<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemuda Muhammadiyah Polisikan Situs Seword.com, Ini Sebabnya</title><description>Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mempolisikan situs Seword.com ke Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792787/pemuda-muhammadiyah-polisikan-situs-seword-com-ini-sebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792787/pemuda-muhammadiyah-polisikan-situs-seword-com-ini-sebabnya"/><item><title>Pemuda Muhammadiyah Polisikan Situs Seword.com, Ini Sebabnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792787/pemuda-muhammadiyah-polisikan-situs-seword-com-ini-sebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/10/337/1792787/pemuda-muhammadiyah-polisikan-situs-seword-com-ini-sebabnya</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2017 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/10/337/1792787/pemuda-muhammadiyah-polisikan-situs-seword-com-ini-sebabnya-hXNUdvkNV5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemuda Muhammadiyah Polisikan Seword.com (Foto: Achmad Fardiansyah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/10/337/1792787/pemuda-muhammadiyah-polisikan-situs-seword-com-ini-sebabnya-hXNUdvkNV5.jpg</image><title>Pemuda Muhammadiyah Polisikan Seword.com (Foto: Achmad Fardiansyah)</title></images><description>JAKARTA - Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mempolisikan situs Seword.com ke Bareskrim Polri, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017). Pelaporan diduga karena situs tersebut memuat konten artikel bernada provokasi.
&quot;Tertibkan hasil analisa kita ya. Inilah media salah satu produsen hoaks sesungguhnya kita mencermati konten-kontennya itu memang sangat bernuansa bisa memprovokasi isu SARA kita datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan supaya pemilik dari media situs Seword.com ini,&quot; kata Ketua Informasi dan Komunikasi PP Pemuda Muhammadiyah Siswanto Rawali di Bareskrim Polri.
Menurut Siswanto, penyajian berita-berita yang dimuat di situs tersebut dinilai jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik. Karena itulah, pihaknya melaporkan ke Bareskrim.
&quot;Diproses konten apa yang kalau teman-teman buka itu kan masih terbuka bisa kita lihat konten-kontennya memang sangat bernuansa provokatif, kalau dari segi kita memperhatikan kaidah penulisan jurnalistik. Saya kira sangat jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik,&quot; ujarnya.
Atas laporan tersebut, Siswanto melaporkannya ke Kemenkominfo dan Bareskrim agar segera ditangani. &quot;Pemerintah dan kepolisian diminta segera menindaklanjuti, karena postingan dia itu sangat berpotensi melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) kemudian Pasal 28 Ayat (2),&quot; pungkasnya.
Setiba di Bareskrim, Siswanto langsung diarahkan oleh SPKT Bareskrim ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berlokasi di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
&quot;Diarahkan ke cyber Polri, tadi kami sudah melaporkan ke Kemenkominfo lalu ke sini (Bareskrim) kemudian ke cyber,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mempolisikan situs Seword.com ke Bareskrim Polri, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017). Pelaporan diduga karena situs tersebut memuat konten artikel bernada provokasi.
&quot;Tertibkan hasil analisa kita ya. Inilah media salah satu produsen hoaks sesungguhnya kita mencermati konten-kontennya itu memang sangat bernuansa bisa memprovokasi isu SARA kita datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan supaya pemilik dari media situs Seword.com ini,&quot; kata Ketua Informasi dan Komunikasi PP Pemuda Muhammadiyah Siswanto Rawali di Bareskrim Polri.
Menurut Siswanto, penyajian berita-berita yang dimuat di situs tersebut dinilai jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik. Karena itulah, pihaknya melaporkan ke Bareskrim.
&quot;Diproses konten apa yang kalau teman-teman buka itu kan masih terbuka bisa kita lihat konten-kontennya memang sangat bernuansa provokatif, kalau dari segi kita memperhatikan kaidah penulisan jurnalistik. Saya kira sangat jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik,&quot; ujarnya.
Atas laporan tersebut, Siswanto melaporkannya ke Kemenkominfo dan Bareskrim agar segera ditangani. &quot;Pemerintah dan kepolisian diminta segera menindaklanjuti, karena postingan dia itu sangat berpotensi melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) kemudian Pasal 28 Ayat (2),&quot; pungkasnya.
Setiba di Bareskrim, Siswanto langsung diarahkan oleh SPKT Bareskrim ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berlokasi di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
&quot;Diarahkan ke cyber Polri, tadi kami sudah melaporkan ke Kemenkominfo lalu ke sini (Bareskrim) kemudian ke cyber,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
