<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM: Nikahsirri.com Rendahkan Kaum Perempuan!</title><description>Komnas HAM menilai situs nikahsirri.com sangat merendahkan kaum perempuan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782466/komnas-ham-nikahsirri-com-rendahkan-kaum-perempuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782466/komnas-ham-nikahsirri-com-rendahkan-kaum-perempuan"/><item><title>Komnas HAM: Nikahsirri.com Rendahkan Kaum Perempuan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782466/komnas-ham-nikahsirri-com-rendahkan-kaum-perempuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782466/komnas-ham-nikahsirri-com-rendahkan-kaum-perempuan</guid><pubDate>Senin 25 September 2017 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/25/337/1782466/komnas-ham-nikahsirri-com-rendahkan-kaum-perempuan-3Xy0jDJx2g.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/25/337/1782466/komnas-ham-nikahsirri-com-rendahkan-kaum-perempuan-3Xy0jDJx2g.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) menilai situs  nikahsirri.com telah melakukan pelanggaran hak publik atas informasi  yang benar.
Situs tersebut juga dinilai sangat merendahkan kaum perempuan. &amp;ldquo;Situs itu merendahkan kemanusiaan.  Terutama kaum perempuan,&amp;rdquo; kata Komisioner  Komnas HAM Maneger Nasution saat dihubungi Sindonews, Senin  (25/9/2017).Komnas HAM mengapresiasi kinerja kepolisian yang  dengan cepat&amp;nbsp; mengungkap dan menangkap pelaku pengelola situs tersebut.  &amp;ldquo;Situs itu diduga juga bermuatan pornografi dan eksploitasi anak. Oleh  karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu,&amp;rdquo; tuturnya.
(Baca juga: Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!)Sebelumnya  diberitakan, Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com ditangkap di  Bekasi dini hari tadi. Aris disangka melanggar tindak pidana informasi  dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pornografi, dan atau  perlindungan anak, dan atau Penyedia Jasa.Atas perbuatannya,  Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44/2008 tentang  Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11/2008  tentang ITE.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) menilai situs  nikahsirri.com telah melakukan pelanggaran hak publik atas informasi  yang benar.
Situs tersebut juga dinilai sangat merendahkan kaum perempuan. &amp;ldquo;Situs itu merendahkan kemanusiaan.  Terutama kaum perempuan,&amp;rdquo; kata Komisioner  Komnas HAM Maneger Nasution saat dihubungi Sindonews, Senin  (25/9/2017).Komnas HAM mengapresiasi kinerja kepolisian yang  dengan cepat&amp;nbsp; mengungkap dan menangkap pelaku pengelola situs tersebut.  &amp;ldquo;Situs itu diduga juga bermuatan pornografi dan eksploitasi anak. Oleh  karena itu, Polisi harus mengusut tuntas kasus itu,&amp;rdquo; tuturnya.
(Baca juga: Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!)Sebelumnya  diberitakan, Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com ditangkap di  Bekasi dini hari tadi. Aris disangka melanggar tindak pidana informasi  dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pornografi, dan atau  perlindungan anak, dan atau Penyedia Jasa.Atas perbuatannya,  Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44/2008 tentang  Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11/2008  tentang ITE.</content:encoded></item></channel></rss>
