<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantap! Kejam terhadap Rohingya, AS Pertimbangkan Jatuhkan Sanksi ke Myanmar</title><description>Amerika Serikat disinyalir tengah mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada Myanmar akibat krisis Rohingya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/24/18/1801177/mantap-kejam-terhadap-rohingya-as-pertimbangkan-jatuhkan-sanksi-ke-myanmar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/10/24/18/1801177/mantap-kejam-terhadap-rohingya-as-pertimbangkan-jatuhkan-sanksi-ke-myanmar"/><item><title>Mantap! Kejam terhadap Rohingya, AS Pertimbangkan Jatuhkan Sanksi ke Myanmar</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/10/24/18/1801177/mantap-kejam-terhadap-rohingya-as-pertimbangkan-jatuhkan-sanksi-ke-myanmar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/10/24/18/1801177/mantap-kejam-terhadap-rohingya-as-pertimbangkan-jatuhkan-sanksi-ke-myanmar</guid><pubDate>Selasa 24 Oktober 2017 09:45 WIB</pubDate><dc:creator>Emirald Julio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/10/24/18/1801177/mantap-kejam-terhadap-rohingya-as-pertimbangkan-jatuhkan-sanksi-ke-myanmar-rewYD7Hpqe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto warga etnis Rohingya (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/10/24/18/1801177/mantap-kejam-terhadap-rohingya-as-pertimbangkan-jatuhkan-sanksi-ke-myanmar-rewYD7Hpqe.jpg</image><title>Foto warga etnis Rohingya (Foto: Reuters)</title></images><description>WASHINGTON DC &amp;ndash; Negeri Paman Sam siap mengambil langkah keras terhadap Myanmar akibat perlakukan kejam negara tersebut terhadap para warga etnis Rohingya. Bahkan, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengklaim negaranya tengah mempertimbangkan menjatuhkan sanksi ke Myanmar.
&amp;ldquo;Kami mengungkapkan keprihatinan kami yang paling serius dengan kejadian baru-baru ini di Rakhine State di Myanmar dan kekerasan, penyiksaan menyakitkan yang menimpa Rohingya dan komunitas lainnya,&amp;rdquo; klaim pihak Kementerian Luar Negeri AS melalui pernyataannya, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (24/10/2017).
BACA JUGA: Kasihan! Pengecekan Diperketat, 15 Ribu Pengungsi Rohingya Terlantar di Pinggir Sungai
Karena itulah Negeri Paman Sam ingin mengambil langkah keras terhadap Myanmar bahkan menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku di AS yang dikenal dengan nama Global Magnitsky Act. &amp;ldquo;Sangat penting bahwa setiap individu atau entitas yang bertanggung jawab atas kekejaman, termasuk aktor non-negara dan vigilante (orang-orang yang bertindak di luar hukum-red), dipertanggungjawabkan,&amp;rdquo; tambah pernyataan tersebut.
Sekadar informasi, undang-undang yang memiliki nama lengkap Global Magnitsky Human Rights Accountability Act memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk memblokir atau mencabut visa orang asing (individu serta entitas) atau menjatuhkan sanksi properti kepada mereka.
BACA JUGA: Hmm... Panglima Militer Myanmar Tolak Tuduhan Kekerasan dan Sebut Muslim Rohingya Bukan Pribumi
Human Right Watch menjelaskan, terdapat kategori khusus dalam undang-undang tersebut. Sebab orang atau pihak yang dikenai sanksi harus termasuk dalam dua kategori berikut ini:
 
A. Jika mereka (individu atau entitas) bertanggung atau bertindak sebagai agen untuk seseorang yang bertanggung jawab atas &amp;ldquo;pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, atau pelanggaran berat HAM internasional lainnya.
 
B. Jika mereka adalah pejabat pemerintah atau rekan senior pejabat pemerintah yang terlibat dalam &amp;ldquo;tindakan korupsi yang signifikan&amp;rdquo;.
BACA JUGA: Tegas! AS Nyatakan Pemimpin Militer Myanmar Bertanggungjawab Atas Krisis Rohingya
 
Pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi ini bertepatan dengan Bangladesh yang meminta Myanmar untuk mau kembali menerima para pengungsi Rohingya. Sebab Bangladesh sudah makin kewalahan dalam membantu sekira 600 ribu pengungsi yang sudah masuk ke negara mereka semenjak 25 Agustus 2017 tepatnya saat situasi di Rakhine State kembali memanas.</description><content:encoded>WASHINGTON DC &amp;ndash; Negeri Paman Sam siap mengambil langkah keras terhadap Myanmar akibat perlakukan kejam negara tersebut terhadap para warga etnis Rohingya. Bahkan, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengklaim negaranya tengah mempertimbangkan menjatuhkan sanksi ke Myanmar.
&amp;ldquo;Kami mengungkapkan keprihatinan kami yang paling serius dengan kejadian baru-baru ini di Rakhine State di Myanmar dan kekerasan, penyiksaan menyakitkan yang menimpa Rohingya dan komunitas lainnya,&amp;rdquo; klaim pihak Kementerian Luar Negeri AS melalui pernyataannya, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (24/10/2017).
BACA JUGA: Kasihan! Pengecekan Diperketat, 15 Ribu Pengungsi Rohingya Terlantar di Pinggir Sungai
Karena itulah Negeri Paman Sam ingin mengambil langkah keras terhadap Myanmar bahkan menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku di AS yang dikenal dengan nama Global Magnitsky Act. &amp;ldquo;Sangat penting bahwa setiap individu atau entitas yang bertanggung jawab atas kekejaman, termasuk aktor non-negara dan vigilante (orang-orang yang bertindak di luar hukum-red), dipertanggungjawabkan,&amp;rdquo; tambah pernyataan tersebut.
Sekadar informasi, undang-undang yang memiliki nama lengkap Global Magnitsky Human Rights Accountability Act memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk memblokir atau mencabut visa orang asing (individu serta entitas) atau menjatuhkan sanksi properti kepada mereka.
BACA JUGA: Hmm... Panglima Militer Myanmar Tolak Tuduhan Kekerasan dan Sebut Muslim Rohingya Bukan Pribumi
Human Right Watch menjelaskan, terdapat kategori khusus dalam undang-undang tersebut. Sebab orang atau pihak yang dikenai sanksi harus termasuk dalam dua kategori berikut ini:
 
A. Jika mereka (individu atau entitas) bertanggung atau bertindak sebagai agen untuk seseorang yang bertanggung jawab atas &amp;ldquo;pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, atau pelanggaran berat HAM internasional lainnya.
 
B. Jika mereka adalah pejabat pemerintah atau rekan senior pejabat pemerintah yang terlibat dalam &amp;ldquo;tindakan korupsi yang signifikan&amp;rdquo;.
BACA JUGA: Tegas! AS Nyatakan Pemimpin Militer Myanmar Bertanggungjawab Atas Krisis Rohingya
 
Pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi ini bertepatan dengan Bangladesh yang meminta Myanmar untuk mau kembali menerima para pengungsi Rohingya. Sebab Bangladesh sudah makin kewalahan dalam membantu sekira 600 ribu pengungsi yang sudah masuk ke negara mereka semenjak 25 Agustus 2017 tepatnya saat situasi di Rakhine State kembali memanas.</content:encoded></item></channel></rss>
