<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hmm... Tak Terima Divonis Mati, Perampok Sadis di Pulomas Ajukan Banding</title><description>PN Jakarta Timur memvonis mati terdakwa kasus  perampokan sekaligus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/18/338/1797778/hmm-tak-terima-divonis-mati-perampok-sadis-di-pulomas-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/18/338/1797778/hmm-tak-terima-divonis-mati-perampok-sadis-di-pulomas-ajukan-banding"/><item><title>Hmm... Tak Terima Divonis Mati, Perampok Sadis di Pulomas Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/18/338/1797778/hmm-tak-terima-divonis-mati-perampok-sadis-di-pulomas-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/18/338/1797778/hmm-tak-terima-divonis-mati-perampok-sadis-di-pulomas-ajukan-banding</guid><pubDate>Rabu 18 Oktober 2017 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/18/338/1797778/hmm-tak-terima-divonis-mati-perampok-sadis-di-pulomas-ajukan-banding-rkTtlJaPgq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketiga pelaku perampokan sadis Pulomas saat menjalani sidang, 15 Juni 2017. (Foto: Putranegara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/18/338/1797778/hmm-tak-terima-divonis-mati-perampok-sadis-di-pulomas-ajukan-banding-rkTtlJaPgq.jpg</image><title>Ketiga pelaku perampokan sadis Pulomas saat menjalani sidang, 15 Juni 2017. (Foto: Putranegara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Timur memvonis mati terdakwa kasus  perampokan sekaligus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, yakni Ridwan  Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang, sedang Alfin Sinaga  divonis seumur hidup. Mendengar putusan hakim, para terdakwa langsung  mengajukan banding.Kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar  mengatakan, pihaknya sudah menyatakan akan melakukan banding pasca-pembacaan vonis oleh hakim. Kini, pihaknya masih menunggu salinan  putusan dari PN Jaktim.&quot;Kita tunggu dahulu salinan putusan,  katanya diberikan besok (Kamis, 19 Oktober 2017),&quot; ujarnya saat  dikonfirmasi, Rabu, (18/10/2017).Dia menerangkan, pihaknya  optimis pada banding yang akan mereka lakukan itu. Namun, dia cukup  khawatir siapakah hakim yang akan menangani di tahap Pengadilan Tinggi  nanti.
(Baca juga: Kasus Pembunuhan Sadis Pulomas, Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis)&amp;nbsp;Dia berharap hakimnya tak seperti hakim yang memutus di tingkat PN yang dirasa membolak-balikkan konstruksi hukum.&quot;Semua fakta, semua argumen kan sudah dibangun di tingkat PN. Optimis saya itu hakim, saya berharap banyak pada hakim,&quot; katanya.Sebelumnya,  Hakim Ketua Gede Ariawan di PN Jaktim pada Selasa, 17 Oktober 2017  memvonis mati terdakwa pencurian dan pembunuhan di Pulomas, yakni Ridwan  Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sedang Alfin Sinaga  divonis penjara seumur hidup oleh hakim.</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Timur memvonis mati terdakwa kasus  perampokan sekaligus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, yakni Ridwan  Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang, sedang Alfin Sinaga  divonis seumur hidup. Mendengar putusan hakim, para terdakwa langsung  mengajukan banding.Kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar  mengatakan, pihaknya sudah menyatakan akan melakukan banding pasca-pembacaan vonis oleh hakim. Kini, pihaknya masih menunggu salinan  putusan dari PN Jaktim.&quot;Kita tunggu dahulu salinan putusan,  katanya diberikan besok (Kamis, 19 Oktober 2017),&quot; ujarnya saat  dikonfirmasi, Rabu, (18/10/2017).Dia menerangkan, pihaknya  optimis pada banding yang akan mereka lakukan itu. Namun, dia cukup  khawatir siapakah hakim yang akan menangani di tahap Pengadilan Tinggi  nanti.
(Baca juga: Kasus Pembunuhan Sadis Pulomas, Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis)&amp;nbsp;Dia berharap hakimnya tak seperti hakim yang memutus di tingkat PN yang dirasa membolak-balikkan konstruksi hukum.&quot;Semua fakta, semua argumen kan sudah dibangun di tingkat PN. Optimis saya itu hakim, saya berharap banyak pada hakim,&quot; katanya.Sebelumnya,  Hakim Ketua Gede Ariawan di PN Jaktim pada Selasa, 17 Oktober 2017  memvonis mati terdakwa pencurian dan pembunuhan di Pulomas, yakni Ridwan  Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sedang Alfin Sinaga  divonis penjara seumur hidup oleh hakim.</content:encoded></item></channel></rss>
