<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saat Digerebek Polisi, Pasangan Gay Sedang &quot;Gituan&quot; di Dalam Kamar   </title><description>Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek 51 pemuda saat asyik pesta gay di tempat Sauna dan Gym.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/07/338/1790832/saat-digerebek-polisi-pasangan-gay-sedang-gituan-di-dalam-kamar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/07/338/1790832/saat-digerebek-polisi-pasangan-gay-sedang-gituan-di-dalam-kamar"/><item><title>Saat Digerebek Polisi, Pasangan Gay Sedang &quot;Gituan&quot; di Dalam Kamar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/07/338/1790832/saat-digerebek-polisi-pasangan-gay-sedang-gituan-di-dalam-kamar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/07/338/1790832/saat-digerebek-polisi-pasangan-gay-sedang-gituan-di-dalam-kamar</guid><pubDate>Sabtu 07 Oktober 2017 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/07/338/1790832/saat-digerebek-polisi-pasangan-gay-sedang-gituan-di-dalam-kamar-juqvJsZx2k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasangan Gay saat diamankan di Polres Jakpus (foto: Amet/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/07/338/1790832/saat-digerebek-polisi-pasangan-gay-sedang-gituan-di-dalam-kamar-juqvJsZx2k.jpg</image><title>Pasangan Gay saat diamankan di Polres Jakpus (foto: Amet/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA -  Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek 51 pemuda saat asyik pesta gay di tempat Sauna dan Gym. Saat digerebek, puluhan pemuda itu sedang asyik melakukan &quot;hubungan badan&quot;.

&quot;Makanya ada laporan dari masyarakat gitu, mereka diduga sedang &quot;gituan&quot; dikamar-kamar,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

&amp;nbsp;(Baca: Gerebek Pesta Gay di Harmoni, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka)
Tahan mengatakan, pada saat masuk ke tempat tersebut para pengunjung diwajibkan membayar Rp165 ribu. &quot;Bayar Rp 165 ribu, itu dikasih alat kontrasepsi dan pelumasnya,&quot; sambungnya.

Pada saat ke tempat tersebut, para pengunjung biasanya membawa pasangan sesama jenis dari luar atau bisa memesan di tempat tersebut.

&quot;Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kemudian dia masuk ke tempat Spa itu,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;(Baca: Astaga! Polres Jakpus Gerebek Pesta Gay di Harmoni, 51 Orang Diamankan)
Tahan menegaskan, atas ulahnya para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dikenakan pasal Undang-undang pornografi Pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun penjara.

</description><content:encoded>
JAKARTA -  Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek 51 pemuda saat asyik pesta gay di tempat Sauna dan Gym. Saat digerebek, puluhan pemuda itu sedang asyik melakukan &quot;hubungan badan&quot;.

&quot;Makanya ada laporan dari masyarakat gitu, mereka diduga sedang &quot;gituan&quot; dikamar-kamar,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

&amp;nbsp;(Baca: Gerebek Pesta Gay di Harmoni, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka)
Tahan mengatakan, pada saat masuk ke tempat tersebut para pengunjung diwajibkan membayar Rp165 ribu. &quot;Bayar Rp 165 ribu, itu dikasih alat kontrasepsi dan pelumasnya,&quot; sambungnya.

Pada saat ke tempat tersebut, para pengunjung biasanya membawa pasangan sesama jenis dari luar atau bisa memesan di tempat tersebut.

&quot;Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kemudian dia masuk ke tempat Spa itu,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;(Baca: Astaga! Polres Jakpus Gerebek Pesta Gay di Harmoni, 51 Orang Diamankan)
Tahan menegaskan, atas ulahnya para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dikenakan pasal Undang-undang pornografi Pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
