<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>FOKUS: Serius Terapkan E-Tilang, Mencegah Pelanggaran sampai Menciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas</title><description>E-tilang segera diterapkan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. CCTV berpengeras suara pun menjadi andalannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/03/337/1787254/fokus-serius-terapkan-e-tilang-mencegah-pelanggaran-sampai-menciptakan-budaya-tertib-berlalu-lintas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/03/337/1787254/fokus-serius-terapkan-e-tilang-mencegah-pelanggaran-sampai-menciptakan-budaya-tertib-berlalu-lintas"/><item><title>FOKUS: Serius Terapkan E-Tilang, Mencegah Pelanggaran sampai Menciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/03/337/1787254/fokus-serius-terapkan-e-tilang-mencegah-pelanggaran-sampai-menciptakan-budaya-tertib-berlalu-lintas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/03/337/1787254/fokus-serius-terapkan-e-tilang-mencegah-pelanggaran-sampai-menciptakan-budaya-tertib-berlalu-lintas</guid><pubDate>Selasa 03 Oktober 2017 07:31 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/02/337/1787254/fokus-serius-terapkan-e-tilang-mencegah-pelanggaran-sampai-menciptakan-budaya-tertib-berlalu-lintas-ICWd7Vkwvn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">E-Tilang segera diberlakukan di Indonesia. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/02/337/1787254/fokus-serius-terapkan-e-tilang-mencegah-pelanggaran-sampai-menciptakan-budaya-tertib-berlalu-lintas-ICWd7Vkwvn.jpg</image><title>E-Tilang segera diberlakukan di Indonesia. (Foto: Okezone)</title></images><description>PERLU penanganan khusus untuk membuat peraturan lalu lintas di jalanan Indonesia menjadi ditaati para pengendara. Sekarang tidak bisa lagi mengandalkan kepatuhan para pengendara, apalagi di tengah terus padatnya lalu lintas kendaraan bermotor. Segala inovasi sudah diterapkan para pemangku kebijakan, sebut saja pihak kepolisian hingga Kementerian Perhubungan, yang melakukan penggembokan atau pengempisan ban hingga menderek kendaraan yang melanggar. Ada juga penerapan bulan tertib trotoar dan razia angkutan ilegal.

Kemudian langkah terbaru, dihadirkannya sebuah sistem bernama tilang secara elektronik atau e-tilang. Penerapannya dilakukan mengandalkan closed circuit television (CCTV) berpengeras suara. Alat ini dipasang di setiap persimpangan jalan. Jadi, pengendara yang melanggar marka atau rambu lalu lintas bakal segera ditegur petugas melalui CCTV berpengeras suara ini.

Di DKI Jakarta, sudah ditentukan 14 persimpangan yang bakal dipasangi alat tersebut. Diketahui ada di Jalan MH Thamrin-Kebon Sirih, Patung Kuda, Hotel Milenium, Sunan Giri, Harmoni, dan TU Gas. Selanjutnya sejumlah titik di Jalan Panjang, Jakarta Barat; yakni Blok Y1, Blok A13, Kedoya Pesing, Sunrise Garden, Kedoya Green Garden, Kedoya Duri, Lapangan Bola, serta Pos Pengumben.

Adapun pelanggaran yang biasanya ditemui hasil dari pemantauan menggunakan CCTV berpengeras suara adalah menerobos lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas, memasuki jalur Bus Transjakarta, dan berkendara di atas trotoar.

(Baca: FOKUS: Menilik E-Tilang Berbasis CCTV, Langkah Tegas Menindak Pengendara Pelanggar Aturan Lalu Lintas)
 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, ribuan CCTV sebetulnya sudah dipasang di beberapa tempat di Ibu Kota sejak 2012. Kamera tersebut sudah terkoneksi dengan sistem Smart City DKI Jakarta, namun yang berpengeras suara baru dipasang di sekitar Thamrin.

