<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas Perempuan: Pernikahan Sejenis, Bukan Hal Mendesak untuk Diperjuangkan!</title><description>Imam Nahe&amp;rsquo;i menilai pernikahan sesama jenis yang terjadi di Indonesia bukan suatu persoalan mendesak yang harus diperjuangkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/29/337/1785249/komnas-perempuan-pernikahan-sejenis-bukan-hal-mendesak-untuk-diperjuangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/09/29/337/1785249/komnas-perempuan-pernikahan-sejenis-bukan-hal-mendesak-untuk-diperjuangkan"/><item><title>Komnas Perempuan: Pernikahan Sejenis, Bukan Hal Mendesak untuk Diperjuangkan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/09/29/337/1785249/komnas-perempuan-pernikahan-sejenis-bukan-hal-mendesak-untuk-diperjuangkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/09/29/337/1785249/komnas-perempuan-pernikahan-sejenis-bukan-hal-mendesak-untuk-diperjuangkan</guid><pubDate>Jum'at 29 September 2017 05:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/09/29/337/1785249/komnas-perempuan-pernikahan-sejenis-bukan-hal-mendesak-untuk-diperjuangkan-FF56ueOqgA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/09/29/337/1785249/komnas-perempuan-pernikahan-sejenis-bukan-hal-mendesak-untuk-diperjuangkan-FF56ueOqgA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe&amp;rsquo;i menilai pernikahan sesama jenis yang terjadi di Indonesia bukan suatu persoalan mendesak yang harus diperjuangkan. Sebab, pihaknya menyadari kalau perbuatan itu melanggar undang-undang yang ada.
Terpenting, kata dia, para pelaku perkawinan tersebut tak diperlakuan kasar atau main hakim sendiri dari seseorang yang menganggapnya sebagai sebuah tindakan menyimpang.
&amp;ldquo;Komnas perempuan melihatnya sebagai bukan kebutuhan yang mendesak saat ini untuk diperjuangkan,&amp;rdquo; ujarnya kepada Okezone, Jumat (29/9/2017).
Pihaknya mengakui kalau banyak yang mempermasalahkna soal perkawinan sejenis karena mayoritas mengganggap itu bertentangan dengan moralitas dan nilai-nilai ajaran agama yang dipahami oleh masyarakat Indonesia. Namun, ia juga menentang keras kepada oknum yang kerap melakukan tindakan main hakim sendiri kepada mereka yang melakukan perkawinan sejenis.
&amp;ldquo;Pada umumnya masyarakat Indonesia memandang bahwa perkawinan adalah kebebasan eksternal yang bisa dibatasi oleh undang-undang. Apalagi perkawinan sejenis masih diyakini bertentangan moralitas dan nilai-nilai ajaran agama,&amp;rdquo; ujarnya.
Ia memperkirakan, kalau kasus-kasus serupa masih akan terus terjadi di Indonesia. Sebab, pihaknya melihat masih ada suatu komunitas yang berisi kaum-kaum penyuka sesama jenis. Sehingga keberadaan mereka akan sulit dihilangkan dari Tanah Air karena banyak beranggapan kalau hak asasi manusia itu tak dapat dilarang oleh undang-undang.
&amp;ldquo;Saya kira kasus-kasus kecil (pernikahan sesama jenis) akan selalu terjadi. Karena kan di Indonesia kelompok-kelompok itu masih selalu ada yang eksis. Sehingga untuk ruang-ruang terjadinya perkawinan sejenis itu masih mungkin terjadi,&amp;rdquo; tandasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini heboh tersiar kabar pernikahan sejenis atau sesama perempuan di Dusun Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Pernikahan ini terjadi antara mempelai Rahmat Yani (nama palsu laki-laki) dan inisial SN (Safira Nurul) berusia 17 tahun, pada Minggu 17 September 2017.
Terungkap, mempelai laki-laki diketahui berjenis kelamin perempuan setelah penghulu mencurigai Rahmat tak kunjung melangkapi administrasi pernikahannya di KUA setempat.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe&amp;rsquo;i menilai pernikahan sesama jenis yang terjadi di Indonesia bukan suatu persoalan mendesak yang harus diperjuangkan. Sebab, pihaknya menyadari kalau perbuatan itu melanggar undang-undang yang ada.
Terpenting, kata dia, para pelaku perkawinan tersebut tak diperlakuan kasar atau main hakim sendiri dari seseorang yang menganggapnya sebagai sebuah tindakan menyimpang.
&amp;ldquo;Komnas perempuan melihatnya sebagai bukan kebutuhan yang mendesak saat ini untuk diperjuangkan,&amp;rdquo; ujarnya kepada Okezone, Jumat (29/9/2017).
Pihaknya mengakui kalau banyak yang mempermasalahkna soal perkawinan sejenis karena mayoritas mengganggap itu bertentangan dengan moralitas dan nilai-nilai ajaran agama yang dipahami oleh masyarakat Indonesia. Namun, ia juga menentang keras kepada oknum yang kerap melakukan tindakan main hakim sendiri kepada mereka yang melakukan perkawinan sejenis.
&amp;ldquo;Pada umumnya masyarakat Indonesia memandang bahwa perkawinan adalah kebebasan eksternal yang bisa dibatasi oleh undang-undang. Apalagi perkawinan sejenis masih diyakini bertentangan moralitas dan nilai-nilai ajaran agama,&amp;rdquo; ujarnya.
Ia memperkirakan, kalau kasus-kasus serupa masih akan terus terjadi di Indonesia. Sebab, pihaknya melihat masih ada suatu komunitas yang berisi kaum-kaum penyuka sesama jenis. Sehingga keberadaan mereka akan sulit dihilangkan dari Tanah Air karena banyak beranggapan kalau hak asasi manusia itu tak dapat dilarang oleh undang-undang.
&amp;ldquo;Saya kira kasus-kasus kecil (pernikahan sesama jenis) akan selalu terjadi. Karena kan di Indonesia kelompok-kelompok itu masih selalu ada yang eksis. Sehingga untuk ruang-ruang terjadinya perkawinan sejenis itu masih mungkin terjadi,&amp;rdquo; tandasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini heboh tersiar kabar pernikahan sejenis atau sesama perempuan di Dusun Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Pernikahan ini terjadi antara mempelai Rahmat Yani (nama palsu laki-laki) dan inisial SN (Safira Nurul) berusia 17 tahun, pada Minggu 17 September 2017.
Terungkap, mempelai laki-laki diketahui berjenis kelamin perempuan setelah penghulu mencurigai Rahmat tak kunjung melangkapi administrasi pernikahannya di KUA setempat.</content:encoded></item></channel></rss>
