<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Polisi Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Kiriman Barang Berharga dari Luar Negeri</title><description>Kasus ini berawal saat Facebook korban, Bonis Indah (41) di-invite akun Fred  Harper.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780855/waspada-polisi-ungkap-kasus-penipuan-bermodus-kiriman-barang-berharga-dari-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780855/waspada-polisi-ungkap-kasus-penipuan-bermodus-kiriman-barang-berharga-dari-luar-negeri"/><item><title>Waspada! Polisi Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Kiriman Barang Berharga dari Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780855/waspada-polisi-ungkap-kasus-penipuan-bermodus-kiriman-barang-berharga-dari-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/22/338/1780855/waspada-polisi-ungkap-kasus-penipuan-bermodus-kiriman-barang-berharga-dari-luar-negeri</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2017 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/22/338/1780855/waspada-polisi-ungkap-kasus-penipuan-bermodus-kiriman-barang-berharga-dari-luar-negeri-spLgArTOhE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/22/338/1780855/waspada-polisi-ungkap-kasus-penipuan-bermodus-kiriman-barang-berharga-dari-luar-negeri-spLgArTOhE.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Seorang wanita bernama Ike Agustina alias  Dila (28) ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan karena menipu dengan  modus jualan secara online melalui Facebook. Kini, polisi tengah mencari  otak kejahatan itu pelaku berinisial AG.Kasat Reskrim Polres  Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut  berawal saat Facebook korban, Bonis Indah (41) di-invite akun Fred  Harper. Setelah terjadi perkenalan, akun tersebut mengirim pesan bakal  mengirimkan barang ke korban dari Inggris melalui Security Cargo  Network UK.&quot;Usai itu, akun  tersebut menyampaikan butuh biaya 1.200 poundsterling atau Rp9.500.000  untuk pajak dan ongkos kirim,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat  (22/9/2017).Untuk meyakinkan korban, lanjut Bismo, akun Fred  Harper mengirim bukti pengiriman barang dari Security Cargo Network UK  itu dan foto-foto barang yang dikirim, berupa perhiasan, jam tangan,  tas, dan kotak berisi uang. &quot;Pengakuan pelaku, foto-foto barang berharga  yang dikirim ke korban itu didapat dari Google,&quot; tuturnya. Besoknya,  akun tersebut kembali mengirim pesan kalau korban akan mendapatkan  telefon dari nomor handphone 085772006652 yang mengatasnamakan  perwakilan Security Cargo Network UK di Indonesia bernama Dila.
(Baca juga: Ada Modus Baru Penipuan Berkedok Investasi! Dari Online, Emas hingga KPR)Tak  lama, Dila pun menghubungi korban dan memintanya untuk mentransfer uang  ke Bank BNI atas nama Arni Sumiati nomor rekening 0488336207. Setelah  ditransfer dan korban menunggu kedatangan barang tersebut, pelaku  kembali menghubungi dan menyatakan paket kirimannya itu tertahan di  Bandara Soetta karena banyak terdapat perhiasan dan uang. Pelaku  lantas menawarkan bantuan dengan syarat, korban harus mengirim uang  sebesar Rp30 juta sebagai pembuatan sertifikat agar paketannya itu bisa  keluar. Bismo menambahkan, saat itu, korban mulai curiga dan mengecek  bukti pengiriman barang dan foto-foto barang itu yang mana ternyata  fiktif belaka. Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polres  Jaksel dan menangkap pelaku Dila. Adapun sindikat penipuan ini baru  melakukan aksinya selama satu bulan terakhir. &quot;Dila mendapatkan  untung sebesar 10% dari hasil yang didapatnya itu. Kami sedang memburu  pelaku lain berinisial AG yang memberi pekerjaan ke Dila,&quot; ujarnya. &quot;Atas  perbuatannya kini Dila mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 378  KUHP tentang Penipuan dan Pasal 45 (1) Jo Pasal 28 (1) UURI No. 18 tahun  2016 tentang ITE,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang wanita bernama Ike Agustina alias  Dila (28) ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan karena menipu dengan  modus jualan secara online melalui Facebook. Kini, polisi tengah mencari  otak kejahatan itu pelaku berinisial AG.Kasat Reskrim Polres  Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut  berawal saat Facebook korban, Bonis Indah (41) di-invite akun Fred  Harper. Setelah terjadi perkenalan, akun tersebut mengirim pesan bakal  mengirimkan barang ke korban dari Inggris melalui Security Cargo  Network UK.&quot;Usai itu, akun  tersebut menyampaikan butuh biaya 1.200 poundsterling atau Rp9.500.000  untuk pajak dan ongkos kirim,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat  (22/9/2017).Untuk meyakinkan korban, lanjut Bismo, akun Fred  Harper mengirim bukti pengiriman barang dari Security Cargo Network UK  itu dan foto-foto barang yang dikirim, berupa perhiasan, jam tangan,  tas, dan kotak berisi uang. &quot;Pengakuan pelaku, foto-foto barang berharga  yang dikirim ke korban itu didapat dari Google,&quot; tuturnya. Besoknya,  akun tersebut kembali mengirim pesan kalau korban akan mendapatkan  telefon dari nomor handphone 085772006652 yang mengatasnamakan  perwakilan Security Cargo Network UK di Indonesia bernama Dila.
(Baca juga: Ada Modus Baru Penipuan Berkedok Investasi! Dari Online, Emas hingga KPR)Tak  lama, Dila pun menghubungi korban dan memintanya untuk mentransfer uang  ke Bank BNI atas nama Arni Sumiati nomor rekening 0488336207. Setelah  ditransfer dan korban menunggu kedatangan barang tersebut, pelaku  kembali menghubungi dan menyatakan paket kirimannya itu tertahan di  Bandara Soetta karena banyak terdapat perhiasan dan uang. Pelaku  lantas menawarkan bantuan dengan syarat, korban harus mengirim uang  sebesar Rp30 juta sebagai pembuatan sertifikat agar paketannya itu bisa  keluar. Bismo menambahkan, saat itu, korban mulai curiga dan mengecek  bukti pengiriman barang dan foto-foto barang itu yang mana ternyata  fiktif belaka. Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polres  Jaksel dan menangkap pelaku Dila. Adapun sindikat penipuan ini baru  melakukan aksinya selama satu bulan terakhir. &quot;Dila mendapatkan  untung sebesar 10% dari hasil yang didapatnya itu. Kami sedang memburu  pelaku lain berinisial AG yang memberi pekerjaan ke Dila,&quot; ujarnya. &quot;Atas  perbuatannya kini Dila mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 378  KUHP tentang Penipuan dan Pasal 45 (1) Jo Pasal 28 (1) UURI No. 18 tahun  2016 tentang ITE,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
