<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Bupati Kukar Tersangka, Golkar: Masih Bisa Dihubungi Kok!   </title><description>Adies Kadir mengaku masih bisa menghubungi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/26/337/1783511/kpk-tetapkan-bupati-kukar-tersangka-golkar-masih-bisa-dihubungi-kok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/26/337/1783511/kpk-tetapkan-bupati-kukar-tersangka-golkar-masih-bisa-dihubungi-kok"/><item><title>KPK Tetapkan Bupati Kukar Tersangka, Golkar: Masih Bisa Dihubungi Kok!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/26/337/1783511/kpk-tetapkan-bupati-kukar-tersangka-golkar-masih-bisa-dihubungi-kok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/26/337/1783511/kpk-tetapkan-bupati-kukar-tersangka-golkar-masih-bisa-dihubungi-kok</guid><pubDate>Selasa 26 September 2017 19:55 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/26/337/1783511/kpk-tetapkan-bupati-kukar-tersangka-golkar-masih-bisa-dihubungi-kok-udXmGImePw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wasekjen DPP Partai Golkar, Adies Kadir (foto: Bayu/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/26/337/1783511/kpk-tetapkan-bupati-kukar-tersangka-golkar-masih-bisa-dihubungi-kok-udXmGImePw.jpg</image><title>Wasekjen DPP Partai Golkar, Adies Kadir (foto: Bayu/Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Adies Kadir mengaku masih bisa menghubungi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

&quot;Yang bersangkutan (Rita) masih bisa dihubungi,&quot; ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Fantastis! Ditetapkan Tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Miliki Harta Rp236 Miliar)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, penetapan tersangka itu berdasarkan adanya pengembangan kasus dan bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

&quot;Ya (tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa. Nanti ada konpres&quot; ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung DPR.
&amp;nbsp;(Baca: Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara sebagai Tersangka)
Laode tak mau mengungkapkan kasus apa yang menjerat politikus Partai Golkar itu. &quot;Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus bukan OTT,&quot; tegasnya.

Sementara itu, beredar surat perihal permohonan bantuan pengamanan. Adapun, pengamanan tersebut berkaitan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari, S.Sos, MM, Ph.D selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>


JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Adies Kadir mengaku masih bisa menghubungi Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

&quot;Yang bersangkutan (Rita) masih bisa dihubungi,&quot; ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Fantastis! Ditetapkan Tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Miliki Harta Rp236 Miliar)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, penetapan tersangka itu berdasarkan adanya pengembangan kasus dan bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

&quot;Ya (tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa. Nanti ada konpres&quot; ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung DPR.
&amp;nbsp;(Baca: Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara sebagai Tersangka)
Laode tak mau mengungkapkan kasus apa yang menjerat politikus Partai Golkar itu. &quot;Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus bukan OTT,&quot; tegasnya.

Sementara itu, beredar surat perihal permohonan bantuan pengamanan. Adapun, pengamanan tersebut berkaitan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-96/01/09/2017 tanggal 19 September 2017.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari, S.Sos, MM, Ph.D selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Adapun gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
