<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Suap Hakim Tipikor, KPK Periksa 2 Tersangka dan 5 Saksi Termasuk Sekda Bengkulu</title><description>KPK memeriksa 5 saksi dan 2 tersangka terkait kasus suap hakim tipikor di Bengkulu. Saksi diperiksa dari Sekda Bengkulu hingga guru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782400/usut-suap-hakim-tipikor-kpk-periksa-2-tersangka-dan-5-saksi-termasuk-sekda-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782400/usut-suap-hakim-tipikor-kpk-periksa-2-tersangka-dan-5-saksi-termasuk-sekda-bengkulu"/><item><title>Usut Suap Hakim Tipikor, KPK Periksa 2 Tersangka dan 5 Saksi Termasuk Sekda Bengkulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782400/usut-suap-hakim-tipikor-kpk-periksa-2-tersangka-dan-5-saksi-termasuk-sekda-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782400/usut-suap-hakim-tipikor-kpk-periksa-2-tersangka-dan-5-saksi-termasuk-sekda-bengkulu</guid><pubDate>Senin 25 September 2017 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/25/337/1782400/usut-suap-hakim-tipikor-kpk-periksa-2-tersangka-dan-5-saksi-termasuk-sekda-bengkulu-6ddqGRU01N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/25/337/1782400/usut-suap-hakim-tipikor-kpk-periksa-2-tersangka-dan-5-saksi-termasuk-sekda-bengkulu-6ddqGRU01N.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
&amp;lrm;Adapun, kelima saksi tersebut yakni, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon; Ibu Rumah Tangga, Deasy Gun Yuvimas; Guru Madya, Netty Herawati alias Wo Neti; pihak swasta, Suhermi; dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu, Zubaidah.
&quot;Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya&amp;lrm; sebagai saksi untuk tersangka SI (Syuhadatul Islamy),&quot; kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).
Selain kelima saksi tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut yakni, Syuhadatul Islami dan Hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tersebut.
(Baca juga: KPK Dalami Asal-Usul Duit Suap untuk Hakim Tipikor Bengkulu)
Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan&amp;lrm;; dan pihak swasta, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.
Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim &amp;lrm;Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.
(Baca juga: Geledah PN Bengkulu Terkait OTT Hakim, KPK Bawa 4 Koper Dokumen dan CCTV)
Syuhadatul Islamy merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Adapun uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp125 Juta.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Ewi Suryana dan Hendra Kurniawan &amp;lrm;disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
&amp;lrm;Adapun, kelima saksi tersebut yakni, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon; Ibu Rumah Tangga, Deasy Gun Yuvimas; Guru Madya, Netty Herawati alias Wo Neti; pihak swasta, Suhermi; dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu, Zubaidah.
&quot;Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya&amp;lrm; sebagai saksi untuk tersangka SI (Syuhadatul Islamy),&quot; kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).
Selain kelima saksi tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut yakni, Syuhadatul Islami dan Hakim Tipikor Bengkulu Dewi Suryana.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tersebut.
(Baca juga: KPK Dalami Asal-Usul Duit Suap untuk Hakim Tipikor Bengkulu)
Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan&amp;lrm;; dan pihak swasta, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.
Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim &amp;lrm;Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.
(Baca juga: Geledah PN Bengkulu Terkait OTT Hakim, KPK Bawa 4 Koper Dokumen dan CCTV)
Syuhadatul Islamy merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Adapun uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp125 Juta.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Ewi Suryana dan Hendra Kurniawan &amp;lrm;disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
