<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pimpinan Saracen Masih Waras, Jeratan Hukum Menantinya   </title><description>Setyo Wasisto mengatakan, kondisi pimpinan Saracen Jasriadi, masih layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/02/337/1787253/pimpinan-saracen-masih-waras-jeratan-hukum-menantinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/02/337/1787253/pimpinan-saracen-masih-waras-jeratan-hukum-menantinya"/><item><title>Pimpinan Saracen Masih Waras, Jeratan Hukum Menantinya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/02/337/1787253/pimpinan-saracen-masih-waras-jeratan-hukum-menantinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/02/337/1787253/pimpinan-saracen-masih-waras-jeratan-hukum-menantinya</guid><pubDate>Senin 02 Oktober 2017 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/02/337/1787253/pimpinan-saracen-masih-waras-jeratan-hukum-menantinya-nVzvp58lFf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/02/337/1787253/pimpinan-saracen-masih-waras-jeratan-hukum-menantinya-nVzvp58lFf.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kondisi pimpinan Saracen Jasriadi, masih layak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab dinyatakan sehat secara kejiwaan dan fisik usai menjalani observasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

&quot;Dari hasil observasi ahli psikologi, Jasriadi masih layak pertanggungjawabkan perbuatannya,&quot; ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Pelan-Pelan, Polri Segera Periksa Nama-nama Tokoh Beken Terkait Kasus Saracen)
Menurutnya, apabila Jasriadi ini mempersulit penyidik melakukan penyidikan, dengan beralasan mengalami gangguan jiwa, maka nantinya hukuman bisa diperberat.

&quot;Di KUHP disebut, kalau dia enggak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya (gangguan jiwa), maka lolos dari jeratan hukum. Tapi kalau dia strateginya mempersulit, ya bisa diperberat hukumannya,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;(Baca: Selalu Mangkir saat Pemanggilan, Polisi Akan 'Seret' Bendahara Saracen)
Perkembangan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan sindikat Saracen.

Dalam LHA itu, penyidik menemukan sejumlah nama-nama tokoh yang dikenal publik. Namun, identitas orang itu masih belum diungkap polisi.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH. Dan terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kondisi pimpinan Saracen Jasriadi, masih layak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab dinyatakan sehat secara kejiwaan dan fisik usai menjalani observasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

&quot;Dari hasil observasi ahli psikologi, Jasriadi masih layak pertanggungjawabkan perbuatannya,&quot; ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Pelan-Pelan, Polri Segera Periksa Nama-nama Tokoh Beken Terkait Kasus Saracen)
Menurutnya, apabila Jasriadi ini mempersulit penyidik melakukan penyidikan, dengan beralasan mengalami gangguan jiwa, maka nantinya hukuman bisa diperberat.

&quot;Di KUHP disebut, kalau dia enggak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya (gangguan jiwa), maka lolos dari jeratan hukum. Tapi kalau dia strateginya mempersulit, ya bisa diperberat hukumannya,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;(Baca: Selalu Mangkir saat Pemanggilan, Polisi Akan 'Seret' Bendahara Saracen)
Perkembangan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan sindikat Saracen.

Dalam LHA itu, penyidik menemukan sejumlah nama-nama tokoh yang dikenal publik. Namun, identitas orang itu masih belum diungkap polisi.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH. Dan terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.
</content:encoded></item></channel></rss>