Andri mengungkapkan, infrastruktur pendukung sedang dipersiapkan agar sistem ini bisa berjalan secepatnya di 14 titik persimpangan tersebut. Contohnya, jaringan alat komunikasi agar tidak terkendala. Dibutuhkan data yang besar untuk melihat dengan jelas pelat nomor kendaraan.

Ia melanjutkan, petugas yang ada di pusat kontrol memerlukan koneksi baik agar dapat melihat sosok pengendara, pelat nomor kendaraan, dan detail lainnya. &quot;Kualitasnya harus baik, yang kita pasang memang sudah bagus, namun harus tetap ditingkatkan agar tidak ada gangguan saat beroperasi,&quot; terangnya, Minggu 1 Oktober 2017.

Teguran langsung berbasis CCTV berpengeras suara, ujar Andri, bisa terlaksana dengan masif apabila polisi sudah menerapkan e-tilang. Sistem itu sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun lalu, tapi baru di beberapa lokasi. &quot;Saya yakin kalau ERP sudah terlaksana, mobil-mobil sudah menggunakan OBU (on board unit), insya Allah masalah transportasi sedikit-banyak sudah bisa teratasi. Cuma masalahnya mau atau tidak, karena inti masalahnya bukan bisa atau tidak bisa, tapi mau atau tidak mau,&quot; tuturnya.

(Baca: Ingat! Hari Ini, E-Tilang CCTV Mulai Diberlakukan di 26 Persimpangan Kota Semarang)
 

Sementara Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menuturkan, kebijakan e-tilang dengan mengandalkan pengawasan melalui CCTV bakal terealisasi secara merata di Indonesia pada 2019. Guna mewujudkan kebijakan tersebut masih banyak tahapan yang mesti dilalui, salah satunya pergantian warna pelat tanda nomor kendaraan agar mudah dibaca pengawas yang melihat melalui CCTV.

&quot;Kebijakan itu akan menjadi sempurna jika pelat nomornya bisa dideteksi. Pelat harus mudah dibaca oleh elektronik (CCTV),&quot; jelas Irjen Royke, beberapa waktu lalu.

Sedangkan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengapresiasi pemasangan CCTV berpengeras suara di jalanan Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Alasannya, kesadaran pengendara tertib berlalu lintas sulit terwujud jika tak dibarengi penindakan serta peningkatan layanan transportasi publik.

Nirwono menjelaskan, Dinas perhubungan DKI dan kepolisian masih disibukkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, baik perluasan ganjil-genap roda dua yang sempat tertunda hingga mobil tanpa garasi. Lalu harus didukung juga pembangunan infrastruktur jalan dengan kesiapan mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), serta bus rapid transit (BRT) yang terintegrasi.

&quot;Selanjutnya yang lebih ditekankan adalah budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan. Surabaya dan Bandung dapat menerapkan CCTV tilang karena kondisi lalu lintas tidak serumit Jakarta,&quot; tuturnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOS8xMS8xLzEwMjUzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>PERLU penanganan khusus untuk membuat peraturan lalu lintas di jalanan Indonesia menjadi ditaati para pengendara. Sekarang tidak bisa lagi mengandalkan kepatuhan para pengendara, apalagi di tengah terus padatnya lalu lintas kendaraan bermotor. Segala inovasi sudah diterapkan para pemangku kebijakan, sebut saja pihak kepolisian hingga Kementerian Perhubungan, yang melakukan penggembokan atau pengempisan ban hingga menderek kendaraan yang melanggar. Ada juga penerapan bulan tertib trotoar dan razia angkutan ilegal.

Kemudian langkah terbaru, dihadirkannya sebuah sistem bernama tilang secara elektronik atau e-tilang. Penerapannya dilakukan mengandalkan closed circuit television (CCTV) berpengeras suara. Alat ini dipasang di setiap persimpangan jalan. Jadi, pengendara yang melanggar marka atau rambu lalu lintas bakal segera ditegur petugas melalui CCTV berpengeras suara ini.

