<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Buton Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim</title><description>Selain hukuman penjara tersebut Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/28/337/1784237/bupati-buton-divonis-3-tahun-9-bulan-penjara-ini-pertimbangan-majelis-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/28/337/1784237/bupati-buton-divonis-3-tahun-9-bulan-penjara-ini-pertimbangan-majelis-hakim"/><item><title>Bupati Buton Divonis 3 Tahun 9 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/28/337/1784237/bupati-buton-divonis-3-tahun-9-bulan-penjara-ini-pertimbangan-majelis-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/28/337/1784237/bupati-buton-divonis-3-tahun-9-bulan-penjara-ini-pertimbangan-majelis-hakim</guid><pubDate>Kamis 28 September 2017 05:12 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmy Fotaleno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/27/337/1784237/bupati-buton-divonis-3-tahun-9-bulan-penjara-ini-pertimbangan-majelis-hakim-aE5ZVi3pPd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Samsu Umar Abdul Samiun (Foto: Dok. Kominfo Buton)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/27/337/1784237/bupati-buton-divonis-3-tahun-9-bulan-penjara-ini-pertimbangan-majelis-hakim-aE5ZVi3pPd.jpg</image><title>Samsu Umar Abdul Samiun (Foto: Dok. Kominfo Buton)</title></images><description>JAKARTA -  Setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun akhirnya  dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 27 September 2017.

Selain hukuman penjara tersebut Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Hakim Ibnu, Samsu dianggap tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantas tindak pidana korupsi. Ia dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Sebab, Samsu terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.

Uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari pantauan Okezone, keluarga dan massa pendukung Samsu  sudah memadati pengadilan sejak pagi hari. Dimana sidang yang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB itu, baru dimulai sore hari.

Samsu Umar sendiri  yang mengenakan baju putih lengan panjang sebelum sidang tampak menyapa beberapa keluarga dan massa pendukungnya, termasuk pelaksana tugas Bupati Buton La Bakiri yang datang langsung dari Kabupaten Buton.(fin)</description><content:encoded>JAKARTA -  Setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun akhirnya  dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 27 September 2017.

Selain hukuman penjara tersebut Samsu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Hakim Ibnu, Samsu dianggap tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantas tindak pidana korupsi. Ia dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Sebab, Samsu terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.

Uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari pantauan Okezone, keluarga dan massa pendukung Samsu  sudah memadati pengadilan sejak pagi hari. Dimana sidang yang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB itu, baru dimulai sore hari.

Samsu Umar sendiri  yang mengenakan baju putih lengan panjang sebelum sidang tampak menyapa beberapa keluarga dan massa pendukungnya, termasuk pelaksana tugas Bupati Buton La Bakiri yang datang langsung dari Kabupaten Buton.(fin)</content:encoded></item></channel></rss>
