismo, korban yang meminum air tersebut  langsung tak sadarkan diri. Usia mencabuli FR, pelaku mengancam korban  akan dibunuhnya bila memberitahukan ke ibu dan kakaknya.
(Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Tangsel Tega Cabuli 2 Anak Tirinya)Adapun  kasus ini diketahui saat korban mengeluh kesakitan di kemaluan  kepada kakaknya. Setelah dipaksa cerita, korban mengaku sudah disetubuhi  ayahnya dua kali, kakak beradik itu lantas menceritakan perbuatan bejat  pelaku ke ibundanya &quot;Ibunya lalu melaporkan kejadian itu ke  Polres Jakarta Selatan, korban lalu divisum dan hasilnya ada luka pada  bagian kemaluan korban. Saat diselidiki, pelaku ternyata melakukan hal  serupa pada kakaknya,&quot; ujarnya. &quot;Sumadi akan dijerat Pasal 76D Jo  81 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang  Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ulah Sumadi (51) warga Pesanggrahan, Jakarta  Selatan, sebagai seorang ayah tak patut dicontoh. Dia tega  mencabuli dua putri kandungnya FR (13) dan M (18). Kasat Reskrim  Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pencabulan  itu terjadi pada Agustus 2017 lalu, saat korban sedang berada di dalam  kamar, sedang istrinya tengah pergi. Kesempatan itu digunakan pelaku  untuk berbuat bejat terhadap anak kandungnya. &quot;Korban FR  disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Pelaku memberi air mineral yang  diduga telah dicampur bius, &quot; ujarnya saat dikomfirmasi, Jumat  (22/9/2017).Menurut Bismo, korban yang meminum air tersebut  langsung tak sadarkan diri. Usia mencabuli FR, pelaku mengancam korban  akan dibunuhnya bila memberitahukan ke ibu dan kakaknya.
(Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Tangsel Tega Cabuli 2 Anak Tirinya)Adapun  kasus ini diketahui saat korban mengeluh kesakitan di kemaluan  kepada kakaknya. Setelah dipaksa cerita, korban mengaku sudah disetubuhi  ayahnya dua kali, kakak beradik itu lantas menceritakan perbuatan bejat  pelaku ke ibundanya &quot;Ibunya lalu melaporkan kejadian itu ke  Polres Jakarta Selatan, korban lalu divisum dan hasilnya ada luka pada  bagian kemaluan korban. Saat diselidiki, pelaku ternyata melakukan hal  serupa pada kakaknya,&quot; ujarnya. &quot;Sumadi akan dijerat Pasal 76D Jo  81 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang  Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