Di DKI Jakarta, sudah ditentukan 14 persimpangan yang bakal dipasangi alat tersebut. Diketahui ada di Jalan MH Thamrin-Kebon Sirih, Patung Kuda, Hotel Milenium, Sunan Giri, Harmoni, dan TU Gas. Selanjutnya sejumlah titik di Jalan Panjang, Jakarta Barat; yakni Blok Y1, Blok A13, Kedoya Pesing, Sunrise Garden, Kedoya Green Garden, Kedoya Duri, Lapangan Bola, serta Pos Pengumben.

Adapun pelanggaran yang biasanya ditemui hasil dari pemantauan menggunakan CCTV berpengeras suara adalah menerobos lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas, memasuki jalur Bus Transjakarta, dan berkendara di atas trotoar.

(Baca: FOKUS: Menilik E-Tilang Berbasis CCTV, Langkah Tegas Menindak Pengendara Pelanggar Aturan Lalu Lintas)
 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, ribuan CCTV sebetulnya sudah dipasang di beberapa tempat di Ibu Kota sejak 2012. Kamera tersebut sudah terkoneksi dengan sistem Smart City DKI Jakarta, namun yang berpengeras suara baru dipasang di sekitar Thamrin.

Andri mengungkapkan, infrastruktur pendukung sedang dipersiapkan agar sistem ini bisa berjalan secepatnya di 14 titik persimpangan tersebut. Contohnya, jaringan alat komunikasi agar tidak terkendala. Dibutuhkan data yang besar untuk melihat dengan jelas pelat nomor kendaraan.

Ia melanjutkan, petugas yang ada di pusat kontrol memerlukan koneksi baik agar dapat melihat sosok pengendara, pelat nomor kendaraan, dan detail lainnya. &quot;Kualitasnya harus baik, yang kita pasang memang sudah bagus, namun harus tetap ditingkatkan agar tidak ada gangguan saat beroperasi,&quot; terangnya, Minggu 1 Oktober 2017.

Teguran langsung berbasis CCTV berpengeras suara, ujar Andri, bisa terlaksana dengan masif apabila polisi sudah menerapkan e-tilang. Sistem itu sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun lalu, tapi baru di beberapa lokasi. &quot;Saya yakin kalau ERP sudah terlaksana, mobil-mobil sudah menggunakan OBU (on board unit), insya Allah masalah transportasi sedikit-banyak sudah bisa teratasi. Cuma masalahnya mau atau tidak, karena inti masalahnya bukan bisa atau tidak bisa, tapi mau atau tidak mau,&quot; tuturnya.

(Baca: Ingat! Hari Ini, E-Tilang CCTV Mulai Diberlakukan di 26 Persimpangan Kota Semarang)
 

Sementara Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menuturkan, kebijakan e-tilang dengan mengandalkan pengawasan melalui CCTV bakal terealisasi secara merata di Indonesia pada 2019. Guna mewujudkan kebijakan tersebut masih banyak tahapan yang mesti dilalui, salah satunya pergantian warna pelat tanda nomor kendaraan agar mudah dibaca pengawas yang melihat melalui CCTV.

&quot;Kebijakan itu akan menjadi sempurna jika pelat nomornya bisa dideteksi. Pelat harus mudah dibaca oleh elektronik (CCTV),&quot; jelas Irjen Royke, beberapa waktu lalu.

Sedangkan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengapresiasi pemasangan CCTV berpengeras suara di jalanan Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Alasannya, kesadaran pengendara tertib berlalu lintas sulit terwujud jika tak dibarengi penindakan serta peningkatan layanan transportasi publik.

Nirwono menjelaskan, Dinas perhubungan DKI dan kepolisian masih disibukkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, baik perluasan ganjil-genap roda dua yang sempat tertunda hingga mobil tanpa garasi. Lalu harus didukung juga pembangunan infrastruktur jalan dengan kesiapan mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), serta bus rapid transit (BRT) yang terintegrasi.

&quot;Selanjutnya yang lebih ditekankan adalah budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan. Surabaya dan Bandung dapat menerapkan CCTV tilang karena kondisi lalu lintas tidak serumit Jakarta,&quot; tuturnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wOS8xMS8xLzEwMjUzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
