<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  &amp;#8206;Tanggapi Putusan MK, Sri Sultan HB X: Saya Belum Mau Pensiun!   </title><description>Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X&amp;lrm; mengaku belum berniat pensiun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792785/8206-tanggapi-putusan-mk-sri-sultan-hb-x-saya-belum-mau-pensiun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792785/8206-tanggapi-putusan-mk-sri-sultan-hb-x-saya-belum-mau-pensiun"/><item><title>  &amp;#8206;Tanggapi Putusan MK, Sri Sultan HB X: Saya Belum Mau Pensiun!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792785/8206-tanggapi-putusan-mk-sri-sultan-hb-x-saya-belum-mau-pensiun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792785/8206-tanggapi-putusan-mk-sri-sultan-hb-x-saya-belum-mau-pensiun</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2017 18:59 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/10/337/1792785/8206-tanggapi-putusan-mk-sri-sultan-hb-x-saya-belum-mau-pensiun-iPZMqxqWLh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelantikan Gubernur DIY di Istana (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/10/337/1792785/8206-tanggapi-putusan-mk-sri-sultan-hb-x-saya-belum-mau-pensiun-iPZMqxqWLh.jpg</image><title>Pelantikan Gubernur DIY di Istana (foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X&amp;lrm; mengaku belum berniat pensiun sebagai orang nomor satu di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pernyataan itu merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
&amp;nbsp;(Baca: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sudah Demokratis)
Dalam pasal tersebut menjelaskan, bahwa syarat Cagub dan Cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Kata 'istri' dalam aturan tersebut resmi dihapus karena dinilai diskriminatif karena seolah memberikan syarat bahwa raja dan gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.

&amp;lrm;&amp;lrm;&quot;Saya belum mau pensiun tidak bicara itu, tapi gubernur sebagai pejabat publik bagian dari NKRI mestinya tidak mengenal jenis kelamin, tidak membedakan,&quot; kata Sri Sultan HB X di Kantor Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Ini Alasan UU Keistimewaan DIY Digugat ke MK)
&amp;lrm;Menurut Sri Sultan HB X, Pasal 14 huruf m dalam UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY tidak sepenuhnya materi yang ada dalam UU otonomi daerah dapat diterapkan.

&quot;Masuknya sepotong-sepotong jadi tidak proporsional itu saja, dari pada orang mepersoalkan itu (lebih baik) keputusannya dihapus, kan begitu,&quot; ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa urusan di keraton merupakan urusan internal dan tidak dapat disamakan dengan jabatannya sebagai kepala daerah DIY. Lagi pula, kata Sri Sultan HB X, seorang raja tidak harus meminta izin isteri apabila ingin menjadi Gubernur DIY.

&quot;&amp;lrm;Bukan hanya laki-laki dan perempuan, jadi yang tidak punya istri juga bisa jadi gubernur, yang tidak punya anak juga bisa jadi gubernur. Itu yang dianggap pemohon itu tidak betul, kan berarti pemerintah membedakan warga negara,&quot; tukasnya.

Seperti diketahui,&amp;lrm; Irman Putra Sidin selaku&amp;lrm; kuasa hukum pemohon uji materi nomor perkara 88/PUU-XIV/2016 mengatakan, adanya putusan MK atas permohonan pengujian Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY telah membuka batasan yang berhak menjadi Gubernur DIY.

Pasalnya, &amp;lrm;sebelum adanya putusan MK, aturan itu dinilai telah diskriminatif. Karena dengan adanya kata &quot;istri&quot; maka dapat diasumsikan bahwa yang diperbolehkan menjadi calon pemimpin DIY adalah laki-laki.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X&amp;lrm; mengaku belum berniat pensiun sebagai orang nomor satu di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pernyataan itu merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
&amp;nbsp;(Baca: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sudah Demokratis)
Dalam pasal tersebut menjelaskan, bahwa syarat Cagub dan Cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Kata 'istri' dalam aturan tersebut resmi dihapus karena dinilai diskriminatif karena seolah memberikan syarat bahwa raja dan gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.

&amp;lrm;&amp;lrm;&quot;Saya belum mau pensiun tidak bicara itu, tapi gubernur sebagai pejabat publik bagian dari NKRI mestinya tidak mengenal jenis kelamin, tidak membedakan,&quot; kata Sri Sultan HB X di Kantor Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Ini Alasan UU Keistimewaan DIY Digugat ke MK)
&amp;lrm;Menurut Sri Sultan HB X, Pasal 14 huruf m dalam UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY tidak sepenuhnya materi yang ada dalam UU otonomi daerah dapat diterapkan.

&quot;Masuknya sepotong-sepotong jadi tidak proporsional itu saja, dari pada orang mepersoalkan itu (lebih baik) keputusannya dihapus, kan begitu,&quot; ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa urusan di keraton merupakan urusan internal dan tidak dapat disamakan dengan jabatannya sebagai kepala daerah DIY. Lagi pula, kata Sri Sultan HB X, seorang raja tidak harus meminta izin isteri apabila ingin menjadi Gubernur DIY.

&quot;&amp;lrm;Bukan hanya laki-laki dan perempuan, jadi yang tidak punya istri juga bisa jadi gubernur, yang tidak punya anak juga bisa jadi gubernur. Itu yang dianggap pemohon itu tidak betul, kan berarti pemerintah membedakan warga negara,&quot; tukasnya.

Seperti diketahui,&amp;lrm; Irman Putra Sidin selaku&amp;lrm; kuasa hukum pemohon uji materi nomor perkara 88/PUU-XIV/2016 mengatakan, adanya putusan MK atas permohonan pengujian Pasal 18 Ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY telah membuka batasan yang berhak menjadi Gubernur DIY.

Pasalnya, &amp;lrm;sebelum adanya putusan MK, aturan itu dinilai telah diskriminatif. Karena dengan adanya kata &quot;istri&quot; maka dapat diasumsikan bahwa yang diperbolehkan menjadi calon pemimpin DIY adalah laki-laki.
</content:encoded></item></channel></rss>
