<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Selama 5 Tahun, Sejumlah Bumbu Dapur Dioplos dari Limbah Pabrik di Cirebon</title><description>Selain memprodukasi merica oplosan, pelaku juga memprodukasi serbuk  cabai, serbuk ketumbar, dan serbuk cupat yang semuanya  oplosan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/26/525/1783471/duh-selama-5-tahun-sejumlah-bumbu-dapur-dioplos-dari-limbah-pabrik-di-cirebon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/26/525/1783471/duh-selama-5-tahun-sejumlah-bumbu-dapur-dioplos-dari-limbah-pabrik-di-cirebon"/><item><title>Duh! Selama 5 Tahun, Sejumlah Bumbu Dapur Dioplos dari Limbah Pabrik di Cirebon</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/26/525/1783471/duh-selama-5-tahun-sejumlah-bumbu-dapur-dioplos-dari-limbah-pabrik-di-cirebon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/26/525/1783471/duh-selama-5-tahun-sejumlah-bumbu-dapur-dioplos-dari-limbah-pabrik-di-cirebon</guid><pubDate>Selasa 26 September 2017 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/26/525/1783471/duh-selama-5-tahun-sejumlah-bumbu-dapur-dioplos-dari-limbah-pabrik-di-cirebon-TydTc99UPM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengungkapan kasus bumbu dapur oplosan. (CDB Yudistira/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/26/525/1783471/duh-selama-5-tahun-sejumlah-bumbu-dapur-dioplos-dari-limbah-pabrik-di-cirebon-TydTc99UPM.jpg</image><title>Pengungkapan kasus bumbu dapur oplosan. (CDB Yudistira/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar sebuah rumah industri, di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Hal tersebut lantaran tempat itu memproduksi merica oplosan.
Dari penggeledahan di rumah yang berada Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, polisi juga menangkap satu orang berinisial IS karena bertanggung jawab terkait produksi oplosan merica.
&quot;Yang bersangkutan memproduksi dengan limbah pasar,&quot; terang Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, Selasa (26/9/2017).
Selain memprodukasi merica oplosan, pelaku juga memprodukasi serbuk cabai, serbuk ketumbar, dan serbuk cupat (tangkai cabe) yang semuanya oplosan.
&quot;Wilayah pemasarannya di Jawa Barat. Yang bersangkutan 5 tahun memproduksi,&quot; jelasnya.
Dalam satu bulannya IS dapat memproduksi sebanyak tujuh ton, dengan hasil 13 hingga dengan 14 juta rupiah.
&quot;Dia ini mendapat pesanan, ini (pemesan) yang kita tengah kembangkan,&quot; sambungnya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 52 kantong plastik bumbu cabai merah serbuk, 193 karung yang berisi cupat, jagung, biji cabai, dan cabai kering, 10 karung cupat cabai. Selain itu, ada juga dua karung bubuk jagung, satu karung bumbu merica siap edar, tiga karung cupat, empat karung cabai kering, dua karung biji cabai, satu bungkus pewarna makanan, dan satu timbangan.
&quot;Total jumlah bahan pokok yang diamankan ada 3,7 ton,&quot; terang Agung.
Atas perbuatannya IS dikenakan pasal 140 dan 142 tentang pangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. (sym)
</description><content:encoded>BANDUNG - Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar sebuah rumah industri, di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Hal tersebut lantaran tempat itu memproduksi merica oplosan.
Dari penggeledahan di rumah yang berada Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, polisi juga menangkap satu orang berinisial IS karena bertanggung jawab terkait produksi oplosan merica.
&quot;Yang bersangkutan memproduksi dengan limbah pasar,&quot; terang Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, Selasa (26/9/2017).
Selain memprodukasi merica oplosan, pelaku juga memprodukasi serbuk cabai, serbuk ketumbar, dan serbuk cupat (tangkai cabe) yang semuanya oplosan.
&quot;Wilayah pemasarannya di Jawa Barat. Yang bersangkutan 5 tahun memproduksi,&quot; jelasnya.
Dalam satu bulannya IS dapat memproduksi sebanyak tujuh ton, dengan hasil 13 hingga dengan 14 juta rupiah.
&quot;Dia ini mendapat pesanan, ini (pemesan) yang kita tengah kembangkan,&quot; sambungnya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sebanyak 52 kantong plastik bumbu cabai merah serbuk, 193 karung yang berisi cupat, jagung, biji cabai, dan cabai kering, 10 karung cupat cabai. Selain itu, ada juga dua karung bubuk jagung, satu karung bumbu merica siap edar, tiga karung cupat, empat karung cabai kering, dua karung biji cabai, satu bungkus pewarna makanan, dan satu timbangan.
&quot;Total jumlah bahan pokok yang diamankan ada 3,7 ton,&quot; terang Agung.
Atas perbuatannya IS dikenakan pasal 140 dan 142 tentang pangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. (sym)
</content:encoded></item></channel></rss>
