<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu</title><description>Ketiga tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari kedepan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782850/kpk-perpanjang-masa-penahanan-tiga-tersangka-suap-hakim-tipikor-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782850/kpk-perpanjang-masa-penahanan-tiga-tersangka-suap-hakim-tipikor-bengkulu"/><item><title>KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782850/kpk-perpanjang-masa-penahanan-tiga-tersangka-suap-hakim-tipikor-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/25/337/1782850/kpk-perpanjang-masa-penahanan-tiga-tersangka-suap-hakim-tipikor-bengkulu</guid><pubDate>Senin 25 September 2017 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/25/337/1782850/kpk-perpanjang-masa-penahanan-tiga-tersangka-suap-hakim-tipikor-bengkulu-XDh4bebb0s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha (Foto: Arie Dwi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/25/337/1782850/kpk-perpanjang-masa-penahanan-tiga-tersangka-suap-hakim-tipikor-bengkulu-XDh4bebb0s.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha (Foto: Arie Dwi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara korupsi yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Bengkulu.&amp;lrm;

Tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan&amp;lrm;; dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Syuhadatul Islamy.&amp;lrm; Ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari kedepan.

&quot;Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan. 40 hari terhitung mulai tanggal 27 September sampai 5 November 2017,&quot; kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Dalam hal ini, penyidik akan kembali memanggil para saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tersebut.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan&amp;lrm;; dan pihak swasta, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.

Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim &amp;lrm;Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.

Syuhadatul Islamy merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Adapun uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp125 Juta.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Ewi Suryana dan Hendra Kurniawan &amp;lrm;disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara korupsi yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Bengkulu.&amp;lrm;

Tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan&amp;lrm;; dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Syuhadatul Islamy.&amp;lrm; Ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari kedepan.

&quot;Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan. 40 hari terhitung mulai tanggal 27 September sampai 5 November 2017,&quot; kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Dalam hal ini, penyidik akan kembali memanggil para saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tersebut.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan&amp;lrm;; dan pihak swasta, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.

Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim &amp;lrm;Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.

Syuhadatul Islamy merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Adapun uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp125 Juta.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Ewi Suryana dan Hendra Kurniawan &amp;lrm;disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
