<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!</title><description>Nasir Djamil mengapresiasi langkah pemerintah memblokir  situs tersebut, serta menangkap pemilik laman nikahsirri.com itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782418/komisi-iii-dpr-situs-nikahsirri-com-sesat-dan-menyesatkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782418/komisi-iii-dpr-situs-nikahsirri-com-sesat-dan-menyesatkan"/><item><title>Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782418/komisi-iii-dpr-situs-nikahsirri-com-sesat-dan-menyesatkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782418/komisi-iii-dpr-situs-nikahsirri-com-sesat-dan-menyesatkan</guid><pubDate>Senin 25 September 2017 11:57 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/25/337/1782418/komisi-iii-dpr-situs-nikahsirri-com-sesat-dan-menyesatkan-LoHLkfeAUY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nasir Djamil. (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/25/337/1782418/komisi-iii-dpr-situs-nikahsirri-com-sesat-dan-menyesatkan-LoHLkfeAUY.jpg</image><title>Nasir Djamil. (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR menilai situs yang menawarkan  nikah siri dan lelang perawan sangat meresahkan, melanggar ketertiban  umum, dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Situs tersebut  bertentangan dengan semua ajaran agama yang ada di Indonesia.Anggota  Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi langkah pemerintah memblokir  situs tersebut, serta menangkap pemilik laman www.nikahsirri.com itu.  &quot;Saya terkejut kok berani Aris Wahyudi (pemilik situs)  mendeklarasi Partai Ponsel dan memiliki serta mengelola situs berkonten  porno dengan dalih menolong orang. Sangat sesat dan menyesatkan situs  tersebut,&quot; kata Nasir dihubungi wartawan, Senin (25/9/2017).Nasir  pun heran mengapa deklarasi program nikah siri dan lelang perawan itu  dilakukan di tempat umum. &quot;Siapa yang memberikan izin kegiatan tersebut?  Apakah aparat kepolisian tidak mengetahui sejak awal muatan dari situs  dan deklarasi Partai Ponsel tersebut?&quot; katanya.
(Baca juga: Komisi III DPR Minta Pendiri Situs Nikahsirri.com Dihukum Berat!)Nasir melanjutkan,  menggunakan istilah partai, tentu sangat merendah keberaaan partai  politik dan demokrasi. &quot;Apa yang dilakukan Aris dengan situs  nikahsirri.com itu adalah memanfaatkan teknologi untuk kepentingan  bisnis seksual,&quot; tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro  Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan  Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.
(Baca juga: Situs Nikahsirri.com Berhasil Diungkap Polisi, KPAI Berharap Tak Ada Kasus Serupa)
Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45  Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1  miliar.
Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2  Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing  Rp6 miliar dan Rp3 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR menilai situs yang menawarkan  nikah siri dan lelang perawan sangat meresahkan, melanggar ketertiban  umum, dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Situs tersebut  bertentangan dengan semua ajaran agama yang ada di Indonesia.Anggota  Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi langkah pemerintah memblokir  situs tersebut, serta menangkap pemilik laman www.nikahsirri.com itu.  &quot;Saya terkejut kok berani Aris Wahyudi (pemilik situs)  mendeklarasi Partai Ponsel dan memiliki serta mengelola situs berkonten  porno dengan dalih menolong orang. Sangat sesat dan menyesatkan situs  tersebut,&quot; kata Nasir dihubungi wartawan, Senin (25/9/2017).Nasir  pun heran mengapa deklarasi program nikah siri dan lelang perawan itu  dilakukan di tempat umum. &quot;Siapa yang memberikan izin kegiatan tersebut?  Apakah aparat kepolisian tidak mengetahui sejak awal muatan dari situs  dan deklarasi Partai Ponsel tersebut?&quot; katanya.
(Baca juga: Komisi III DPR Minta Pendiri Situs Nikahsirri.com Dihukum Berat!)Nasir melanjutkan,  menggunakan istilah partai, tentu sangat merendah keberaaan partai  politik dan demokrasi. &quot;Apa yang dilakukan Aris dengan situs  nikahsirri.com itu adalah memanfaatkan teknologi untuk kepentingan  bisnis seksual,&quot; tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro  Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan  Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.
(Baca juga: Situs Nikahsirri.com Berhasil Diungkap Polisi, KPAI Berharap Tak Ada Kasus Serupa)
Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45  Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1  miliar.
Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2  Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing  Rp6 miliar dan Rp3 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
