<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Panggil Ahli Agama dan IT Terkait Nikahsirri.com, Apa yang Hendak Digali?</title><description>Ahli agama dan IT akan dipanggil terkait kasus Nikahsirri.com.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/13/338/1794565/polisi-panggil-ahli-agama-dan-it-terkait-nikahsirri-com-apa-yang-hendak-digali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/13/338/1794565/polisi-panggil-ahli-agama-dan-it-terkait-nikahsirri-com-apa-yang-hendak-digali"/><item><title>Polisi Panggil Ahli Agama dan IT Terkait Nikahsirri.com, Apa yang Hendak Digali?</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/13/338/1794565/polisi-panggil-ahli-agama-dan-it-terkait-nikahsirri-com-apa-yang-hendak-digali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/13/338/1794565/polisi-panggil-ahli-agama-dan-it-terkait-nikahsirri-com-apa-yang-hendak-digali</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2017 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/13/338/1794565/polisi-panggil-ahli-agama-dan-it-terkait-nikahsirri-com-apa-yang-hendak-digali-wzDpNxXwpw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kombes Argo Yuwono.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/13/338/1794565/polisi-panggil-ahli-agama-dan-it-terkait-nikahsirri-com-apa-yang-hendak-digali-wzDpNxXwpw.jpg</image><title>Kombes Argo Yuwono.</title></images><description>JAKARTA - Polisi akan memanggil ahli agama terkait  kasus penyebaran konten pornografi dalam situs Nikahsirri.com dengan  tersangka Aris Wahyudi. Selain itu, polisi juga akan memanggil ahli  lainnya, termasuk ahli IT.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono mengatakan, ahli agama dipanggil untuk menanyakan seputar  penghulu dan saksi yang jadi mitra dalam situs kontroversial itu. Sedang  untuk menyelidiki konten pornografi, kepolisian akan menggandeng ahli  ITE.&quot;Kalau menyelidiki konten ahli IT. Ahli agama ditanyakan di  situ ada namnya penghulu, ada saksi,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi  wartawan, Jumat (13/10/2017).
(Baca juga: Lelang Perawan di Situs Nikahsirri.com Dinilai Melecehkan Perempuan)Menurutnya, hingga kini polisi  masih belum mendapatkan hasil penelusuran kedua rekening milik Aris yang  telah dimintakan ke bank yang bersangkutan. Polisi masih terus  menelusuri siapa saja pihak-pihak yang sudah terdaftar sebagai mitra,  maupun klien dalam situs itu. &quot;Kita belum dapatkan,&quot; katanya.
Aris Wahyudi ditangkap polisi Minggu, 29 September 2017, dini hari di kediamannya di  Jalan Manggis, Nomor A91 RT 01/10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan  Jatiasih, Kota Bekasi. Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU  No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52  ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi akan memanggil ahli agama terkait  kasus penyebaran konten pornografi dalam situs Nikahsirri.com dengan  tersangka Aris Wahyudi. Selain itu, polisi juga akan memanggil ahli  lainnya, termasuk ahli IT.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono mengatakan, ahli agama dipanggil untuk menanyakan seputar  penghulu dan saksi yang jadi mitra dalam situs kontroversial itu. Sedang  untuk menyelidiki konten pornografi, kepolisian akan menggandeng ahli  ITE.&quot;Kalau menyelidiki konten ahli IT. Ahli agama ditanyakan di  situ ada namnya penghulu, ada saksi,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi  wartawan, Jumat (13/10/2017).
(Baca juga: Lelang Perawan di Situs Nikahsirri.com Dinilai Melecehkan Perempuan)Menurutnya, hingga kini polisi  masih belum mendapatkan hasil penelusuran kedua rekening milik Aris yang  telah dimintakan ke bank yang bersangkutan. Polisi masih terus  menelusuri siapa saja pihak-pihak yang sudah terdaftar sebagai mitra,  maupun klien dalam situs itu. &quot;Kita belum dapatkan,&quot; katanya.
Aris Wahyudi ditangkap polisi Minggu, 29 September 2017, dini hari di kediamannya di  Jalan Manggis, Nomor A91 RT 01/10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan  Jatiasih, Kota Bekasi. Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU  No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52  ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.</content:encoded></item></channel></rss>
