<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Nikahsirri.com, MUI: Itu Tidak Sah, Allah Mengutuk Orang yang Kumpul Kebo</title><description>MUI memberikan  tanggapannya dalam kasus lelang perawan di situs Nikahsirri.com yang  saat ini tengah ramai menuai polemik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/26/337/1783102/kasus-nikahsirri-com-mui-itu-tidak-sah-allah-mengutuk-orang-yang-kumpul-kebo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/26/337/1783102/kasus-nikahsirri-com-mui-itu-tidak-sah-allah-mengutuk-orang-yang-kumpul-kebo"/><item><title>Kasus Nikahsirri.com, MUI: Itu Tidak Sah, Allah Mengutuk Orang yang Kumpul Kebo</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/26/337/1783102/kasus-nikahsirri-com-mui-itu-tidak-sah-allah-mengutuk-orang-yang-kumpul-kebo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/26/337/1783102/kasus-nikahsirri-com-mui-itu-tidak-sah-allah-mengutuk-orang-yang-kumpul-kebo</guid><pubDate>Selasa 26 September 2017 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/26/337/1783102/kasus-nikahsirri-com-mui-itu-tidak-sah-allah-mengutuk-orang-yang-kumpul-kebo-pYcuL4P9pj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/26/337/1783102/kasus-nikahsirri-com-mui-itu-tidak-sah-allah-mengutuk-orang-yang-kumpul-kebo-pYcuL4P9pj.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan  tanggapannya dalam kasus lelang perawan di situs Nikahsirri.com yang  saat ini tengah ramai menuai polemik.Ketua Dewan Dakwah MUI, KH  Cholil Nafis mengaku, dirinya belum mengetahui secara detail bagaimana  sistem pernikahan siri yang ada di Nikahsirri.com, namun ia mengatakan  apabila dalam nikah siri mempunyai niat hanya untuk sementara, apalagi  kontrak ia pastikan nikahnya tidak sah.&quot;Dalam fenomena sekarang  ini saya belum mengetahui bagaimana, apa syaratnya terpenuhi seperti ada  wali, atau wali bikinan, apalagi kalau (nikah siri) kontrak. Itu tidak  akan sah. Walaupun syaratnya cukup tetapi dimaksudkan untuk sementara  itu tidak sah dan di laknat Allah,&quot; kata Cholil kepada wartawan, Selasa  (26/9/2017).Cholil menambahkan, ada banyak model nikah siri yang  ada saat ini, seperti nikah siri namun tidak cukup persyaratannya.  Seperti tidak ada wali atau tidak ada ijab qobul. Dalam kasus  Nikahsirri.com tersebut tidaklah sah.
(Baca juga: Komnas HAM: Nikahsirri.com Rendahkan Kaum Perempuan!)Selain itu, lanjut Cholil,  ada juga nikah siri lainnya yang cukup syarat dan rukunnya namun tidak  tercatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri yang cukup syarat rukunnya  dan bertujuan untuk nilai ibadah bukan untuk sementara dan bukan untuk  kontrak, itu sah menurut agama tetapi banyak mudharatnya.&quot;Karena  enggak tercatat, jadi tidak punya surat nikah, ketika cerai tidak dapat  warisan, anak tidak dapat akta kelahiran dan ini banyak mudharatnya,&quot;  ungkapnya.
(Baca juga: Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!)Cholil mengatakan jika nikah siri seperti yang  terdapat pada situs Nikahsirri.com, dan dilakukan untuk sementara itu  hukum nikahnya tidak sah. Persetubuhan yang dilakukan juga tidak sah dan  dapat menjadi zinah.&quot;Allah mengutuk orang yang kumpul kebo,  atau nikah kontrak hanya untuk mencicipi saja. Sebentar nikah habis itu  cerai, itu akan mendapatkan laknat Allah, na'udzubillah,&quot; tegas Cholil.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan  tanggapannya dalam kasus lelang perawan di situs Nikahsirri.com yang  saat ini tengah ramai menuai polemik.Ketua Dewan Dakwah MUI, KH  Cholil Nafis mengaku, dirinya belum mengetahui secara detail bagaimana  sistem pernikahan siri yang ada di Nikahsirri.com, namun ia mengatakan  apabila dalam nikah siri mempunyai niat hanya untuk sementara, apalagi  kontrak ia pastikan nikahnya tidak sah.&quot;Dalam fenomena sekarang  ini saya belum mengetahui bagaimana, apa syaratnya terpenuhi seperti ada  wali, atau wali bikinan, apalagi kalau (nikah siri) kontrak. Itu tidak  akan sah. Walaupun syaratnya cukup tetapi dimaksudkan untuk sementara  itu tidak sah dan di laknat Allah,&quot; kata Cholil kepada wartawan, Selasa  (26/9/2017).Cholil menambahkan, ada banyak model nikah siri yang  ada saat ini, seperti nikah siri namun tidak cukup persyaratannya.  Seperti tidak ada wali atau tidak ada ijab qobul. Dalam kasus  Nikahsirri.com tersebut tidaklah sah.
(Baca juga: Komnas HAM: Nikahsirri.com Rendahkan Kaum Perempuan!)Selain itu, lanjut Cholil,  ada juga nikah siri lainnya yang cukup syarat dan rukunnya namun tidak  tercatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri yang cukup syarat rukunnya  dan bertujuan untuk nilai ibadah bukan untuk sementara dan bukan untuk  kontrak, itu sah menurut agama tetapi banyak mudharatnya.&quot;Karena  enggak tercatat, jadi tidak punya surat nikah, ketika cerai tidak dapat  warisan, anak tidak dapat akta kelahiran dan ini banyak mudharatnya,&quot;  ungkapnya.
(Baca juga: Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!)Cholil mengatakan jika nikah siri seperti yang  terdapat pada situs Nikahsirri.com, dan dilakukan untuk sementara itu  hukum nikahnya tidak sah. Persetubuhan yang dilakukan juga tidak sah dan  dapat menjadi zinah.&quot;Allah mengutuk orang yang kumpul kebo,  atau nikah kontrak hanya untuk mencicipi saja. Sebentar nikah habis itu  cerai, itu akan mendapatkan laknat Allah, na'udzubillah,&quot; tegas Cholil.</content:encoded></item></channel></rss>
