<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nah Lho, Polri Sebut Regulasi Senjata Api Tumpang Tindih Sejak Tahun 1948</title><description>Mabes Polri menyatakan regulasi mengenai pengadaan senjata api di Indonesia mengalami tumpang tindih sejak tahun 1948.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/06/337/1790198/nah-lho-polri-sebut-regulasi-senjata-api-tumpang-tindih-sejak-tahun-1948</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/06/337/1790198/nah-lho-polri-sebut-regulasi-senjata-api-tumpang-tindih-sejak-tahun-1948"/><item><title>Nah Lho, Polri Sebut Regulasi Senjata Api Tumpang Tindih Sejak Tahun 1948</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/06/337/1790198/nah-lho-polri-sebut-regulasi-senjata-api-tumpang-tindih-sejak-tahun-1948</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/06/337/1790198/nah-lho-polri-sebut-regulasi-senjata-api-tumpang-tindih-sejak-tahun-1948</guid><pubDate>Jum'at 06 Oktober 2017 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/06/337/1790198/nah-lho-polri-sebut-regulasi-senjata-api-tumpang-tindih-sejak-tahun-1948-mwWOJhHfO7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/06/337/1790198/nah-lho-polri-sebut-regulasi-senjata-api-tumpang-tindih-sejak-tahun-1948-mwWOJhHfO7.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mabes Polri menyatakan regulasi mengenai pengadaan senjata api di Indonesia mengalami tumpang tindih sejak tahun 1948. Hal tersebut terkait dengan pengadaan senjata berjenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 Polri.

&quot;Regulasi tentang senjata yang tumpang tindih dari tahun 1948 sampai sekarang,&quot; kata Setyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Senjata api impor milik Polri itu sendiri saat ini masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Setyo, amunisi SAGL memang terdiri tiga macam, yakni, asap, gas air, dan tajam.

&quot;Tajam tadi hanya mengejutkan dengan butiran kecil tidak untuk mematikan tapi melumpuhkan, sekali lagi melumpuhkan itu perlu dipahami,&quot; ujar Setyo.

(Baca Juga: Hanya untuk Terapi Kejut, Ini Cara Kerja Senjata Impor Milik Polri)

Lebih dalam, Setyo mengklaim bahwa setelah diadakannya rapat di Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), seluruh elemen aparat keamanan negara sudah memiliki persamaan pandangan terkait pengadaan senjata ini.

&quot;Sudah, kalau peluru tajam berbeda. Ini granat asap dengan granat gas air mata kan beda walaupun bentuknya sama tapi isinya beda,&quot; ucap Setyo.

Demi menghindari tumpang tindih regulasi tadi, Setyo mengungkapkan, Kemenko Polhukam telah memutuskan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Pokja itu sendiri akan dikomandoi oleh Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

&quot;Langkah berikutnya adalah akan membentuk semacam Pokja untuk mengatur peraturan tentang senjata api ini, dengan Leadernya adalah, Kemenko Polhukam, jadi agar aturan nanti satu dan tidak membingungkan masyarakat,&quot; papar Setyo.

Membahas polemik senjata, sejumlah pejabat menggelat rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. Pertemuan itu dihadiri oleh, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Wamenlu M Fachir, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Dirut PT Pindad Abraham Mouse.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mabes Polri menyatakan regulasi mengenai pengadaan senjata api di Indonesia mengalami tumpang tindih sejak tahun 1948. Hal tersebut terkait dengan pengadaan senjata berjenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 Polri.

&quot;Regulasi tentang senjata yang tumpang tindih dari tahun 1948 sampai sekarang,&quot; kata Setyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Senjata api impor milik Polri itu sendiri saat ini masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Setyo, amunisi SAGL memang terdiri tiga macam, yakni, asap, gas air, dan tajam.

&quot;Tajam tadi hanya mengejutkan dengan butiran kecil tidak untuk mematikan tapi melumpuhkan, sekali lagi melumpuhkan itu perlu dipahami,&quot; ujar Setyo.

(Baca Juga: Hanya untuk Terapi Kejut, Ini Cara Kerja Senjata Impor Milik Polri)

Lebih dalam, Setyo mengklaim bahwa setelah diadakannya rapat di Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), seluruh elemen aparat keamanan negara sudah memiliki persamaan pandangan terkait pengadaan senjata ini.

&quot;Sudah, kalau peluru tajam berbeda. Ini granat asap dengan granat gas air mata kan beda walaupun bentuknya sama tapi isinya beda,&quot; ucap Setyo.

Demi menghindari tumpang tindih regulasi tadi, Setyo mengungkapkan, Kemenko Polhukam telah memutuskan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Pokja itu sendiri akan dikomandoi oleh Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

&quot;Langkah berikutnya adalah akan membentuk semacam Pokja untuk mengatur peraturan tentang senjata api ini, dengan Leadernya adalah, Kemenko Polhukam, jadi agar aturan nanti satu dan tidak membingungkan masyarakat,&quot; papar Setyo.

Membahas polemik senjata, sejumlah pejabat menggelat rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. Pertemuan itu dihadiri oleh, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Wamenlu M Fachir, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Dirut PT Pindad Abraham Mouse.
</content:encoded></item></channel></rss>
