<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hayo! Identitas Klien yang Mendaftar di Nikahsirri.com Sedang Dilacak Polisi</title><description>Polda Metro Jaya sedang menelusuri jumlah klien yang terdaftar  dalam situs nikahsirri.com.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/27/337/1783841/hayo-identitas-klien-yang-mendaftar-di-nikahsirri-com-sedang-dilacak-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/27/337/1783841/hayo-identitas-klien-yang-mendaftar-di-nikahsirri-com-sedang-dilacak-polisi"/><item><title>Hayo! Identitas Klien yang Mendaftar di Nikahsirri.com Sedang Dilacak Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/27/337/1783841/hayo-identitas-klien-yang-mendaftar-di-nikahsirri-com-sedang-dilacak-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/27/337/1783841/hayo-identitas-klien-yang-mendaftar-di-nikahsirri-com-sedang-dilacak-polisi</guid><pubDate>Rabu 27 September 2017 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/27/337/1783841/hayo-identitas-klien-yang-mendaftar-di-nikahsirri-com-sedang-dilacak-polisi-vmp5Hm2xrJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/27/337/1783841/hayo-identitas-klien-yang-mendaftar-di-nikahsirri-com-sedang-dilacak-polisi-vmp5Hm2xrJ.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang menelusuri jumlah klien yang terdaftar  dalam situs nikahsirri.com. Hal ini untuk mengetahui seberapa besar  animo masyarakat, sekaligus ada tidaknya transaksi melalui layanan  tersebut.   Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, masih  menelusuri berapa jumlah klien situs tersebut. Mereka yang disebut klien  adalah orang yang menggunakan situs tersebut. &amp;ldquo;Sekarang kita lagi  nge-trace, empat hari setelah di-launching itu berapa banyak klien yang  masuk. Kita ingin melihat seberapa besar animo masyarakat untuk masuk ke  dalamnya,&amp;rdquo; katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki, tercatat 5.300 orang  yang telah mendaftar jadi klien situs tersebut. Jumlah itu bertambah  dari sebelumnya yang hanya 2.700 orang. &amp;ldquo;Itu yang bisa kami trace kan  alamat email (surel). Kita tidak bisa melihat profiling (data diri), siapa alamat e-mail itu&amp;rdquo;  tukasnya.
(Baca juga: Kasus Nikahsirri.com, MUI: Itu Tidak Sah, Allah Mengutuk Orang yang Kumpul Kebo)
Diduga tidak semua yang mendaftar dan menjadi klien  menggunakan identitas asli. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan  pemilik surel yang sudah mendaftar tidak tinggal di Indonesia, tetapi di  luar negeri atau membuat surel secara asal dengan identitas palsu.   Adi mengatakan pihaknya juga belum membuka rekening pemilik situs itu,  untuk menelusuri siapa saja pihak yang sudah daftar. &amp;ldquo;Biasanya kalau  buat e-mail kan wilayah kita Indonesia. Itu yang sedang kami dalami  apakah memang itu orangnya di luar negeri atau memang orang Indonesia  yang buat email asal-asalan,&amp;rdquo; katanya.
(Baca juga: Komnas HAM: Nikahsirri.com Rendahkan Kaum Perempuan!)  Setelah melakukan penelusuran terhadap klien, selanjutnya pihak  kepolisian akan menelusuri siapa saja sosok mitra di situs tersebut.  &amp;ldquo;Mitra di sini adalah orang-orang yang ingin mendaftarkan profiling ke  dalam situs tersebut yang nantinya siap dijadikan sebagai mempelai pria,  wanita, maupun sebagai penghulu,&amp;rdquo; ucapnya.Setelah itu, barulah pihaknya bisa mengetahui apakah selama empat hari   dirilis sudah ada pihak yang menikah lewat jasa situs tersebut atau   tidak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol   Rikwanto mengatakan hingga saat ini hanya ada satu tersangka kasus   prostitusi terselubung melalui situs nikahsirri.com.   Oleh  penyidik, Aris Wahyudi selaku pemilik situs tersebut sudah  ditetapkan  sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU   Pornografi, UU ITE, dan diduga juga melanggar UU Perlindungan Anak. Saat   ini Aris sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh   penyidik. &amp;ldquo;Ini memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU   tersebut. Aris sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik  Polda Metro Jaya,&amp;rdquo;  tegasnya.
