<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa 5 Pihak Swasta Terkait Suap Izin Pembangunan Transmart di Cilegon   </title><description>Kelima saksi itu seluruhnya berasal dari kalangan Swasta, yakni, Priyo Budiyanto, Annie S Handayani, Tirta Djaya, Syarif, Bambang E Marsono.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/09/337/1791572/kpk-periksa-5-pihak-swasta-terkait-suap-izin-pembangunan-transmart-di-cilegon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/09/337/1791572/kpk-periksa-5-pihak-swasta-terkait-suap-izin-pembangunan-transmart-di-cilegon"/><item><title>KPK Periksa 5 Pihak Swasta Terkait Suap Izin Pembangunan Transmart di Cilegon   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/09/337/1791572/kpk-periksa-5-pihak-swasta-terkait-suap-izin-pembangunan-transmart-di-cilegon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/09/337/1791572/kpk-periksa-5-pihak-swasta-terkait-suap-izin-pembangunan-transmart-di-cilegon</guid><pubDate>Senin 09 Oktober 2017 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/09/337/1791572/kpk-periksa-5-pihak-swasta-terkait-suap-izin-pem-8206-bangunan-transmart-di-cilegon-N93WFdHFxq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Dianysah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/09/337/1791572/kpk-periksa-5-pihak-swasta-terkait-suap-izin-pem-8206-bangunan-transmart-di-cilegon-N93WFdHFxq.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Dianysah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan izin pem&amp;lrm;bangunan Transmart di Cilegon.&amp;lrm; Kali ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Kelima saksi itu seluruhnya berasal dari kalangan Swasta, yakni, Priyo Budiyanto, Annie S Handayani, Tirta Djaya, Syarif, Bambang E Marsono. Sedianya, mereka semua akan dijadikan saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon&amp;lrm; (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti.
&quot;Mereka akan dimintai keterangannya untuk tersangka Tubagus Dony Sugihmukti (TDS),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca juga: Kasus Proyek Transmart, KPK Tahan Dirut PT KIEC di Rutan Guntur
Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon&amp;lrm; (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta, Hendri, serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.
Baca juga: Lolos OTT, KPK Panggil Dirut PT KIEC Terkait Suap Pembangunan Transmart Cilegon
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart. Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&amp;lrm;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemulusan izin pem&amp;lrm;bangunan Transmart di Cilegon.&amp;lrm; Kali ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Kelima saksi itu seluruhnya berasal dari kalangan Swasta, yakni, Priyo Budiyanto, Annie S Handayani, Tirta Djaya, Syarif, Bambang E Marsono. Sedianya, mereka semua akan dijadikan saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon&amp;lrm; (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti.
&quot;Mereka akan dimintai keterangannya untuk tersangka Tubagus Dony Sugihmukti (TDS),&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca juga: Kasus Proyek Transmart, KPK Tahan Dirut PT KIEC di Rutan Guntur
Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon&amp;lrm; (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta, Hendri, serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.
Baca juga: Lolos OTT, KPK Panggil Dirut PT KIEC Terkait Suap Pembangunan Transmart Cilegon
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart. Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&amp;lrm;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
