<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isu Impor 5.000 Senjata Ilegal, Demokrat: Kita Perlu Jaga Jarak dari Manuver Politik yang Menabrak Batas</title><description>Kita semua perlu lebih tenang dan menjaga jarak dari manuver-manuver  politik yang sudah menabrak batas kepatutan maupun undang-undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/24/337/1782029/isu-impor-5-000-senjata-ilegal-demokrat-kita-perlu-jaga-jarak-dari-manuver-politik-yang-menabrak-batas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/24/337/1782029/isu-impor-5-000-senjata-ilegal-demokrat-kita-perlu-jaga-jarak-dari-manuver-politik-yang-menabrak-batas"/><item><title>Isu Impor 5.000 Senjata Ilegal, Demokrat: Kita Perlu Jaga Jarak dari Manuver Politik yang Menabrak Batas</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/24/337/1782029/isu-impor-5-000-senjata-ilegal-demokrat-kita-perlu-jaga-jarak-dari-manuver-politik-yang-menabrak-batas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/24/337/1782029/isu-impor-5-000-senjata-ilegal-demokrat-kita-perlu-jaga-jarak-dari-manuver-politik-yang-menabrak-batas</guid><pubDate>Minggu 24 September 2017 15:11 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/24/337/1782029/isu-impor-5-000-senjata-ilegal-demokrat-kita-perlu-jaga-jarak-dari-manuver-politik-yang-menabrak-batas-kvuuvP48Iw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi impor senjata</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/24/337/1782029/isu-impor-5-000-senjata-ilegal-demokrat-kita-perlu-jaga-jarak-dari-manuver-politik-yang-menabrak-batas-kvuuvP48Iw.jpg</image><title>Ilustrasi impor senjata</title></images><description>JAKARTA - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal adanya institusi lain yang hendak mengimpor 5.000 pucuk senjata api secara ilegal menuai kontroversi. Terlebih, impor senpi tersebut dilancarkan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik menganggap Jenderal Gatot tengah melakukan manuver politik dengan menggulirkan isu senpi ilegal. Ia pun menyatakan manuver politik Gatot telah menabrak batas kepatutan dan undang-undang.
&quot;Kita semua perlu lebih tenang dan menjaga jarak dari manuver-manuver politik yang sudah menabrak batas kepatutan maupun undang-undang&amp;lrm;,&quot; ujar Nashidik lewat siaran persnya, Minggu (24/9/2017).
Ia berujar, Jenderal Gatot telah membocorkan data intelijen soal isu senpi tersebut. Terlebih, Gatot menyebut pelaku yang diduga berencana mengimpor berasal dari institusi di luar TNI.
Selain itu, ia juga menilai Jenderal Gatot seharusnya menyampaikan perkara itu kepada DPR, bukan kepada&amp;lrm; sesepuh dan purnawirawan TNI dalam acara yang diliput luas oleh wartawan.
(Baca Juga: Terkait Isu Impor 5.000 Senjata Ilegal, DPR: Sebaiknya Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta)
&amp;lrm;&quot;Kenapa?&amp;lrm; Perlu selalu diingat, dari sisi prinsip democratic accountability. Militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Kenapa? Karena kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih oleh pemilu demokratik. Panglima TNI tidak dipilih  oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh Presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi oleh pemilu demokratik,&quot; terangnya.
Baginya,&amp;lrm; salah satu puncak keberhasilan reformasi TNI adalah memindahkan kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang dari militer ke tangan otoritas politik, sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 17 Undang-Undang TNI.
&quot;Walhasil, Undang-Undang TNI yang kini berlaku menegaskan kedudukan TNI berada di bawah Presiden (Pasal 3) dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden (Pasal 17),&quot; papar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal adanya institusi lain yang hendak mengimpor 5.000 pucuk senjata api secara ilegal menuai kontroversi. Terlebih, impor senpi tersebut dilancarkan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik menganggap Jenderal Gatot tengah melakukan manuver politik dengan menggulirkan isu senpi ilegal. Ia pun menyatakan manuver politik Gatot telah menabrak batas kepatutan dan undang-undang.
&quot;Kita semua perlu lebih tenang dan menjaga jarak dari manuver-manuver politik yang sudah menabrak batas kepatutan maupun undang-undang&amp;lrm;,&quot; ujar Nashidik lewat siaran persnya, Minggu (24/9/2017).
Ia berujar, Jenderal Gatot telah membocorkan data intelijen soal isu senpi tersebut. Terlebih, Gatot menyebut pelaku yang diduga berencana mengimpor berasal dari institusi di luar TNI.
Selain itu, ia juga menilai Jenderal Gatot seharusnya menyampaikan perkara itu kepada DPR, bukan kepada&amp;lrm; sesepuh dan purnawirawan TNI dalam acara yang diliput luas oleh wartawan.
(Baca Juga: Terkait Isu Impor 5.000 Senjata Ilegal, DPR: Sebaiknya Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta)
&amp;lrm;&quot;Kenapa?&amp;lrm; Perlu selalu diingat, dari sisi prinsip democratic accountability. Militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Kenapa? Karena kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih oleh pemilu demokratik. Panglima TNI tidak dipilih  oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh Presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi oleh pemilu demokratik,&quot; terangnya.
Baginya,&amp;lrm; salah satu puncak keberhasilan reformasi TNI adalah memindahkan kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan angkatan perang dari militer ke tangan otoritas politik, sebagaimana Pasal 3 dan Pasal 17 Undang-Undang TNI.
&quot;Walhasil, Undang-Undang TNI yang kini berlaku menegaskan kedudukan TNI berada di bawah Presiden (Pasal 3) dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden (Pasal 17),&quot; papar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