Saat ini situs yang dibuat Aris sudah  ditutup kontennya oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo). Menanggapi  pernyataan istri tersangka yang menyatakan  suaminya tersebut mengalami  gangguan jiwa, Rikwanto menegaskan dari  hasil interaksi penyidik dengan  tersangka dapat disimpulkan bahwa Aris  tidak menunjukkan tanda-tanda  mengalami gangguan jiwa.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang menelusuri jumlah klien yang terdaftar  dalam situs nikahsirri.com. Hal ini untuk mengetahui seberapa besar  animo masyarakat, sekaligus ada tidaknya transaksi melalui layanan  tersebut.   Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, masih  menelusuri berapa jumlah klien situs tersebut. Mereka yang disebut klien  adalah orang yang menggunakan situs tersebut. &amp;ldquo;Sekarang kita lagi  nge-trace, empat hari setelah di-launching itu berapa banyak klien yang  masuk. Kita ingin melihat seberapa besar animo masyarakat untuk masuk ke  dalamnya,&amp;rdquo; katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki, tercatat 5.300 orang  yang telah mendaftar jadi klien situs tersebut. Jumlah itu bertambah  dari sebelumnya yang hanya 2.700 orang. &amp;ldquo;Itu yang bisa kami trace kan  alamat email (surel). Kita tidak bisa melihat profiling (data diri), siapa alamat e-mail itu&amp;rdquo;  tukasnya.
(Baca juga: Kasus Nikahsirri.com, MUI: Itu Tidak Sah, Allah Mengutuk Orang yang Kumpul Kebo)
Diduga tidak semua yang mendaftar dan menjadi klien  menggunakan identitas asli. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan  pemilik surel yang sudah mendaftar tidak tinggal di Indonesia, tetapi di  luar negeri atau membuat surel secara asal dengan identitas palsu.   Adi mengatakan pihaknya juga belum membuka rekening pemilik situs itu,  untuk menelusuri siapa saja pihak yang sudah daftar. &amp;ldquo;Biasanya kalau  buat e-mail kan wilayah kita Indonesia. Itu yang sedang kami dalami  apakah memang itu orangnya di luar negeri atau memang orang Indonesia  yang buat email asal-asalan,&amp;rdquo; katanya.
(Baca juga: Komnas HAM: Nikahsirri.com Rendahkan Kaum Perempuan!)  Setelah melakukan penelusuran terhadap klien, selanjutnya pihak  kepolisian akan menelusuri siapa saja sosok mitra di situs tersebut.  &amp;ldquo;Mitra di sini adalah orang-orang yang ingin mendaftarkan profiling ke  dalam situs tersebut yang nantinya siap dijadikan sebagai mempelai pria,  wanita, maupun sebagai penghulu,&amp;rdquo; ucapnya.Setelah itu, barulah pihaknya bisa mengetahui apakah selama empat hari   dirilis sudah ada pihak yang menikah lewat jasa situs tersebut atau   tidak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol   Rikwanto mengatakan hingga saat ini hanya ada satu tersangka kasus   prostitusi terselubung melalui situs nikahsirri.com.   Oleh  penyidik, Aris Wahyudi selaku pemilik situs tersebut sudah  ditetapkan  sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU   Pornografi, UU ITE, dan diduga juga melanggar UU Perlindungan Anak. Saat   ini Aris sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh   penyidik. &amp;ldquo;Ini memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU   tersebut. Aris sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik  Polda Metro Jaya,&amp;rdquo;  tegasnya.
Saat ini situs yang dibuat Aris sudah  ditutup kontennya oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo). Menanggapi  pernyataan istri tersangka yang menyatakan  suaminya tersebut mengalami  gangguan jiwa, Rikwanto menegaskan dari  hasil interaksi penyidik dengan  tersangka dapat disimpulkan bahwa Aris  tidak menunjukkan tanda-tanda  mengalami gangguan jiwa.</content:encoded></item></channel></rss>
