<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong-un, Ini Pengakuan WNI Siti Aisyah di Pengadilan!</title><description>Kedua perempuan itu sebelumnya  dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi wajah korban dengan VX.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/02/18/1786880/kasus-pembunuhan-kakak-tiri-kim-jong-un-ini-pengakuan-wni-siti-aisyah-di-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/02/18/1786880/kasus-pembunuhan-kakak-tiri-kim-jong-un-ini-pengakuan-wni-siti-aisyah-di-pengadilan"/><item><title>Kasus Pembunuhan Kakak Tiri Kim Jong-un, Ini Pengakuan WNI Siti Aisyah di Pengadilan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/02/18/1786880/kasus-pembunuhan-kakak-tiri-kim-jong-un-ini-pengakuan-wni-siti-aisyah-di-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/02/18/1786880/kasus-pembunuhan-kakak-tiri-kim-jong-un-ini-pengakuan-wni-siti-aisyah-di-pengadilan</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2017 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/02/18/1786880/kasus-pembunuhan-kakak-tiri-kim-jong-un-ini-pengakuan-wni-siti-aisyah-di-pengadilan-OQaFCDn1e2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doan Thi Huong dan Siti Aisyah. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/02/18/1786880/kasus-pembunuhan-kakak-tiri-kim-jong-un-ini-pengakuan-wni-siti-aisyah-di-pengadilan-OQaFCDn1e2.jpg</image><title>Doan Thi Huong dan Siti Aisyah. (Foto: Reuters)</title></images><description>KUALA LUMPUR - Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia  (WNI) dan Doan Thi Huong (28), warga Vietnam diadili di pengadilan  Malaysia atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri diktator muda  Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Dalam sidang pagi ini (2/10/2017) kedua  terdakwa mengaku tidak bersalah.Kedua perempuan itu sebelumnya  dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi wajah korban dengan VX,  racun kimia yang dinyatakan PBB sebagai senjata terlarang. Serangan  terhadap korban terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13  Februari 2017.
Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Mengutip laporan Reuters,  kedua wanita itu menganggukkan kepala saat tuduhan dibacakan kepada  mereka di pengadilan Shah Alam di pinggiran ibu kota Malaysia.
(Baca juga: Terbongkar! Cara Mengerikan Kim Jong-un Bunuh Kakak Tirinya untuk Menakuti Dunia)Siti  dan Doang diangkut dengan mobil ke pengadilan yang dikawal oleh empat  kendaraan polisi. Kedua terdakwa tiba di kompleks pengadilan sekira pukul 08.00 waktu setempat.Media lokal dan internasional  berkumpul di luar kompleks pengadilan untuk menyaksikan kedatangan  mereka. Beberapa orang bahkan menunggu sejak pukul 01.00 dini hari.Namun,  mereka dilarang masuk kompleks pengadilan saat polisi menutup pintu  masuk utama. Wartawan yang diberi izin masuk ke gedung pengadilan pun  tidak diperbolehkan membawa handphone.
(Baca juga: Fakta Baru, Kim Jong-nam Dibunuh karena Berhubungan dengan Intelijen AS)Siti dan Doan mengklaim bahwa mereka ditipu untuk percaya bahwa mereka melakukan adegan lelucon untuk sebuah acara televisi.Sidang  pengadilan kemungkinan akan digelar selama 23 hari. Jaksa penuntut umum  diperkirakan akan memanggil 30 sampai 40 saksi, termasuk 10 orang ahli,  untuk bersaksi. (qlh)</description><content:encoded>KUALA LUMPUR - Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia  (WNI) dan Doan Thi Huong (28), warga Vietnam diadili di pengadilan  Malaysia atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri diktator muda  Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Dalam sidang pagi ini (2/10/2017) kedua  terdakwa mengaku tidak bersalah.Kedua perempuan itu sebelumnya  dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi wajah korban dengan VX,  racun kimia yang dinyatakan PBB sebagai senjata terlarang. Serangan  terhadap korban terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13  Februari 2017.
Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Mengutip laporan Reuters,  kedua wanita itu menganggukkan kepala saat tuduhan dibacakan kepada  mereka di pengadilan Shah Alam di pinggiran ibu kota Malaysia.
(Baca juga: Terbongkar! Cara Mengerikan Kim Jong-un Bunuh Kakak Tirinya untuk Menakuti Dunia)Siti  dan Doang diangkut dengan mobil ke pengadilan yang dikawal oleh empat  kendaraan polisi. Kedua terdakwa tiba di kompleks pengadilan sekira pukul 08.00 waktu setempat.Media lokal dan internasional  berkumpul di luar kompleks pengadilan untuk menyaksikan kedatangan  mereka. Beberapa orang bahkan menunggu sejak pukul 01.00 dini hari.Namun,  mereka dilarang masuk kompleks pengadilan saat polisi menutup pintu  masuk utama. Wartawan yang diberi izin masuk ke gedung pengadilan pun  tidak diperbolehkan membawa handphone.
(Baca juga: Fakta Baru, Kim Jong-nam Dibunuh karena Berhubungan dengan Intelijen AS)Siti dan Doan mengklaim bahwa mereka ditipu untuk percaya bahwa mereka melakukan adegan lelucon untuk sebuah acara televisi.Sidang  pengadilan kemungkinan akan digelar selama 23 hari. Jaksa penuntut umum  diperkirakan akan memanggil 30 sampai 40 saksi, termasuk 10 orang ahli,  untuk bersaksi. (qlh)</content:encoded></item></channel></rss>
